KRISIS PANGAN INDONESIA : KEGAGALAN PEMERINTAH MENERAPKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR POLITIK

Pancasila sebagai sebuah ideologi tidak pernah mati. Seperti halnya dengan ideologi-ideologi yang lain, perjalanan Pacasila sebagai ideologi negara Indonesia terkadang muncul , terkadang mundur, dan terkadang bangkit kembali. Jika melihat perjalanan Indosesia saat ini dan dihadapkan pada pelbagai permasalahan bangsa saat ini terasakan bahwa Pancasila sebagai ideologi mengalami kemunduruan. Kemunduran ini mungkin dirasakan karena bangsa ini sedang mengalami poses transisi menjadi dewasa. Ketika jaman Soeharto, Pancasila telah menjadi alat propaganda pemerintah sehingga Pancasila sebagai ideologi yang dihidupi dan dihayati bangsa Indonesia dengan sukarela dan semangat membangun bangsa ke arah tujuan negara ini didirikan ( Pembukaan UUD 1945 alinea 4) menjadi ideologi yang dipaksakan dan mengancam warga negara. Akhirnya Pancasila kehilangan maknanya. Reformasi pun bergulir seiring dengan tumbangnya Soeharto. Pamor ideologi Pancasila yang diklaim mengalami kemajuan pada jaman orde baru secara tiba-tiba mengalami kemunduruan paska reformasi seiring denga euforia kebebsan dan meningkatnya liberalisasi yang membonceng dibalik demokrasi.

Seharusnya setelah reformsi bergulir, terdapat ruang yang lebar bagi Pancasila menjadi dasar politik yang mengatur negara dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaiatan dengan hidup kenegaraan, seperti pemerintahan , perundang-undangan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga negara dan negara, usaha menciptakan kesejahteraan bersama, keamanan dan pembangunan nasional. Denga kata lain, Pancasila harus menjadi operasional dalam penetuan kebijakan-kebijakan bidang-bidang tersebut dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia. Namun 10 tahun reformasi berjalan, tak ada kemajuan berarti pada bangsa ini. Kondisi negeri ini terasa stagnan dan tersasa berjalan ke arah yang lebih buruk.

Perayaan 10 tahun reformasi ditandai dengan lonjakan harga komoditas pertanian di pasar dunia yang menggila pada semester pertama tahun 2008. Indonesia pun tak luput dari dampak kenaikan harga komuditas pertanian tersebut. Para pengusaha kecil yang mengandalkan bahan baku kedelai, terigu, dan jagung menjerit dan banyak gulung tikar bahkan beras yang telah menjadi makanan pokok dan tanaman primadona negeri ini seakan-akan hilang di pasaran. Sebuah ironi jika mengingat nagara ini adalah negara agraris. Mengapa negara ini yang terkenal dengan tanahnya yang subur mengalami krisis pangan bahkan pada bulan Sepetember 2008 masih ditemukan kasus busung lapar di beberapa daerah? Apa kebijakan pemerintah terkait sektor pertanian? Apakah semua itu dampak dari globalisasi?

Tulisan singkat ini mau membahas problem pangan di Indonesia terutama apakah dampak Globalisasi bagi permasalahan pangan di Indonesia? Relevasinya dengan Pancasila terkait dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu Pancasila sebagai dasar politik bagi para pengambil kebijakan negeri ini juga dipertanyakan.

II. Pengertian Globalisasi

Ada beberapa pengertian tentang globalisasi. Menurut pengamat hubungan internasional, globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Dari pengertian ini ada beberapa ciri yang dapat diambil dari globalisasi.Pertama, perubahan konsep ruang dan waktu. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan pesat sektor teknologi yang berdampak pada cepatnya arus komunikasi. Kedua, peningkatan interaksi kultural. Hal ini disebabkan oleh berkembangnya arus media massa. Informasi dari negara A dapat diketahui beberapa detik saja dari negara B. Ketiga, terjadinya arus barang dan jasa antar negara. Dengan kata lain globalisasi memberikan ciri pasar dan produksi ekonomi dari tiap-tiap negara memiliki ketergantungan dan ketersalingan hubungan.

