A. Hukum Memakai Sutera dan Emas Bagi Laki-Laki

BAB I

PENDAHULUAN

A. ASAL MASALAH

Dari awal zaman hingga pada saat ini (zaman modern), manusia akan menjalani kehidupan. Didalamnya akan berhadapan dengan berbagai hal kebutuhan, baik berupa kebutuhan jasmani dan rohani. Maka dari itu manusia selalu berusaha untuk menjadi insan yang baik dalam berbagai lini, baik dari aspek peribadatan, penampilan, gaya hidup dll.

Perkembangan zaman yang dari waktu ke waktu semakin maju dan modern. Baik dari segi budaya, sosial dan ekonomi. Dalam hal ini yang lebih nampak pada aspek budaya (penampilan/pakaian/aksesoris). Semua manusia mengupayakan dirinya untuk tidak ketinggalan zaman. Oleh karena itu, life style yang mereka gunakan semuanya serba mewah, gaya dan berkwalitas. Ironisnya, realitas yang terjadi, mereka ada juga yang tidak terkontrol oleh kaca mata agama (islam).

Di era ini tak sedikit kaum laki-laki yang memakai emas dan sutera. Bahkan, sering disaat pernikahan mempelai pria dan wanita sama-sama memakai cincin kawin yang terbuat dari emas. Karena meniru dunia barat yang kelihatannya gaya dan modern. Padahal islam mengharamkannya memekai emas dan sutera bagi kaum laki-laki.

Maka dari itu, dianggap penting kiranya penyusunan makalah ini untuk mengajak kaum muslim mengingat kembali akan hakikat dari masalah di atas. Sehingga kita dapat menyadarkan diri untuk tidak melanggar aturan-aturan yang telah diatur dalam agama islam.


BAB II

PEMBAHSAN

A. HUKUM MEMAKAI SUTERA DAN EMAS BAGI LAKI-LAKI

1. Laki-laki memakai sutera

Dalam pangdangan islam kaum laki-laki dilarang memakai perhiasan sutera. Karena laki-laki diciptakan lebih kekar kulitnya dari pada wanita yang berkulit halus dan lembut. Kecuali ada kebutuhan yang berhubunagan dengan penyakit kulit maka diberi keringanan (rukshah). Sebagaimana Rasul mengizinin Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk menggunakan sutera karena penyakit kulit yang dideritanya.[1] Sutera yang dimaksud adalah kain/pakaian yang terbuat dari sutera murni tanpa campuran bahan lain. Bukan sutera yang hanya dibuat campuran pada pakaian seperti sarung donggala, lamiri dll. Karena itu hanya sedikit campuran suteranya (tidak sampai pada batasan larangan secara hukum islam).

Islam mensyari’atkan untuk tajammul (mempertampan diri) bagi laki-laki, begitu pula bagi wanita untuk memelihara kewanitaannya. Akan tetapi untuk kaum laki-laki ada batasannya. Karena itu pakaian wanita tidak dibenarkan (haram) untuk di pakai oleh pria, seperti emas, perak dan bentuk-bentuk perhiasan yang tidak mengubah bentuk ciptaan Allah.[2]

Hal ini mengacu pada ayat-ayat Al-qur’an dan hadits-hadits Rasul berikut :

"dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS. Al-isra’:16)"


"dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya Kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya". (QS. Saba’: 34)

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-a’raf: 31-32).

Dari ayat di atas Allah sudah melarang kita untuk tidak berlebihan. Memakai perhiasan emas bagi lelaki adalah hal yang berlebihan. Allah tidak suka. Dengan demikian jangan salah menafsirkan Al-qur’an.

Sayyidina umar berkata : saya pernah mendengar Rasulullah bersabda bahwa “jangalah kalian memakai sutera, karena barang siapa yang memamkai di dunia maka di akhirat tidakakan memakainya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ali bin Abi Thallib RA. melihat nabi meletakkan sutera dikanan dan emas dikiri dan bersabda : “ kedua benda ini haram bagi laki-laki” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nisa’I, Ibnu Hibban an Ibnu Majah).

2. Laki-laki memakai emas

Mengacu pada asal masalah di atas bahwa seringkali terjadi pada kaum laki-laki memakai emas, terutama pada pernikahan. Seorang suami juga ikut memakai cicin emas sepeti halnya kaum perempuan. Padahal islam telah mengajarkan pada ummat muslim tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki. Sebagai mana beberapa dalil berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." [An Nisaa' 59]

"Allah melarang pria memakai perhiasan emas karena itu bisa jadi alat berbangga-bangga: "Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu." [Al Hadiid; 20]

"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." [Al Kahfi 28]

Seorang pria hendaknya menafkahkan hartanya seperti emas di jalan Allah. Bukan cuma jadi hiasan. Sedagai mana landasa berikut :

"Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." [At Taubah 35]

Al Qur'an tidak mengupas hukum-hukum islam secara tuntas. Oleh karena itu harus juga mengacu pada hadits Rasul. Sebagai contoh, perintah Shalat di Al Qur'an cuma garis besarnya saja. Ada pun rincian cara shalat, dijelaskan oleh utusan Allah: Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah menjelaskan ajaran Islam dan memberi contoh cara hidup Islami. Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka: Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata: “Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka” (Shahih Muslim No.3898).

Suatu ketika Nabi melihat laki-laki memakai cincin mas, lalu beliau mencopot dan dibuang, kemudian bersabda : “salah seorang diantara kalian sengaja mengambil api neraka kemudian ia meletakkan di tangannya”, lalu Rasulullah pergi, kepada lelaki menyuruh mengambilnya. Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin yang dibuang oleh Rasulullah, jawabnya. (HR. Muslim).[3]

Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: “Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)” Oleh karena itu, pada pernikahan, sebaiknya mempelai pria jangan memakai cincin emas karena itu haram. Dosa. Sebaiknya pakai cincin perak, atau tidak pakai cincin sama sekali.

Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata: Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)

Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.: Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)

Dari Abu Musa Al Asy'ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, "Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan." (HR. At Turmudzy).

Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: "Janganlah kamu sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang yang telah memakainya di dunia maka nanti di akhirat tidak akan memakainya lagi." (HR. Bukhari Muslim)

Dari Anas ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: "Barangsiapa yang memakai kain sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya nanti di akhirat." (HR. Bukhari Muslim). Perintah Nabi di atas sangat jelas. Mendurhakai perintah Nabi, akan mengundang azab Allah yang keras: "Dan berapalah banyaknya penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan" [Ath Thalaaq 8]

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hidup bermewah-mewahan. Dalam pandangan Al-qur’an hidup bermewah-mewahan adalah sama dengan kemerosotan moral, yang akan menghancurkan suatu umat. Juga didefinisakan sebagai kejahatan sosial, karena kelompok kecil (orang yang tak mampu/miskin) termarjinalkan oleh kelompok dalam katagori mampu/kaya. Sehingga timbul perbedaan yang mengkibatkan permusuhan.[4]

Dengan jelas dalil agama islam telah melarang kaum muslim untuk memakai emas dan perak. Maka dari itu selaku pemeluk agama islam wajib hukumnya menjalani aturan-aturannya. Bagi kaum laki-laki yang biasa menggunakan dua perhiasan tersebut, sudah seharusnya untuk tidak menggunakan lagi. Agar tidak selalu berbuat dosa dan agar kelak bisa menikmati perhiasan tersebut di surga.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebagai pemeluk agama islam yang wajib iman dan bertaqwa pada Tuhan dan Rasul-Nya. Maka kita tidak boleh sewenang-wenang dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Begitu pula hal-hal sepele sebagaimana problematika diatas. Oleh karena itu, atas dasar dalil yang tegas di atas bahwa kaum muslim di larang hidup bermpula ewah-mewahan. Dalam hal ini sebagai mana problematika di atas, yaitu dilarangnya laki-laki memakai emas. Dalam kondisi apapun. Begitupula laki-laki memakai sutera diharamkan, kecuali mudharat. Contoh : ada laki-laki yang terkenal penyakit kulit, sehingga harus memakai kai sutera untuk menyembuhkannya. Hal ini di ma’ fu.

Bagi kaum laki-laki yang muslim maka sebaiknya menggunakan perhiasan lan seperti, perak, kain sutera yang tidak sampai pada batasan keharaman. Untuk menunjukkan diri pada Tuhan bahwa kita hamba yang iman dan taqwa, serta dapat menikamati besok pada hari kiamat.



B. Saran

Dalam penyusunan makalah ini, penyusun sangat menyadari bahwa masih jauh dari Kesempurnaan. Karena penulis disamping manusia yang tidak lepas dari salah, penyusun juga dalam proses belajar menulis. Sehingga sangat dibutuhkan penilaian yang baik agar tetap meningkatkan karyanya untuk menjadi lebih baik, disamping tu juga dimohon dengan hormat untuk mengeritik dan memeberi penilaian. Semoga bermanfaat. Terutama kepada Dosen materi Pengantar Study Islam, penilaiannya sangat ditunggu penyusun. Guna penyusun mampu mencari cela kesalahan supaya menjadi lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA



Ali bassam,Abdullah, Taisirul-Allam Syarh Umdatul –Ahkam, 1992, Jeddah: Maktabah As Sawady Lit-Tauzi’.

Yusuf Qardhawi, Halal & haram, cetakan Februari, 2007, Bandung: Jabal.

Daud Zamzami M. H, dkk, Pemikiran Ulama Dayah Aceh, 2007, Prenada; Jakarta.

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-memakai-sutra-bagi-lelaki.htm






[1] DR. Yusuf Qardhawi, Halal & Haram, 2007, hlm. 94


[2] H. M. Daud Zzamzami dkk, Pemikiran Ulama’ Dayah Aceh, 2007, hlm. 144


[3] DR. Yusuf Qardhawi, Halal & Haram, 2007, hlm. 93


[4] Ibid. hlm 94

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki