Negara Dan Konstitusi


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Negara
Secara teoritis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat merumuskan negara dengan pengertian yang beragam. Aristoteles merumuskan negara dalam bukunya politica sebagai “negara polis” atau sebagai negara kota (city state) yang pada saat itu masih dipahami bahwa negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan.
Menurut Augustinus ia membagi negara menjadi dua pengertian yaitu: civitas dei (negara Tuhan) dan civitas terrena atau civitas diabolic (negara duniawi). Civitas Terrena ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik yaitu negara Tuhan. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini,melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang didunia ini untuk mencapainya.
Secara etimologi istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing:
State (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Kata-kata tersebut berasal dari kata latin status dan statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tagak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Pengertian status atau statum lazim diartikan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station. Istilah ini sering dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istilah status civitas atau status republicae. Sedangkan secara terminology, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.















Pengertian Konstitusi
Istilah kontitusi berasal dari bahasa Perancis (contituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Di Negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, pengertian konstitusi,dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar. Istilah konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maaupun tidak tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “ bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal (constitutio) berarti menetapkan sesuatu secarara bersama-sama dan bentuk jamak (contitusionis) berarti segala sesuatu yang ditetapkan.
Menurut Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga , yaitu:
1.     Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi, mengandung pengertian politis dan sosiologis.
2.     Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi, mengandung pengertian yuridis.
3.     Kontitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

F. Lassale dalam bukunya uber verfasssungswesen, membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu:
1.     Pengertian sosiologis atau politis.
Konstitusi adalah sinthese factor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara. Kekuasaan tersebut diantaranya: raja,parlemen,cabinet,pressure groups, partai politik, dan lain-lain, itulah yang sesungguhnya kontitusi.
2.     Pengertian yuridis.
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Pendapat James Bryce sebagaimana dikutip C.F Strong dalam bukunya :Modern political constitutions menyatakan konstitusi adalah:
1.     Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
2.     Fungsi dari alat-alat kelengkapan.
3.     Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Kemudian C.F Strong melengkapi pendapat tersebut dengan pendapatnya sendiri sebagai berikut: konstitusi juga dapat dikatakan sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan :
1.     Kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas).
2.     Hak-hak dari yang diperintahkan.
3.     Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut didalamnya masalah hak asasi manusia).
Srisoemanti menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan C.F Strong lebih luas dari pendapat James Bryce. Walaupun dalam pengertian yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat poliyik (negara) yang diatur oleh hukum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat pelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Strong, apa yang dikemukakan James Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapat Strong, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak-hak yang diperintah atau hak-hak warga negara. K .C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai: “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa pengumpulan peraturan-peraturan membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal). Konstitusi dalam dunia politik sering digunakan paling tidak dalam dua pengertian, sebagaimana dikemukakan olek K.C. Wheare dalam bukunya modern constitution: pertama, dipergunakan dalam arti luas yaitu sitem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta pengatur pemerintahan dalam menyelenggarakn tugas-tugasnya. Sebagaimana sistem pemerintahan didalamnya terdapat campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non legal). Kedua, pengertian dalam arti sempit yakni sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.

Dari beberapa pendapat dari berbagai ahli tentang pengertian konstitusi diatas, dapatlah ditarik kesimpulan pengertian konstitusi sebagai berikut:
1.     Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2.     Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasny dari suatu sitem politik.
3.     Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
4.     Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

Klasifikasi konstitusi K.C. Wheare membagi konstitusi menjadi sebagai berikut:
1.     Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus bdalam proses perumusannya, konstitusi ini merupakan instrument yang oleh para penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya. Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat istiadat daripada hukum tertulis, konstitusi ini tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya model perubahan amandemen atau pembaharuan dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau membutuhkan lembaga khusus).
2.     Konstitusi fleksibel dan rigid
Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus. Konstitusi rigid adalah konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.

3.     Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.
Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai derajat tertinggi dalam negara. Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai derajat tinggi dan persyaratan untuk mengubahnya sama dengan persyaratan untuk mengubah peraturan lain.

4.     Konstitusi serikat dan kesatuan.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara negara/pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Dalam negara kesatuan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah.

5.     Konstitusi pemerintahan predensial dan konstitusi pemerintahan parlementer.
Pemerintahan presidensial: 1. presiden tidak dipilih oleh legislative, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat. 2. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative. 3. Presiden tidak dapat membubarkan legislative/DPR dan DPD.
Pemerintahan presidensial: 1. Perdana menteri bersama cabinet bertanggung jawab pada parlemen. 2. Kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.




Comments

Popular posts from this blog

Sejarah logika di indonesia

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Metode Dan Teknik Bimbingan Konseling Islam