Studi Al-Quran : Asbabun Nuzul

Asbabun Nuzul, dalam pengertian literal bahasa verbal adalah sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Secara historis, al-Qur’an bukanlah wahyu yang turun dalam ruang hampa, tetapi ia mempunyai latar belakang, argumentasi dan faktor-faktor tertentu yang menjadikan dia “turun” ke bumi. Hal ini karena, al-Qur’an “diturunkan” sebagai alat untuk menjawab problematika kehidupan di muka bumi. Oleh karena itu, kehadirannya di alam material sangat terkait ruang dan waktu tertentu yang menjadi faktor-faktor di balik turunnya al-Qur’an.

Sedangkan menurut istilah adalah, sesuatu kejadian yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, atau sesuatu pertanyaan yang dihadapkan kepada Nabi dan turunlah suatu atau beberapa ayat dari Allah SWT yang berhubungan dengan kejadian itu, atau dengan penjawaban pertanyaan itu baik peristiwa itu merupakan pertengkaran, ataupun merupakan kesalahan yang dilakukan maupun merupakan suatu peristiwa atau suatu keinginan yang baik .

A. Pengertian Asbabun Nuzul

Menurut bahasa (etimologi), asbabun nuzul berarti turunnya ayat-ayat al-Qur’an dari kata “asbab” jamak dari “sababa” yang artinya sebab-sebab, nuzul yang artinya turun. Yang dimaksud disini adalah ayat al-Qur’an. Asbabun nuzul adalah suatu peristiwa atau apa saja yang menyebabkan turunnya ayat-ayat al-Qur’an baik secara langsung atau tidak langsung.

Menurut istilah atau secara terminologi asbabun nuzul terdapat banyak pengertian, diantaranya :

1. Menurut Az-Zarqani

“Asbab an-Nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan turunnya ayat al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi”.



2. Ash-Shabuni

“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama”.



3. Subhi Shalih

ما نزلت الآية اواآيات بسببه متضمنة له او مجيبة عنه او مبينة لحكمه زمن وقوعه

“Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum ketika peristiwa itu terjadi”.

4. Mana’ al-Qathan

مانزل قرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثة او سؤال

“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi”.



5. Nurcholis Madjid

Menyatakan bahwa asbab al-nuzul adalah konsep, teori atau berita tentang adanya sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat maupun satu surat.



Kendatipun redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda semua menyimpulkan bahwa asbab an-nuzul adalah kejadian/peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.



Mengutip pengertian dari Subhi al-Shaleh kita dapat mengetahui bahwa asbabun nuzul ada kalanya berbentuk peristiwa atau juga berupa pertanyaan, kemudian asbabun nuzul yang berupa peristiwa itu sendiri terbagi menjadi 3 macam :

1. Peristiwa berupa pertengkaran

Seperti kisah turunnya surat Ali Imran : 100

Yang bermula dari adanya perselisihan oleh kaum Aus dan Khazraj hingga turun ayat 100 dari surat Ali Imran yang menyerukan untuk menjauhi perselisihan.

2. Peristiwa berupa kesalahan yang serius

Seperti kisah turunnya surat an-Nisa’ : 43.Saat itu ada seorang Imam shalat yang sedang dalam keadaan mabuk, sehingga salah mengucapkan surat al-Kafirun, surat An-Nisa’ turun dengan perintah untuk menjauhi shalat dalam keadaan mabuk.

3. Peristiwa berupa cita-cita/keinginan

Ini dicontohkan dengan cita-cita Umar ibn Khattab yang menginginkan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, lalu turun ayat

والتخذ وامن مقام ابراهيم مصلّى



Sedangkan peristiwa yang berupa pertanyaan dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

1. Pertanyaan tentang masa lalu seperti :

“Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepadamu cerita tantangnya". (QS. Al-Kahfi: 83)



2. Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu seperti ayat:

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al-Isra’ : 85)



3. Pertanyaan tentang masa yang akan datang

“(orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari kebangkitan, kapankah terjadinya?”

Menurut Subhi Shalih misalnya menta’rifkan (mana) sababun nuzul ialah: sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya; pada masa terjadinya peristiwa itu.

B.Macam-Macam Asbabun Nuzul

1. Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul

a. Sarih (jelas)

Artinya riwayat yang memang sudah jelas menunjukkan asbabunnuzul dengan indikasi menggunakan lafal (pendahuluan).

سبب نزول هذه الآية هذا...

