Negara Dan Konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Negara
Secara
teoritis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat merumuskan negara dengan
pengertian yang beragam. Aristoteles merumuskan negara dalam bukunya politica sebagai “negara polis” atau
sebagai negara kota (city state) yang pada saat itu masih dipahami bahwa negara
masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut
sebagai negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut
dalam permusyawaratan.
Menurut
Augustinus ia membagi negara menjadi dua pengertian yaitu: civitas dei (negara
Tuhan) dan civitas terrena atau civitas diabolic (negara duniawi). Civitas
Terrena ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik yaitu negara
Tuhan. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini,melainkan jiwanya yang
dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang didunia ini untuk mencapainya.
Secara
etimologi istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing:
State
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Kata-kata tersebut
berasal dari kata latin status dan statum yang memiliki pengertian tentang
keadaan yang tagak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan
tetap. Pengertian status atau statum lazim diartikan dalam bahasa Inggris
dengan standing atau station. Istilah ini sering dihubungkan dengan kedudukan
persekutuan hidup antar manusia yang biasa disebut dengan istilah status
civitas atau status republicae. Sedangkan secara terminology, negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat.
Pengertian
Konstitusi
Istilah
kontitusi berasal dari bahasa Perancis (contituer) yang berarti membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu Negara
atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Di Negara-negara yang menggunakan
bahasa inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam
bahasa Indonesia disebut konstitusi, pengertian konstitusi,dalam praktek dapat
berarti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar. Istilah konstitusi
merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maaupun tidak tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua
kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “
bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata
kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai
arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian
bentuk tunggal (constitutio) berarti menetapkan sesuatu secarara bersama-sama
dan bentuk jamak (contitusionis) berarti segala sesuatu yang ditetapkan.
Menurut
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga , yaitu:
1. Konstitusi
adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan. Jadi, mengandung pengertian politis dan sosiologis.
2. Konstitusi
adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi, mengandung pengertian
yuridis.
3. Kontitusi
yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang
berlaku dalam suatu Negara.
F.
Lassale dalam bukunya uber verfasssungswesen, membagi konstitusi dalam dua
pengertian, yaitu:
1. Pengertian
sosiologis atau politis.
Konstitusi
adalah sinthese factor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi,
konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat
dengan nyata dalam suatu Negara. Kekuasaan tersebut diantaranya:
raja,parlemen,cabinet,pressure groups, partai politik, dan lain-lain, itulah
yang sesungguhnya kontitusi.
2. Pengertian
yuridis.
Konstitusi
adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi
pemerintahan.
Pendapat
James Bryce sebagaimana dikutip C.F Strong dalam bukunya :Modern political
constitutions menyatakan konstitusi adalah:
1. Pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
2. Fungsi
dari alat-alat kelengkapan.
3. Hak-hak
tertentu yang telah ditetapkan.
Kemudian
C.F Strong melengkapi pendapat tersebut dengan pendapatnya sendiri sebagai
berikut: konstitusi juga dapat dikatakan sebagai suatu kumpulan asas-asas yang
menyelenggarakan :
1. Kekuasaan
pemerintahan (dalam arti luas).
2. Hak-hak
dari yang diperintahkan.
3. Hubungan
antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut didalamnya masalah hak asasi
manusia).
Srisoemanti
menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan C.F Strong lebih
luas dari pendapat James Bryce. Walaupun dalam pengertian yang dikemukakan
James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat poliyik (negara)
yang diatur oleh hukum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat
pengaturan mengenai alat-alat pelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi
dan hak-haknya. Dalam batasan Strong, apa yang dikemukakan James Bryce itu
termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapat
Strong, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak-hak yang diperintah atau
hak-hak warga negara. K .C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai: “keseluruhan
sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa pengumpulan peraturan-peraturan
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”. Peraturan
disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum
(legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal). Konstitusi dalam dunia
politik sering digunakan paling tidak dalam dua pengertian, sebagaimana
dikemukakan olek K.C. Wheare dalam bukunya modern constitution: pertama,
dipergunakan dalam arti luas yaitu sitem pemerintahan dari suatu negara dan
merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta pengatur pemerintahan dalam
menyelenggarakn tugas-tugasnya. Sebagaimana sistem pemerintahan didalamnya
terdapat campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang
bukan peraturan hukum (non legal). Kedua, pengertian dalam arti sempit yakni
sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang
dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama
lain.
Dari
beberapa pendapat dari berbagai ahli tentang pengertian konstitusi diatas,
dapatlah ditarik kesimpulan pengertian konstitusi sebagai berikut:
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa
2. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasny dari suatu sitem
politik.
3. Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
4. Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Klasifikasi
konstitusi K.C. Wheare membagi konstitusi menjadi sebagai berikut:
1. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus
bdalam proses perumusannya, konstitusi ini merupakan instrument yang oleh para
penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat
istiadat daripada hukum tertulis, konstitusi ini tidak membutuhkan proses yang
panjang, misalnya model perubahan amandemen atau pembaharuan dan prosedur
perubahannya (referendum, konvensi, atau membutuhkan lembaga khusus).
2. Konstitusi
fleksibel dan rigid
Konstitusi
fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya
prosedur khusus. Konstitusi rigid adalah konstitusi yang mensyaratkan prosedur
khusus untuk perubahan atau amandemennya.
3. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.
Konstitusi
derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai derajat tertinggi dalam negara.
Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai derajat
tinggi dan persyaratan untuk mengubahnya sama dengan persyaratan untuk mengubah
peraturan lain.
4. Konstitusi
serikat dan kesatuan.
Bentuk
ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara serikat maka
akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara negara/pemerintah negara
serikat dengan pemerintah negara bagian. Dalam negara kesatuan tidak dijumpai,
karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah.
5. Konstitusi
pemerintahan predensial dan konstitusi pemerintahan parlementer.
Pemerintahan
presidensial: 1. presiden tidak dipilih oleh legislative, akan tetapi dipilih
langsung oleh rakyat. 2. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan
legislative. 3. Presiden tidak dapat membubarkan legislative/DPR dan DPD.
Pemerintahan
presidensial: 1. Perdana menteri bersama cabinet bertanggung jawab pada
parlemen. 2. Kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan
parlemen.
Comments