Dari ketiga ciri globalisasi dapat diambil pengertian lain globalisasi adalah pengeintegrasian internasional individu-individu dengan jaringan-jaringan informasi serta institusi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi secara cepat dan mendalam.

Berdasar ciri dan pengertian di atas muncul pertanyaan. Apakah globalisasi hasil proses alami manusia atau bukan? Dari pertanyaan tersebut didapat sebuah jawaban bahwa globalisasi dapat dikatakan proses alami manusia dalam kerangka bahwa globalisasi hasi dari proses perkembangan akal budi dan pengetahuan manusia yang tak terbatas. Akal budi manusia dengan pengetahuan yang dimiliki mendorong manusia ingin mengetahui yang terjadi di luar wilayahnya. Dapat pula globalisasi merupakan hasil dari interaksi perdagangan entah dengan di awali imperialisme atau bukan yang akhirnya menciptakan suatu kondisi keterikatan dan ketersalinggantungan suatu negara.

Melihat realitas yang demikian terjadinya globalisasi disebabkan dan digerakkan oleh kekauatan atau tekanan yang besar. Tidaklah mungkin kelompok petani kecil di daerah Bantul memberikan pengaruh pada dunia yang terjadi malahan mereka terkena pengaruh bahkan korban dari globalisasi. Kekuatan dan tekanan yang besar pada sat ini mengacu pada perusahaan-perusahaan multinasional atau dalam kata lain pelaku-pelaku bisnis lintas negara, dan lembaga yang memudahkan kegiatan yang mereka lakukan semisal WTO, IMF, lembaga paten internasioanl, Bank Dunia, dll. Ketiga lembaga itu, meskipun merupakan lembaga inrenasional dapat dikatakan sebagai pembuka atau penghalus jalan bagi terlaksananya globalisasi. Inilah corak globalisasi yang juga mempengaruhi perjalanan Indonesia sampai sekarang.

III. Berawal dari Revolusi Hijau hingga Liberalisasi Sektor Pertanian

Globalisasi memang membuat batas negara menjadi bias. Perusahaaan-perusahaan trans/multinasional seakan-akan kekuasaannya melebihi negara itu sendiri. Gambaran yang diperoleh dari hal tersebut adalah globalisasi tampak tidak peduli dengan negara tapi mau tidak mau negara menanggung akibat dampak dari globalisasi. Di sektor pertanian dampak globalisasi mulai terjadi ketika dimulainya revolusi hijau.

III.A. Revolusi Hijau

Permasalahan yang dihadapi Indonesia pada tahun 1960-an adalah minimnya produksi pangan terutama oleh konflik. Untuk mengatasinya maka pemerintahan orde baru mengambil kebijakan Revolusi Hijau ; sebuah jargon politik yang diusulkan oleh William S. Goud tahun 1968. Revolusi Hijau adalah modernisasi pertanian dengan mengandalkan zat/pupuk kimiawi dan irigasi. Dua hal tersebut dimasukkan ke dalam kultur bertanam yang cocok dengan tanaman pokok di Indonesia yaitu padi.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut adalah penggunaan bibit padi hasil silang dan pemuliaan dan bibit unggul. Modernisasi ini juga berlanjut pada penggunaan traktor menggantikan cara baja tradisional dan penggilingan padi. Perubahan teknologo itu juga dibarengi perubahan cara tanam yang lebih efisien seperti petani yang biasa memanen sendiri atau gotong royong dengan warga berganti dengan sistem tebasan dan borongan . Keseluruhan sitem pertanian pun mengalami perubahan. Bibit disediakan dan disubsidi oleh pemerintah. Pupuk kimia dan pestisida yang digunakan mendapat subsidi dari pemerintah. Penanaman padi dan perawatannya harus menuruti petugas pemerintahan di lapangan. Harga gabah dan beras diatur pemerintah berikut operasi pasar supaya harga stabil. Lumbung-lumbung padi di desa digantikan oleh koperasi dan Bulog diberi kuasa untuk memonopoli beras. Sacara ringkas revolusi hijau di Indonesia dapat dikenali dari program intensifikasi pertanian, intensifikasi ini dilakukan melalui Panca Usaha Tani, yaitu: penggunaan bibit unggul, pemberantasan hama, pemupukan, pengaturan irigasi dan teknik pengolahan lahan pertanian.

Dampak positifnya adalah keberhasilan Indonesia dalam swasembada beras lima tahun berturut-turut sejak tahun 1985 ( kecuali tahun 1989 ). Namun, kesuksesan itu hanyalah sesaat dibanding dampak yang dihasilkan yang jauh lebih besar. Revolusi hijau yang diharapkan menjadi sarana bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraannya hanya angan-angan belaka, betapa tidak dengan revolusi hijau ini petani, mau tidak mau dihadapkan pada persoalan tentang pemenuhan sarana produksi yang harus dibeli petani dengan harga yang cukup mahal kepada perusahaan-perusahaan skala besar, bahkan multi nasional yang memiliki hak paten atas produk tersebut. Untuk benih misalnya, benih hasil revolusi hijau tidak melakukan penyerbukan sendiri sehingga petani mau tidak mau harus membeli benih tiap tahun dari perusahaan pembenihan. Bahkan, rekayasa bioteknologi pada tumbuhan (benih) sudah sampai pada tingkat merek-merek individu. Lebih jauh lagi saat ini perusahaan agrokimia sedang merekayasa benih untuk merespon hanya pada pupuk, dan pestisida dari merek dagang tertentu. Belum lagi dampak dari revolusi hijau terhadap lingkungan yang justru lebih membahayakan. Produktivitas tanah yang menggunakan pupuk kimia lama kelamaan menurun dan tanah menjadi keras. Pestisida yang digunakan justru memunculkan hama baru dikemudian hari.

Di sini tampak bahwa petani diikatkan oleh pemerintah pada perusahaan multinasional. Biaya produksi yang semula diharapkan rendah justru menjadi mahal dan tidak sebanding dengan harga penjualan yang sudah direkayasa oleh pemain ekonomi ( dari tingkat tengkulak sampai spekulan beras besar). Tidak ada alternatif tanaman lain karena semua ini diwajibkan termasuk di Indonesia bagian timur. Padahal biaya hidup yang harus ditanggung petani semakin besar. Hal ini masih ditambah kenaikan harga gabah dan beras terasa tidak berarti karena dilakukan sebelum panen yang berakibat harga lainnya naik terlebih dahulu. Jadinya kenaikan itu hanya semu belaka. Petani di Indonesia seperti sengaja dibuat tidak berdaya dan dibiarkan terjerembab dengan kondisi kemiskinan.

Berhadapan dengan situasi di atas maka petani dengan lahan yang sangat luaslah atau yang mempunyai modal besarlah yang mampu bertahan. Petani-petani kecil akhirnya entah dengan seluruh anggota keluarga atau sebagian terutama perempuan memutuskan merantau ke kota dan menjadi buruh. Jalan lain yang diambil adalah menjual sawah mereka untuk dijadikan lokasi indistri atau perkebunan sehingga terjadi alih fungis lahan pertanian. Lagi-lagi petani yang sudah dikalahkan ini berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar ( transnasioanal). Petani tidak puny apilihan lain kecuali terkubur dalam pusaran globalisasi.

Akibat yang jauh lebih besar dari kebijakan ini adalah krisis pangan yang melanda Indonesia. Jumlah permintaan yang besar tidak sebanding dengan produksi pangan yang dihasilkan. Bagi orang mampu/kaya mereka masih dapat menjangkau harga pangan di pasaran tapi bagi orang kecil yang sebagian besar mereka adalah produsen , harga pangan yang tinggi memaksa mereka mengurangi asupan gizi yang memadai bagi kesehatan mereka, bahkan akses terhadap pangan pun tertutup.

III.B. Liberalisasi Sektor Pertanian

Krisis ekonomi yang mulai melanda tahun 1997 dengan ditandai nota kesepahaman pemerintahan Indonesia dengan IMF memasukkan Indonesia dalam pusaran dalam liberailsme ekonomi tak terkecuali sektor pertanian ( pangan ). Dengan mengadakan kesepakatan dengan IMF , Indonesia harus melakukan tiga hal : liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi. Denga kata lain tiga hal ini merupakan pilar dari konsep pemulihan ekonomi yang untuk negara-negara berkembang yang dikenal dengan Washinton Consensus. Kesepakatan ini akhirnya menggiring negara mengejar strategi pertumbuhan melalui orientasi ekspor seperi perkebunan kelapa sawit yang malah merusak ekosistem dan mengabaikan kecukupan pangan. Kecukupan pangan ini diambil dengan instan dengan memilih impor dari pada memenuhi kebutuhan sendiri. Memang dapat dikatakan bahwa berlarut-larutnya permasalahan pertanian dapat dikatakan kesalahan kebijakan sejak penerapan Revolusi hijau pada tahun 1970-an. Akan tetapi kondisi yang runyam itu semakin tak karuan dengan ditanda tangani letter of intent dengan IMF dan lembaga donor yang lain sebagai syarat peminjaman uang yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi krisis.

Kebijakan liberalisasi pertanian ini diwujudkan dengan penyingkiran BULOG, liberalisasi pupuk lewat penyingkiran PUSRI dan pengurangan subsidi pertanian, dan pembebasan bea masuk pertanian. Hal ini masih diperparah dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah yang tidak memihak dan melindungi sektor pertanian dan pangan. UU No. 25/2000 tentang Paten, UU No. 29 /2000 tentang Varietas Tanaman, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU No. 4 Tentang Sumberdaya Air, Perpres No. 36 dan 65 /2006 tentang Penggunaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, UU No. 18 tentang Perkebunan dan UU 25 tentang Penanaman Modal. Situasi semakain buruk dengan desakan WTO untuk menghapuskan hambatan tarif dan non tarif serta membiarkan korporasi negara-negara maju untuk mengekspor hasil pertanian yang mereka subsidi ke negara berkembang termasuk Indonesia. Dengan demikian Indonesia telah menjadi pasar bebas pertanian dan produksi pangan oleh petani berubah menjadi industri pengan oleh perusahaan-perusahaan besar.

Pemerintah sendiri pun akhinya menanggung beban dari kebijakan yang diterapkannya, yaitu dalam kurun waktu 10 tahun ( 1996-2005) pemerintah menghabiskan devisa minimal Rp. 14,7 triliun per tahun untuk mengimpor pangan. Pengeluaran dana yang sangat besar yang seharusnnya bisa digunakan untuk memulihkan sektor pertanian. Ketika terjadi lonjakan harga komoditi pangan pangan semester pertama 2008, seharusnya negara ini dengan tanah suburnya dapat mendulang jutaan dolar devisa. Kenyataannya negara ini justru terjerembab dan kalang kabut berhadapan dengan krisis tersebut. Sontak dengan kejadian tersebut, banyak orang sadar bahwa negara ini menghadapi ancaman serius soal pangan. Pangan menjadi pertaruhan perjalanan bangsa ini.

Berawal dari Revolusi hijau telah menghilangkan unsur kemandirian/ketahanan pangan dan dengan ditetapkan liberalisasi pertanian, negara kini tidak punya kedaulatan lagi atas pangan, negara tidak punya kontrol atas pangan. Komoditas-komoditas pangan telah menjadi barang permainan yang dapat diguankan seenaknya oleh para pelaku besar ekonomi. Selain menjadi permainan, perubahan arah produksi pertanian ke tujuan ekspor dan menunjukkan seolah manusia berlomba denga mesin memperebutkan makanan. Berarti pula karena pangan adalah elemen primer hidup manusia dan menjadi salah satu hak asasi manusia, permainan pangan oleh perusahaan besar ini adalah perendahan akan martabat hidup manusia. Ibaratnya, dengan liberalisasi sektor pertanian dan pangan rakyat kecfil dan petani ”sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Mereka menjadi voice of voiceless . Pemerintah harus bertanggung jawab akan hal ini.

IV. Ke Pusaran Pancasila sebagai Dasar Politik

Kenyataan di atas telah menunjukkan bahwa krisis pangan yang terjadi di Indonesia tak terlepas dari pengaruh globalisasi. Negara sudah tidak berkuasa lagi untuk mengatur pangan guna melindungi warga negaranya. Dampak yang dirasakan bagi Indonesia tujuan bangsa yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 seperti sebuah utupia karena penderitaan rakyat kecil terus-menerus yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk melindunginya. Penerapan sistem pasar bebas dalam sektor peranian dan pangan menunjukkan bahwa pemerintah tidak menggunakan Pancasila sebagai dasar politiknya. Pancasila hanay menjadi hiasan bibir para elit negeri ini ketika berbicara untuk meraih simpati rakyat sedangkan hati mereka adalah liberal.