Sebab turun ayat ini adalah

حدث هذا... فنزلت الآية

Telah terjadi …… maka turunlah ayat

سئل رسول الله عن كذا... فنزلت الآية

Rasulullah pernah kiranya tentang …… maka turunlah ayat.

b. Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti)

Riwayat belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.

نزلت هذه الآية فى كذا...

(ayat ini diturunkan berkenaan dengan)

احسب هذه الآية نزلت فىكذا...

(saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan ……)

ما احسب نزلت هذه الآية الا فىكذا...

(saya kira ayat ini tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan …)

2. Dilihat dari sudut pandang terbilangnya asbabun nuzul untuk satu ayat atau terbilangnya ayat untuk satu sebab asbab an-nuzul.

a. Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat

b. Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa ayat.

C. Urgensi Asbabun Nuzul

1. Penegasan bahwa al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT

2. Penegasan bahwa Allah benar-benar memberikan perhatian penuh pada rasulullah saw dalam menjalankan misi risalahnya.

3. Penegasan bahwa Allah selalu bersama para hambanya dengan menghilangkan duka cita mereka



D. Cara Mengetahui Riwayat Asbab an-Nuzul

Asbab an-nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu, tidak boleh tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan (pentransmisian) yang benar (naql as-shalih) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunnya ayat al-Qur’an.

Al-wahidi berkata :

لا يحل القول فى اسباب نزول الكتاب الاّ بالرواية والسماع ممن شاهدواالتنزيل ووقفوا على الاسباب وبحثوا عن علمها

“Tidak boleh memperkatakan tentang sebab-sebab turun al-Qur’an melainkan dengan dasar riwayat dan mendengar dari orang-orang yang menyaksikan ayat itu diturunkan dengan mengetahui sebab-sebab serta membahas pengertiannya”.

Sejalan dengan itu, al-Hakim menjelaskan dalam ilmu hadits bahwa apabila seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan al-Qur’an diturunkan, meriwayatkan tentang suatu ayat al-Qur’an bahwa ayat tersebut turun tentang suatu (kejadian). Ibnu al-Salah dan lainnya juga sejalan dengan pandangan ini.

Berdasarkan keterangan di atas, maka sebab an-nuzul yang diriwayatkan dari seorang sahabat diterima sekalipun tidak dikuatkan dan didukung riwayat lain. Adapun asbab an-nuzul dengan hadits mursal (hadits yang gugur dari sanadnya seorang sahabat dan mata rantai periwayatnya hanya sampai kepada seorang tabi’in). riwayat seperti ini tidak diterima kecuali sanadnya sahih dan dikuatkan hadits mursal lainnya.

Biasanya ulama menggunakan lafadz-lafadz yang tegas dalam penyampaiannya, seperti: “sebab turun ayat ini begini”, atau dikatakan dibelakang suatu riwayat “maka turunlah ayat ini”.

Contoh : “beberapa orang dari golongan Bani Tamim mengolok-olok Bilal, maka turunlah ayat Yaa aiyuhal ladzina amanu la yaskhar qouman”.

E. Manfaat Asbabun Nuzul



Adapun faedah dari ilmu Asbabun Nuzul dapat disimpulkan sebagai berikut:
Mengetahui bentuk hikmah rahasia yang terkandung dalam hukum.
Menentukan hukum (takhshish) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat itu dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
Menghindarkan prasangka yang mengatakan arti hashr dalam suatu ayat yang zhahirnya hashr.
Mengetahui siapa orangnya yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikan ketegasan bila terdapat keragu-raguan.
Dan lain-lain yang ada hubungannya dengan faedah ilmu Asbaun Nuzul.

Beberapa contoh tentang faedah ilmu Asbabun Nuzul.
1. Marwan ibnul Hakam sulit dalam memahami ayat:



Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang bergembira dengan apa yang mereka telah kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksaan. (Ali Imrân: 188).

Beliau memerintahkan kepada pembantunya: “Pergilah menemui Ibnu Abbas dan katakan kepadanya, bila semua orang telah merasa puas dengan apa yang telah ada dan ingin dipuji terhadap perbuatan yang belum terbukti hasilnya pasti ia akan disiksa dan kamipun akan terkena siksa”. Ibnu Abbas menjelaskan kepadanya (pembantu), bahwa ia (Marwan) merasa kesulitan dalam memahami ayat tersebut dan kemudian Ibnu Abbas menjelaskannya: “Ayat tersebut turun sehubungan dengan persoalan Ahli Kitab (Yahudi) tatkala


2.Urwah Ibnu Jubair juga mengalami kesulitan dalam memahami makna firman Allah SWT:

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Barangsiapa yang beribadah Haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. (Al-Baqarah: 158).

Menurut zhahir ayat dinyatakan bahwa sa’i antara Shafa dan Marwah adalah tidak wajib, bahkan sampai Urwah ibnu Zubair mengatakan kepada bibinya Aisyah r.a.: “Hai bibiku! sesungguhnya Allah telah berfirman: “tidak mengapa baginya untuk melakukan sa’i antara keduanya”, karena itu saya berpendapat bahwa “tidak apa-apa bagi orang yang melakukan Haji Umrah sekalipun tidak melakukan sa’i antara keduanya”. Aisyah seraya menjawab: “Hai keponakanku! kata-katamu itu tidak benar. Andaikata maksudnya sebagaimana yang kau katakan niscaya Allah berfirman “tidak mengapa kalau tidak melakukan sa’i antara keduanya”.

Setelah itu Aisyah menjelaskan: bahwasanya orang-orang Jahiliyah dahulu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sedang mereka dalam sa’inya mengunjungi dua patung yang bernama Isaar yang berada di bukit Shafa dan Na’ilah yang berada di bukit Marwah. Tatkala orang-orang masuk Islam diantara kalangan sahabat ada yang merasa berkeberatan untuk melakukan sa’i antara keduanya karena khawatir campur-baur antara ibadah Islam dengan ibadah Jahiliyah. Dari itu turunlah ayat sebagai bantahan terhadap keberatan mereka (yang mengatakan) kalau-kalau tercela atau berdosa dan menyatakan wajib bagi mereka untuk melakukan sa’i karena Allah semata bukan karena berhala. Itulah sebabnya Aisyah membantah pendapat Urwah berdasarkan sebab turun ayat.

3. Sebagian Imam mengalami kesulitan dalam memahami makna syarat  dalam firman Allah SWT:
Dan perempuan-perempuan yang terhenti dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang) iddahnya maka iddah mereka adalah 3 bulan. (Ath- Thalaq: 4).

Golongan zhahiriah berpendapat bahwa Ayisah (wanita yang tidak lagi haid karena sudah lanjut usia) mereka tidak perlu masa iddah bila keayisahannya tidak diragukan lagi. Kesalahpahaman mereka nampak dengan berdasarkan Asbabun Nuzul, dimana ayat tersebut adalah merupakan khitab (ketentuan) bagi orang yang tidak mengetahui bagaimana seharusnya dalam masa iddah, serta mereka ragu apakah mereka perlu iddah atau tidak. Dari itu maka

makna (bila anda bingung tentang bagaimana mereka dan tidak mengerti tentang iddah mereka, maka inilah undang-undangnya). Ayat turun setelah ada sebagian shahabat yang mengatakan bahwa diantara iddah kaum wanita tidak terdapat dalam Al-Qur’an; yaitu wanita yang masih kecil dan wanita yang Ayisah. Setelah itu turunlah ayat yang menjelaskan ketentuan tentang mereka. Wallâhu a’lam.


4. Diantara contoh tentang ilmu Asbabun Nuzul sebagai sanggahan terhadap dugaan hashr (batasan tertentu) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Syafi’i tentang firman Allah SWT:


Katakanlah! tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al-An’âm: 145).

Dalam hal ini beliau mengungkapkan yang maksudnya: bahwa orang kafir ketika mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah dan menghala1kan apa yang diharamkan Allah serta mereka terlalu berlebihan, maka turunlah ayat sebagai bantahan terhadap mereka. Dengan demikian seolah-olah Allah berfirman “Yang halal hanya yang kamu anggap haram dan yang haram itu yang kamu anggap halal”. Dalam hal ini Allah tidak bermaksud menetapkan kebalikan dari ketentuan di atas melainkan sekedar menjelaskan ketentuan yang haram samasekali tidak menyinggung-nyinggung yang halal.

Al-Haramain berkata “uslub ayat tersebut sangat indah. Kalau saja Imam Syafi’i tidak mengatakan pendapat yang demikian niscaya kami tidak dapat menarik kesimpulan perbedaan imam Malik dalam hal hashr/batasan hal yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas”.

Penjelasan dari makna ayat.

Sekedar penjelasan dari uraian di atas saya berpendapat bahwa zhahir ayat menunjukkan batasan yang haram, dimana yang haram adalah hanya yang tersebut dalam ayat di atas, padahal persoalannya tidak demikian, karena di samping yang tersebut pada ayat di atas masih ada lagi yang lain, hanya saja mengungkapannya yang berbentuk hash sedang maknanya tidak demikian, yaitu sebagai bantahan terhadap orang-orang musyrik yang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya dihalalkan Allah dan menghalalkan yang sebenamya diharamkan Allah.

5. Diantara faedah Asbabun Nuzul adalah untuk mengetahui nama orang yang menjadi kasus turunnya ayat agar keraguan dan kekaburan menjadi hilang, sebagaimana Marwan menduga bahwa firman Allah SWT:

Ialah diturunkan sehubungan dengan kasus Abdurrahman ibnu Abi Bakar. Aisyah membantah bahwa anggapan tersebut adalah salah, ia menjelaskan kepada Marwan tentang sebab turunnya. Adapun secara lengkap kisah tersebut sebagaimana diriwayatkan Bukhari sebagai berikut:

“Marwan adalah seorang amil (Gubernur) wilayah Madinah. Muawiyah menginginkan agar Yazid menjadi khalifah setelah kemangkatannya. Ia menulis surat kepada Marwan tentang persoalannya. Karenanya Marwan mengumpulkan rakyat dan berpidato di hadapan mereka. Dalam pidatonya ia menyebutkan nama Yazid (memfigurkan). Dalil ia menyeru untuk membaiatnya sambil berkata: “Sesungguhnya Amirul Mukminin telah diperlihatkan oleh Allah tentang pendapat yang baik dalam diri Yazid. Bila Amirul Mu’minin mengangkatnya sebagai khalifah, sungguh Abu Bakar dan Umar pun telah menjadi khalifah”.

Abdurrahman menjawab: “Bukankah sistim yang demikian itu merupakan Herakliusisme?” (Maksudnya itu adalah kediktatoran seorang raja sebagaimana tindakan raja-raja Romawi). Marwan menjawab: Itu sama dengan sunah Abu Bakar dan Umar. Abdurrahman menjawab lagi “Herakliusisme”. Abu Bakar dan Umar tidak mengangkat keturunan atau familinya sedangkan Muawiyah bertindak semata-mata untuk kehormatan anaknya seraya Marwan berkata “Tangkaplah ia Abdurrahman”. Abdurrahman masuk ke rumah Aisyah, karena itu pengejar-pengejarnya tidak dapat menangkapnya. Setelah itu Marwan mengatakan “Dialah orang yang menjadi kasus sehingga Allah menurunkan ayat:

Dan orang yang berkata kepada kedua ibu bapaknya uf bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku?(Al-Ahqaf ayat 17)

Dari balik tabir Aisyah menjawab “Allah tidak pernah menurunkan ayat Al-Qur’an tentang kasus seseorang tertentu di antara kita kecuali ayat yang melepaskan aku dari tuduhan berbuat jahat, andaikata aku mau menjelaskan orang yang menjadi kasus turunya ayat tesebut niscaya akan kujelaskan.

PENUTUP
Asbabun nuzul adalah sebab turunnya al-Qur’an (berupa peristiwa/pertanyaan) yang

Melatar belakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah

yang timbul dari kejadian tersebut.

Asbabun nuzul terdiri dari kata asbab (jamak dari sababa yang artinya sebab-sebab), dan nuzul (artinya

turun).

Sedangkan Macam-macam asbabun nuzul ada 2, yaitu :

a. Dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbabun nuzul meliputi sharih

dan muhtamilah

b. Dari sudut pandang terbilangnya asbab an-nuzul untuk satu ayat atau terbilangnya ayat untuk satu asbab an-nuzul meliputi :

1) Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat

2) Satu sebab yang melatarbelakangi turunnya beberapa ayat

Cara mengetahui riwayat asbabun nuzul melalui periwayatan yang benar dari orang-orang yang

Melihat dan melihat langsung turunnya ayat Kaidah hukum yang belum jelas dalam al-Qur’an, dapat

dipermudah dengan mengetahui asbab-nuzulnya. Karena dengannya penafsiran ayat lebih jelas untuk

dipahami.



DAFTAR PUSTAKA

-Drs.H.Asy’ari Ahm,dkk.2004.Pengantar Study Islam.Surabaya.IAIN Sunan Ampel

-Fadhliyur’s.com

-Mujahid, Abu, pada wordpress.com

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki