Pandangan ulama tentang KB
Pandangan ulama
tentang hukum KB hingga kini masih ada 2 kubu antara yang membolehkan dan yang
menolak KB. Pandangan Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa ajaran islam
membenarkan keluarga berencana. Diantara dalil yang digunakan para ulama yang
membolehkan KB yaitu pada QS; an-nisa ayat 9 yang artinya:” dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh
sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”.
Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram
mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan.
Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai
banyaknya keturunan di kalangan umatnya.
Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim
untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur
digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl,
yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan keluar. Dalam hadis yang
diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa
melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada
Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap
cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.
Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi
pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran
kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian
dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195,
agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya
terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal
itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan
terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor
yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan
melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui
kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu
berusaha demi kesejahteraan umatnya.
Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya
berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang
menimbulkan bahaya. Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi
yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah.
Pandangan
Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9
secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar
langsung kebolehannya.
Ayat tersebut berbunyi, “Hendaklah takut kepada Allah
orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang
mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu,
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan
tutur kata yang benar”.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan
agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan
orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan
kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya.
Pendapat
Sayyid Sabiq dan Al Ghazali
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan,
dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui
penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. “Pembatasan kelahiran
diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung
biaya pendidikan anaknya dengan baik,” tambahnya.
Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah
hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar
Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan
kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa
khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri
berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan
pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya.
Dari bebrapa pendapat tersebut
dapat kami simpulkan bahwa : Dalam Islam, melaksanakan program keluarga
berencana tidak dihukumi apapun, tidak dianjurkan, dan tidak pula dilarang. Dan
jika tidak ada dalil yang melarang ataupun dalil yang menganjurkan, maka hukum
pelaksanakan pekerjaan tersebut menjadi mubah (boleh-boleh saja). Selain itu,
musyawarah MUI tahun 1983 tentang kependudukan, kesehatan dan pembangunan,
telah mengeluarkan fatwa bahwa ber-KB tidak dilarang dalam agama Islam, termasuk
penggunaan berbagai jenis alat kontrasepsi selain vasektomi dan tubektomi.
karena dalam surat an-Nisa’ tersebut kita dapat melihat, bahwasanya kesehatan ekonomi dan kesehatan fisik juga menjadi hal yang patut dipertimbangkan oleh sebuah keluarga. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin neraca kemiskinan akan bertambah lagi.
karena dalam surat an-Nisa’ tersebut kita dapat melihat, bahwasanya kesehatan ekonomi dan kesehatan fisik juga menjadi hal yang patut dipertimbangkan oleh sebuah keluarga. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin neraca kemiskinan akan bertambah lagi.
.
Problematika KB
Problematika KB
1. Bagaimana hukumnya penggunaan alat kontrasepsi bagi para PSK yang
memang sudah menjadi pekerjaan mereka?
Dalam hal ini kami menemukan
beberapa kontroversi, jika mereka tidak menggunakan alt kontrasepsi semisal
kondom/ apapun maka akan bertambah banyak anak yang akan mereka hasilkan Tetapi
jika mereka menggunakan kondom atau alat kontrasepsi lain mak ranah perzinaan
akan semakin menjamuar. Oleh karenanya kami berpendapat bahwa Hukumnya alat
kontrasepsi yang digunakan para PSK agar mereka tidak hamil dan melahirkan
banyak anak adalah haram. Karena dengan adanya hal tersebut justru menambha
lahan perzinaan yang semakin meluas. Dan untuk mengurangi hal tersebut harus
ada tindak tegas dari pemerintah ada Perda yang intinya menghilangkan
Lokalisasi semisalgang Dolly dsb. Karena rakyat Indonesia akan emakin rusak
moralnya jika tempat-tempat seperi itu justru dibangun mewah dan diperintahkan
oleh pemerintah.