Ke Pusaran Pancasila sebagai Dasar Politik berarti pemerintah, bangsa dan negara Indonesia kembali lagi menggali dan menghayati Pancasila sebagai kekuatan yang menyatukan dan membangun kita. Pancasila kembali menjadi dasar politik yang mengatur dan mengarahkan negara lepas dari tekanan asing termasuk perusahaan-perusahaan multi nasioanal. Kemanusia yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Indonesia harus ditegagkan.

IV. A. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Krisis pangan yang melanda negeri ini membawa pada perendahan akan martabat hidup manusia Indonesia. Kegagalan negara dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya yang juga bisa berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam undang-undang HAM no. 39 tahun 1999 Pasal 9 sampai Pasal 66 menegaskan beberapa jaminan terhadap hak-hak dasar manusia termasuk dalam menjaga pemenuhan kebutuhan pangan seperti salah satu point dalam hak sosial ekonomi yaitu right to food (hak mendapatkan makanan).

Dalam konteks ke-indonesia-an, konstitusi yang sudah diamendemen menjamin setiap orang untuk mengembankan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya yaitu pangan serta pemerintah memberikan kemerdekaan terhadap rakyat untuk menanam jenis tanaman pangan tertentu sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah serta memberi akses ekonomis rakyatnya. Semisal, rakyat digerakkan/dibangkitkan kembali untuk membangun lumbung desa sebagai jalan keluar mengatasi krisis pangan. Pengembangan tanaman makanan pokok selain padi di wilayah Indonesia Timur, kemampuan untuk pembenihan secara mandiri dibangkitkan kembali sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki serta pembangkitan kembali pengetahuan spiritual dalam bertani karena dari hal tersebut muncul kearifan untuk menjaga ekologi.

Oleh karena itu pemerintah harus benar-benar menentukan kebijakan-kebijakan konkrit dan pro rakyat, yang tepat terhadap akar persoalan dan menyentuh sisi manusiawi para petani, tidak semata-mata hubungan fungsional seperti meningkatkan kualitas hasil pertanian dengan modal pengelolaan yang murah dengan memberikan kembali subsidi pupuk termasuk subsidi pengembangan tanaman pertanian organik, benih, menciptakan sistem multikultural pangan, serta dibentuk kembali kelompok-kelompok petani yang dapat membuat kebijakan pertanian mereka sendiri.. Pemerintah harus benar-benar bisa melindungi hak rakyat atas pangan. Dari kebijkan ini yang diharapkan adalah pemulihan maratabat manusia Indonesia tercipta denga kembalinya hak rakyat atas pangan.

IV.B. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Konsep keadilan Indonesia adalah mengarah pada kesejahteraan rakyat. Berarti tidak satu pun rakyar Indonesia dibiarkan dalam kondisi tidak sejahtera. Untuk dapat mewujudkannya maka peran negara dalam mengatur ekonomi Indonesia tetap dibutuhkan termasuk soal pertanian dan pangan. Karena akses sederhana ( jual-beli )terhadap pangan tidaklah cukup maka dibutuhkan akses penunjang lainnya yaitu: tanah, air, dan sumber daya. Rakyat yang merasakan dampaknya harus berhak mengetahui dan menentukan kebijakan pangan. Pangan terlalu penting untuk diserahkan kepada pasar global dan manipulasi perusahaan-perusahaan karena pangan dapat berpengaruh pada situasi sosial masyarakat. Keadilan sosial ini mefokuskkan diri pada perhatian pada struktur masyarakat yang paling bawah dengan usaha mengangkat kesejateraan mereka. Karen akalau tidak, rakyat yang kelaparan akan membuat tergangunya stabilitas sebuah negara.

Pancasila dan Konstitusi tercantum tujuan yang pasti yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyart Indonesia dan bagaimana negara mempunyai kewajiban untuk membantu warga negara meraihnya. Konstitusi memberi ruang pada pemerintah untuk ikut campur dalam ekonomi negara demi tercapainya cita-cita bersama Indonesia yaitu negara kesejahteraan. Setiap warga negara harus mampu mencapai taraf kehidupan ekonomi yang layak bagi marabat kemanusiaan, paling tidak menciptakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negra untuk menggunakan haknya. Campur tangan negara harus ada dalam kebijakan pangan karena Pangan nilai fundamental dari sebuah program yang dijalankan suatu pemerintahan semisal restrukturisasi peran BULOG menjadi lumbung pangan nasional dan menjaga distribusi pangan secara adil. Namun demikian tidaklah berarti bahwa kebebasan individu dilarang. Kebebasan individu termasuk dalam sektor pertanian dan pangan diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dan merugikan masyarakat umum

Ungkapan yang tepat untuk menjembatani tegangan antara individu denga kelompok adalah gotong royong atau satu untuk semua. Prinsip ini terasa cocok untuk menjadi semangat negara kesejahteraan. Gotong royong adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini, sebuah konsep dinamis yang mementingkan relasi individu untuk tercapainya cita-cita bersama. Prinsip ini tumbuh dari lingkungan desa dan dapat menjadi semnagat berdsama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, perkembangan pertanian dan pangan tergantung dari kondisi pedesaaan. Desa harus dijadikan sebagai basis pembangunan karena memiliki keterkaitan yang efektif dengan individu-individu yang terlibat.

Hal yang mendesak berkaiatan dengan hal ini adalah menuntaskan agenda reformasi agraria (land reform) agar tanah sebagai alat produksi pangan bisa merata dan berkeadilan. Reformasi agraria ini perlu karena sebagaian besar petani saat ini adalah petani buruh. Selain itu selama jaman orde baru dan tidak tertutup kemungkinan paska reformasi telah terjadi perampasan tanah oleh rakyat. Dengan pelaksanaan reformasi agaria akan tercipta sebuah sistem yang adil dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat petani maupun masyarakat konsumen pangan perkotaan.

Jika semua hal dapat diwujudkan maka akan tercapai kedaulatan pangan. Pertama, terjaminnya agar tiap orang mendapat akses terhadap pangan yang aman, bergizi dan pantas secara budaya dengan kuantitas dan kualitas yang cukup untuk mempertahankan kehidupan sehat dan harga diri penuh manusia. Kedua, Kepemilikan faktor produksi oleh rakyat tanpa lahan dan petani – terutama perempuan – kepemilikan dan kontrol terhadap lahan tempat mereka bekerja dan mengembalikan wilayah-wilayah pada penduduk asli serta bebas menentukan kebijakan pertanian sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, menjamin perawatan dan penggunaan sumber daya alam, terutama tanah, air dan benih.Dengan demikian bebas dari campur tangan kekuatan global ( WTO dan perusahaan-perusahaan dibelakanganya).

Akhirnya globalisasi harus diarahkan pada kemitraan bersama/global dalam aspek kemanusian serta disertai dengan perdagangan /pertukatran arus infiormasi dan teknologi yang adil. Tidak ada kata terlambat untuk kembali merestorasi Pancasila sebagai pijakan bangsa dalam melangkah lepas dari bayang-bayang liberal yang bersembunyi dibalik globalisasi. Hanya, hal yang dibutuhkan oleh elemen bangsa ini terutama para pemangku kebijakan adalah berani melangkah.

Daftar Pustaka :

Feith, Herbert, Indonesian Poliical Thinking, : Equinox Publishing 2007

Mubyarto, Ekonomi Pancasila, Jakarta: LP3S, 1987

Sastrapratedja, Michael ,Pancasila sebagai Visi dan Referensi Kritik Sosial, Yogyakarta : USD, 2002

Suharto, Imam, dan Astuti, Dwi, Food Crisis, Jakarta Bina: Desa 2008

Wibowo ,I., dan Wahono, F., eds., Neoliberalism, Yogyakarta : Cindelaras, 2003 hlm. 227-264

http://wintopos.wordpress.com/2008/10/22/krisis-pangan-bagian-kedua-demonstrasi-terbesar-kegagalan-historik-model-kapitalis 12 November 2008 pkl. 19.35

http://www.komisiyudisial.go.id/Undang Undang/Hukum Pidana/UU No 39 Thn 1999 HAM.pdf. Rabu, 12 November 2008 pkl. 19.35

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki