Al-Qardh
1. Pengertian Secara bahasa, al-qardh berarti al-qath’u ( القطع ), terputus atau potongan dan al-salaf (terdahulu), yang dimaksud dengan al-qardh secara istilah antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah: مَاتُعْطِيْهِ مِنْ مِالٍ مِثْلِيٍّ لِتَقْتَضَاهُ Artinya: Sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk dikembalikan atau untuk dibayarkan kemali . عَقْدُ مَخْصُوْصٌ يَرُدُّ عَلَى دَفْعِ مَالِ مِثْلى ِلاَخَرٍ لِيَرُدُّ مِثْلِهِ Artinya: Akad tertentu dengan membayarkan harta mitsil kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya. Kami juga menemukan definisi lain dari qardh, yaitu pemberian pinajaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tahthawwui atau akad saling membantu dan