2. Bagaimana hukumnya alat kontrasepsi yang pada akirnya membawa kematian?
Menurut pendapat kami tujuan utama
dari penggunaan alat kontrasepsi adalah mengatur banyaknya keturunan sesuai
dengan tingkat kemampuan ekonomi keluarga. Alat tersebut digunakan ababila bisa
menjamin keselamatan sesorang,apabila dari prediksi awal alat tersebut sudah
tidak layak digunakan karena dapat
mematikan atau menyebabkan kejadian buruk maka alat tersebut diharamkan. Tetapi
jika pada awalnya dan sudah dilakukan adanya riset ataupun penelitian dan sudah
dinyatakan halal maka alat tersebut halal digunakan, apabila ditemukan kasusu
mematikan setelah adanya riset dan penelitian maka hal tersebut terlepas dari
hukum dan sudah menjadi kodrat pemakai sedangtindakan yang seharusnya
dilakukanadalah adanya jaminan lebih bagi para pengguna alat kontrasepsi (suami
istri yang sah) dari pemerintah karena KB sendiri adalah program pemerintah.
3. akan program keluarga berencana tidak dihukumi apapun, tidak
dianjurkan, dan tidak pula dilarang. Dan jika tidak ada dalil yang melarang
ataupun dalil yang menganjurkan, maka hukum pelaksanakan pekerjaan tersebut
menjadi mubah (boleh-boleh saja).
4. Bagaimana pendapat ulama’ tentang KB?
Pandangan ulama
tentang hukum KB hingga kini masih ada 2 kubu antara yang membolehkan dan yang menolak
KB. Pandangan Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa ajaran islam
membenarkan keluarga berencana. Diantara dalil yang digunakan para ulama yang
membolehkan KB yaitu pada QS; an-nisa ayat 9 yang artinya:” dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”. Menurut kami jika program Kb tersebut banyak
membawa kebaikan boleh-boleh saja semisal mengentas kemiskinan, mengurangi
tindak kriminalitas dsb.
5. Apa sajakah alat kontrasepsi bagi laki-laki dan perempuan serta
bagaimana hukumnya?
Alat-alat kontrasepsi?
Untuk laki-laki:
a. Kondom
b. Azal (mengeluarkan sperma diluar vagina).
Untuk perempuan:
a. Pil
b. Susuk
c. Obat Suntik
d. Menggunakan cara tradisional. Misalnya minum jamu, menggunakan penghitungan kalender, dan sebagainya.
Azal?
Melaksanakan KB tidak harus menggunakan alat-alat kontrasepsi yang modern. Azal telah lama dikenal di kalangan umat Islam. Konsep ini sekarang lebih dikenal dengan sebutan coitus-interuptus. Inti dari azal ini adalah melakukan hubungan badan namun sperma laki-laki tidak dipertemukan dengan sel telur perempuan dengan cara mengeluarkan sperma (ejakulasi) diluar vagina perempuan.
Dalam sebuah hadits disebutkan: dari Jabir R.A:
“kami melakukan axal pada masa Nabi SAW, sedangkan ketika itu al-Qur’an masih turun. ” (HR. Bukhari-Muslim).
Untuk laki-laki:
a. Kondom
b. Azal (mengeluarkan sperma diluar vagina).
Untuk perempuan:
a. Pil
b. Susuk
c. Obat Suntik
d. Menggunakan cara tradisional. Misalnya minum jamu, menggunakan penghitungan kalender, dan sebagainya.
Azal?
Melaksanakan KB tidak harus menggunakan alat-alat kontrasepsi yang modern. Azal telah lama dikenal di kalangan umat Islam. Konsep ini sekarang lebih dikenal dengan sebutan coitus-interuptus. Inti dari azal ini adalah melakukan hubungan badan namun sperma laki-laki tidak dipertemukan dengan sel telur perempuan dengan cara mengeluarkan sperma (ejakulasi) diluar vagina perempuan.
Dalam sebuah hadits disebutkan: dari Jabir R.A:
“kami melakukan axal pada masa Nabi SAW, sedangkan ketika itu al-Qur’an masih turun. ” (HR. Bukhari-Muslim).
Mahmud Syaltut memberi argumentasi
sebagai dasar diperbolehkannya KB karena untuk menghindari kemudlaratan jika
salah satu pihak dari suami-isteri menderita penyakit berbahaya.
Comments