A. PENGERTIAN Dalam kamus hukum Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan aturan tentang ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar, dan sebagainya; UUD suatu Negara [1] . Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar terkait dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu Negara atau pernyataan berdirinya suatu Negara, atau proklamasi berdirinya suatu Negara baru yang berdaulat. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan” dan statuere yang berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri” atau “mendirikan”, dan “menatapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda dan Jerman : grondwet . Kata grond berarti tanah atau dasar dari wet berarti undang-undang. Sehingga