Ilmu Politik dan Hukum

Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik.[1]

Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk, proses negara-negara dan pemerintahan-pemerintahan (Wilbur White, 1947). Ilmu politik adalah ilmu tentang negara dan pemerintahan (Gilchrist). Ilmu politik menyelidiki negara dalam keadaan bergerak (Adolf Grabowsky).[2]

Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “Polis” yang berarti “Negara Kota” dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, dan akhirnya kekuasaan (Robert Dahl). Tetapi politik bisa juga dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan, pemerintahan, konflik, dan pembagian (Hoogerwerf).[3]

Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Negara tidak dapat berbuat semena-mena terhadap rakyat. Jadi perlu adanya suatu aturan yang mengikat dan jelas karena tanpa adanya aturan, sesuatu itu tidak akan berjalan dengan baik termasuk negara. Hal inilah yang disebut dengan hukum. Para filosof hukum dan filosofi politik sebagai “the hallmark” hal yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau yang dapat dipaksakan pemanfaatannya.


HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa, "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Hukum adalah keserasian hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban. Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus ditaati oleh manusia dalam kehidupan masyarakat. Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia di dalam kehidupan masyarakat. Hukum adalah kompleks aturan tingkah laku yang mengikat, yang ditetapkan diakui oleh pemerintah. Hukum adalah keseluruhan norma bernilai susila, yang bersangkutan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus dipakai oleh pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya.[4]


Ilmu Politik dan Hukum

Ilmu Politik dengan Ilmu Hukum memiliki kaitan yang erat karena kesamaan dalam objek materinya yaitu negara. Kekuasaan yang merupakan kajian ilmu politik, merupakan kemampuan menggerakkan kekuatan fisik dan mengorganisasikan orang banyak atas dasar suatu sistem sanksi.

Beberapa literatur mengungkapkan bahwa hukum dianggap sebagai tujuan dari politik. Maksud dari politik agar ide-ide hukum atau rechtsidee seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum itu merupakan tujuan dari proses politik. Kedua, bahwa hukum sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum tersebut.[5]

Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Dalam hal ini, kita ingat sebutan bahwa hukum adalah alat rekayasa sosial atau a tool of social engineering. Politik dan hukum mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.

Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau innovation. Sedangkan fungsi politik meliputi, pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation), dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsive). Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalam berbagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-Undang oleh badan pembentuk Undang-Undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-Undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.[6]

Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat. Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa.

Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Dilain pihak hukum tidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.

Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsip-prinsip tersebut.

Hukum, Politik, dan Penegakan Hukum

Masyarakat saat ini mulai apatis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mereka membuat interpretasi hukum, politik dan penegakan hukum dalam keadaan dan hubungan yang sama. Paradigma ini berkembang di masyarakat. Hukum, politik dan penegakan hukum adalah suatu ilmu dan pemahaman yang tidak ada bedanya. Mereka adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hubungan ketiganya sangat erat dan saling bergantungan. Memang, hukum dan politik adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki kaitan yang sangat erat. Hukum boleh saja dibentuk atas dasar politik dan etika politik didasarkan atas hukum yang telah dibuat dan ditetapkan. Akan tetapi, penegakan hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Penegakan hukum didasarkan pada hukum, bukan pada hal-hal yang bersifat politis.

Dari segi tiga dasar Ogden dan Richards, dapat diketahui bahwa hukum memiliki hubungan langsung dan sangat erat dengan politik. Hukumlah yang mengatur kehidupan berpolitik karena konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik dan sebagainya yang semuanya perlu diatur dalam hukum. Oleh karena itu, politiklah sebagai salah satu hal yang mendasari terbentuknya suatu hukum karena hukum dibentuk untuk membatasi hak dan kewajiban masyarakat/warga negara dalam bertingkah laku sebagaimana yang dibahas dalam teori politik.[7]

Kita sepakat bahwa hukum dibuat, salah satunya, atas dasar politik. Akan tetapi, politik dan penegakan hukum tidak memiliki hubungan secara langsung dan erat. Ketika salah seorang penguasa, pejabat, keluarganya, tetangganya atau orang-orang yang berhubungan dengannya terlibat masalah hukum dan diloloskan dari jeratan hukum, hal ini tidak ada kaitannya dengan tindakan politis dari seorang penguasa tersebut. Wajar saja ketika seorang penguasa ataupun pejabat mendatangi dan membantu orang-orang terdekatnya yang tersangkut masalah hukum.

Hal ini manusiawi, setidaknya ikut merasa prihatin dan turut “berbelasungkawa” atas kejadian yang menimpa orang-orang terdekatnya tersebut. Sebaliknya, ketika salah seorang penguasa, pejabat, keluarganya, tetangganya atau orang-orang yang berhubungan dengannya dan atas usahanya untuk diloloskan dari jeratan hukum dengan menggunakan kekuasaannya, hal ini tidak dibenarkan karena penegakan hukum didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan pada hal-hal yang bersifat kekuasaan politis.

Anggapan masyarakat awam tentang kaitan penegakan hukum dan politik seperti contoh di atas tentu saja salah. Tetapi itu sah-sah saja, itulah anggapan masyarakat saat ini. Sikap lugu dan apatis masyarakat mungkin saja memiliki dasar setelah melihat kenyataan-kenyataan berdasarkan pengalaman yang ada di tengah masyarakat, apalagi ketika suatu hal atau masalah tidak/belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai wujud hukum positif dan kebijakan penguasalah yang memegang peranan. Hal inilah yang mungkin menyebabkan adanya anggapan bahwa hukum dan penegakannya adalah politik dan politik adalah hukum dan penegakannya itu sendiri.




DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 2001. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Hoogerwerf. 1985. Politikologi. Jakarta: Erlangga

Isjwara, F. 1987. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Dhiwantara

Syafiie, Inu Kencana. 1997. Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta

http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/04/peranan-politik-hukum-dalam-pembentukan-peraturan perundang-undangan/

http://anaksospol.blogspot.com/2010/05/politik-hukum-dan-fungsi-hukum-bagi.html

http://cetak.bangkapos.com/opini/read/429.html



[1] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001)


[2] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik (Bandung: Dhiwantara, 1987), hal.34


[3] Hoogerwerf, Politikologi (Jakarta: Erlangga, 1985), hal.43


[4] Inu Kencana Syafiie, Ilmu Politik (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hal.48


[5]http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/04/peranan-politik-hukum-dalam-pembentukan-peraturan perundang-undangan/


[6] http://anaksospol.blogspot.com/2010/05/politik-hukum-dan-fungsi-hukum-bagi.html


[7] http://cetak.bangkapos.com/opini/read/429.html

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki