Posts

Showing posts from June, 2013

PM 11 Store

Image
kunjungi PM 11 Store di link ini : http://pm11store.blogspot.com/  

Penderitaan, Harapan, dan Kematian

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Manusia hidupnya selalu berada dalam masyarakat. Hidup bermasyarakat adalah rukun bagi manusia agar benar-benar dapat mengembangkan budayanya dan mencapai kebudayaannya, tanpa bermasyarakat hidup manusia tidak dapat menunjukkan sifat-sifat kemanusiaan. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang hidup dalam suatu daerah tertentu yang sudah cukup lama, dan mempunyai aturan-aturan yang mengatur mereka. [1] Dalam masyarakat tersebut manusia selalu memperoleh kecakapan, pengetahuan-pengetahuan baru, sehingga manusia mendapat wawasan baru yang kemudian dapat di kembangkan menjadi pemikiran yang bermanfaat bagi dirinya sendiri atau bahkan bagi kehidupan manusia lain yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu kebudayaan tidak akan mungkin timbul tanpa adanya masyarakat, dan eksistensi masyarakat itu hanya dapat di mungkinkan oleh adanya kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari Ralph Linton mendefinisikan kebudayaan seperti berikut: “Kebudayaa

Konstitusi

A.     PENGERTIAN Dalam kamus hukum Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan aturan tentang ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar, dan sebagainya; UUD suatu Negara [1] . Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar terkait dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu Negara atau pernyataan berdirinya suatu Negara, atau proklamasi berdirinya suatu Negara baru yang berdaulat. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan” dan statuere   yang berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri” atau “mendirikan”, dan “menatapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda dan Jerman : grondwet . Kata grond berarti tanah atau dasar dari wet berarti undang-undang. Sehingga