Hentikan Penghianatan Pemerintah Atas Darah Juang Pahlawan.


Ketika melihat pemberitaan media akhir-akhir ini, baik elektronik maupun cetak. sebagian besar dari kita mungkin akan langsung berpikir bahwa pemerintah tidak lagi pro rakyat. lihat saja pembahasan media yang saat ini banyak mengulas polemik RUU KAMNAS. ditengah segala persoalan korupsi dan permasalahan kesejahteraan rakyat. pemerintah malah mengajukan sebuah RUU yang urgensinya belum jelas. banyak sekali kejanggalan yang terdapat di dalam RUU ini. walaupun pasal di dalam RUU ini sudah di susutkan.
Pasal penangkapan dan penyadapan dan pasal yang dianggap berbahaya memang sudah ditiadakan. Tapi ternyata masih banyak pasal-pasal krusial yang harus dicermati betul, Misalnya pada pasal 14 ayat (1) yang memungkinkan darurat militer dapat dilakukan bila ada kerusuhan sosial.  pasal ini melampau ketentuan dan hukum yang ada, seperti UU PKS (Penanaganan Konflik Sosial) dan UU Keadaan Darurat. lihat pula pada pasal 17 ayat (4) tentang ancaman aktual yang hanya bisa diputuskan oleh Presiden. klausul itu dapat menimbulkan distorsi kekuasaan dan menabrak semangat demokrasi seperti sekarang ini.
Ketentuan lain yang jadi persoalan adalah Pasal 22 ayat (1) yang mengatur penyelenggaraan Kamnas dengan mengedepankan peran intelejen. pada pasal ini tidak jelas pelibatan intelijan yang diutamakan itu seperti apa perannya. Apa di era reformasi lantas mengatasi masalah-masalah sosial sudah harus melibatkan intel?.
Selanjutnya, pasal 27 ayat (1) RUU Kamnas juga harus dicermati  karena Panglima TNI  dapat membuat kebijakan operasi berdasarkan kebijakan Kamnas, sementara dalam pasal sama ayat kedua disebutkan bahwa Polri hanya melaksanakan fungsi kepolisian saja. pasal ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Klausul lain yang patut dicurigai adalah Pasal 32 ayat (2) yang mengatur tentang pelibatan komponen cadangan (komcad) untuk menghadapi ancaman atas keamanan nasional. pasal ini adalah pasal baru yang belum diketahui persis rincinya. Demikian pula dengan Pasal 30 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengerahkan TNI guna menanggulangi ancaman bersenjata dalam keadaan tertib sipil.  Ini juga bertentangan dengan UU Keadaan Darurat maupun UU lainnya.
Terakhir, ketentuan yang ganjil adalah pasal 48 ayat (1) huruf  c, yang menyebut komando dan kendali tingkat operasional di provinsi  adalah Panglima/komandan satuan. pasal ini sama saja menyatakan bahwa komando tertinggi bukan lagi gubernur atau bupati yang berwenang, tapi di bawah komando dan kendali komandan militer setempat.
daripada membahas RUU KAMNAS yang tidak jelas dan penuh keganjilan, seharusnya pemerintah lebih menaruh atensinya pada persoalan buruh yang urgensinya jelas. selama ini persoalan mengenai regulasi dan peraturan tenaga kerja selalu menemui jalan buntu. seperti persoalan sistem outsourcing. sudah banyak gelombang massa yang protes terhadap aturan outsourcing ini. tetapi pemerintah tak pernah menanggapi dengan serius suara rakyat ini. pemerintah seperti hanya menganggap angin lalu suara-suara dari para buruh yang berteriak-teriak meminta keadilan untuk kesejahteraan mereka.
Dalam kasus outsourcing ini pemerintah terkesan masa bodoh, ini terlihat dari jawaban-jawaban yang terlontar dari pemerintah. ketika para buruh menuntut dihapusnya sistem outsourcing, pemerintah dalam hal ini kemenakertrans, menjawab dengan sederhana bahwa sistem outsourcing tidak akan di hapus karena ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu undang-undang no. 13 tahun 2003.
padahal undang-undang ini sudah sering di protes karena dalam undang-undang ini aturannya terkesan tidak jelas. karena tidak disertakannya sanksi dalam regulasi yang diatur dalam undang-undang ini sehingga dalam penerapannya menjadi amburadul dan tidak pro pada kaum buruh. ironisnya lagi, kemenakertrans menyatakan bahwa undang-undang ini keliru ketika dibuat, dan ketika kemenakertrans mengajukan revisi atas  undang-undang no. 13 tahun 2003 ini untuk memasukkan pasal sanksi, DPR malah menolaknya.
 dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pemerintah saat ini sudah benar-benar lupa akan tujuan awal didirikannya negara ini oleh para pahlawan bangsa kita. pemerintah lebih suka mengurusi hal-hal sepele yang belum tentu jelas kenyataannya. nasib buruh yang jumlahnya jutaan seakan tidak ada harganya. kesejahteraan yang harusnya mereka rasakan semakin jauh dari kenyataan.
jangankan mengurusi rakyat, penguasa negeri ini lebih fokus pada dirinya sendiri. lihat saja jumlah kasus korupsi di indonesia. ditahun ini saja polri sudah menangani 855 kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. pemerintah harusnya juga fokus pada persoalan ini. 1000 triliun dari total 1600 triliun APBN adalah uang rakyat. harusnya amanah ini di jaga dengan memfungsikannya secara baik-baik. rakyat sudah sukarela membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka. ketika hak mereka untuk sejahtera tidak terpenuhi, lalu untuk apa mereka melakukan kewajiban membayar pajak. ini sama saja rakyat sekarang ini di jajah oleh penguasa dari bangsanya sendiri.
karakter penjajah adalah mengeruk segala keuntungan dari pihak yang di jajah apapun caranya. kalo dicermati, penguasa saat ini memiliki karakter itu. mereka mengeruk keuntungan dengan cara korupsi untuk mengkayakan diri mereka. mereka tidak memperdulikan teriakan-teriakan para buruh yang berteriak-teriak meminta kesejahteraan. bahkan dengan santainya mereka membuat RUU KAMNAS yang isinya nanti bisa melegitimasi TNI untuk melakukan tindakan represif ketika rakyat bersuara lantang meminta hak mereka. apakah ini yang di cita-citakan oleh para pahlawan terdahulu?.
dalam momentum hari pahlawan ini, kami meminta dengan hormat kepada para penguasa untuk merenungi kembali apa yang menjadi tujuan para pahlawan ketika memerdekakan negeri ini. dan kemudian mengambil langkah kongkrit dimulai dengan menolak RUU KAMNAS, memperbarui regulasi dan aturan tenaga kerja, serta mempertegas kembali pemberantasan korupsi di negeri ini.
Laksanakan kebijakan yang pro-rakyat, lanjutkan perjuangan para pahlawan terdahulu. dan jangan khianati darah juang yang telah tertumpah di bumi pertiwi ini demi mempersembahkan kehidupan merdeka seperti saat ini.

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki