MANDI WAJIB DAN MANDI SUNNAH BERSERTA PROBLEMATIKANYA

Seiring dengan perkembangan zaman modern , serta membeludak nya trend masa kini dengan gaya hidup yang melenceng dari agama.Pengetahuan tentang agama islam yang rendah dan terbatas membuat rusak nya akhlak para penerus bangsa bahkan hal – hal kecil dalam agama pun di sepelekan.Seperti tema dalam makalah kami yaitu Mandi wajib dan serta problematika yang menyertainya , akan kami jelaskan secara rinci dan jelas.Dari mulai hal kecil seperti mandi akan menjadi masalah yang besar jika tidak mngetahui akibat baik dan buruk nya

Secara garis besar semua sudah di terangkan di dalam Al – Qur’an tentang kewajiban – kewajiban mandi besar serta mandi sunnah nya.Ketidaktahuan orang – orang islam dikarenakan faktor pengetahuan agama yang minim dan terkadang karena acuh tak acuh atau sudah mengerti tapi tidak memahami maksud dan tujuan tantang Mandi wajib dan sunnah dalam islam.Sehingga tidak melaksanakan hal tersebut.

Dalam makalah ini kami akan menjelaskan secara detail dan mudah untuk dipahami tentang Mandi wajib dan sunnah yang masih banyak oleh banyak orang tidak lupa dengan tata cara melaksanakan hal tersebut beserta dengan hukum – hukum yang menyertai nya.Pada dasar nya hal tersebut tidak dapat disepelekan , karena kewajiban – kewajiban kita sebagai umat islam tidak boleh ditinggalkan.

Kajian – kajian dari beberapa buku referensi kami membantu untuk memperjelas tentang persoalan Mandi wajib dan sunnah yang masih sering ditinggalkan oleh orang – orang islam.Serta pendapat dari beberapa da’i atau kiai yang juga masih membinggungkan karena terlalu banyak pendapat akan kami rangkum dan kami beberkan dengan jelas agar tidak ada lagi kesalahan arti atau pemahaman tentang mandi wajib dan sunnah nya.Ketidaktahuan orang – orang islam dikarenakan faktor pengetahuan agama yang minim dan terkadang karena acuh tak acuh atau sudah mengerti tapi tidak memahami maksud dan tujuan tantang Mandi wajib dan sunnah dalam islam.Sehingga tidak melaksanakan hal tersebut.

MANDI WAJIB DAN MANDI SUNNAH SERTA PROBLEMATIKANYA

Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.

Hal yang Mewajibkan Mandi
Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
Keluar mani disebabkan oleh apapun, ini disebut janabat/junub.
Mati, dan matinya bukan mati syahid.
Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
Karena wiladah (setelah melahirkan).
Karena selesai haid.

Fardlu Mandi
Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: "nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta'aalaa" (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
setelah selesai mengucapkan "Alhammdulillah".



Sunnah Mandi
Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
Membasuh badan sampai tiga kali.
Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.

Adapun tata caranya yaitu menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari - jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
Membasuh kedua tangan
Membasuh kemaluan
Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
Menguyur seluruh badan
Membasuh kaki

Larangan

Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melaksanakan salat.
Melakukan thawaf di Baitullah.
Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
Berdiam diri di masjid.

Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
Dijatuhi talaq (cerai).

Mandi-Mandi Sunnah

Sebelumnya kita telah membahas mandi yang hukumnya adalah wajib, yaitu mandi wajib atau mandi junub dan mandi setelah bersih dari haidh maupun nifas. Di samping mandi yang hukumnya wajib ada juga mandi wajib yang hu-kumnya sunnah. Adapun mandi yang hukumnya sunnah adalah sebagai berikut:

a. Mandi pada hari jum’at

Disunnahkan mandi wajib pada hari Jum’at berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at wajib bagi setiap laki-laki yang telah baligh.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi laki-laki yang telah baligh mandi pada hari Jum’at, bersiwak, dan memakai wangi-wangian jika ada.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Merupakan hak Allah bahwa setiap Muslim mandi 1 kali dalam setiap 7 hari dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Hadits yang diriwayatkan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu pada hari Jum’at, maka hal itu sudah cukup baginya. Akan tetapi, barangasiapa mandi, maka hal itu lebih utama.” [Hadits ini diriwayatkan oleh 5 orang ahli hadits sebagaimana yang disebutkan oleh Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani dalam kitab Bulughul Maram. Hadits ini dinilai hasan oleh At_Tirmidzi; dan juga Al_Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/72)]

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi wajib di hari Jum’at, apakah wajib atau sunnah?. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz berpendapat bahwa mandi wajib pada hari Jum’at hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Dan agar lebih selamat, setiap muslim hendaklah selalu mandi wajib pada hari Jum’at agar bisa terlepas dari pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib pada hari Jum’at hukumnya adalah wajib.

Pendapat yang paling rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib pada hari Jum’at hukumnya sunnah muakkad. Adapun hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, ”Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap laki-laki yang telah baligh,” menurut mayoritas ulama maksudnya adalah perintah yang ditekankan, bukan perintah wajib.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa mandi wajib pada hari Jum’at hukumnya sunnah adalah hadits yang menyatakan bahwa berwudhu saja pada hari Jum’at telah mencukupi. Demikian pula dengan amalan-amalan lain seperti memakai wangi-wangian, bersiwak, memakai pakaian yang paling bagus, dan datang ke masjid lebih awal. Semua amalan tersebut hukumnya sunnah, tidak ada satu pun yang wajib. [Lihat Abdul ’Aziz bin ’Abdullah bin Baz, Al_Fatawa Al_Islamiyah (I/419)]



b. Mandi ketika hendak ihram

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak ihram menanggalkan pakaian berjahit dan mandi terlebih dahulu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Al_Hakim. Al_Hakim menilai shahih dan Adz_Dzahabi menyepakati penilai-an itu. Hadits ini dinilai shahih juga oleh Al_Albani dalam kitab Shahih At_Tirmidzi (I/250). Lihat Muhammad Nashiruddin Al_Albani, Irwa’ Al_Ghalil hadits no. 149]

c. Mandi ketika hendak masuk Makkah

Disunnahkan seseorang mandi wajib ketika hendak masuk kota Makkah. Hal ini berdasarkan perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa dia biasanya ketika hendak masuk Makkah bermalam di Dzi Thuwa. Setelah pagi tiba, dia mandi, lalu berangkat ke Makkah pada siang hari. Ibnu Umar menyebutkan bahwa perbuatannya itu meniru Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. [Penulis belum menemukan derajat hadits ini, tetapi silakan baca kitab Thuhuru Al_Muslimi fi Dhau’i Al_Kitabi wa As_Sunnati Mafhumun wa Fadhailu wa Adabun wa Ahkamun karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al_Qahthani, dalam edisi Indonesia berjudul Thaharah Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, hal. 130]

d. Mandi ketika hendak mengulangi persetubuhan

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiyallahu ’anhu, dia berkata: ”Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berkeliling menggilir istri-istri beliau, dan beliau mandi setiap kali hendak mengulang persetubuhan” Abu Rafi’ berkata: Aku bertanya, ”Wahai Rasulullah, apakah Engkau tidak cukup mandi sekali saja (setelah persetubuhan terakhir)? Beliau menjawab, Apa yang aku lakukan itu lebih bersih dan lebih harum.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, Ath_Thabrani. Hadits ini dinilai hasan oleh Al_Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/43) dan kitab Adab Az_Zifaf, hal. 32]

e. Mandi setelah memandikan jenazah

Setelah memandikan jenazah, seseorang disunnahkan mandi. Hal ini berda-sarkan hadits sebagai berikut:

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang me-mandikan jenazah, hendaklah mandi sesudahnya.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahamd, Abu Dawud, dan At_Tirmidzi. Abdul Qadir dalam kitab Jami’ Al_Ushul (VII/335) berkata bahwa hadits ini derajatnya hasan karena diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan dan mempunyai beberapa hadits pendukung. Lihat Muhammad Nashiruddin Al_Albani, Irwa’ Al_Ghalil hadits no. 144]

Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi karena empat hal, yaitu karena junub, ketika hendak shalat Jum’at, sehabis berbekam, dan sehabis memandikan jenazah.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 3160. Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani dalam kitab Bulughul Maram berkata bahwa hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah]

Mandi wajib sehabis memandikan jenazah sebagaimana disebutkan dalam kedua hadits di atas hukumnya tidak wajib, karena ada atsar yang menunjukkan tidak wajibnya. Disebutkan bahwa Asma’ binti Umais – istri Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu – pernah memandikan jenazah Abu Bakar saat meninggal. Setelah selesai, ia keluar lalu bertanya kepada Muhajirin yang hadir pada saat itu. Dia berkata, “Aku sedang berpuasa, namun cuaca sangat dingin. Haruskah aku mandi?” Para sahabat menjawab, “Tidak.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam kitab Al_Muwatha’ (I/223). Abdul Qadir Arnauth menilai hasan hadits ini dalam kitab Jami’ Al_Ushul (VII/338)]

f. Mandi setelah menguburkan mayat orang musyrik

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika ayahnya, Abu Thalib meninggal. Ali berkata, ”Wahai Rasulullah, Abu Thalib meningga.” Nabi menyahut, ”Pergi dan kuburkanlah mayatnya!” Ali berkata lagi, ”Dia meninggal dalam keadaan musyrik.” Nabi kembali menyahut, ”Pergi dan kuburkanlah mayatnya!” Ketika Ali telah mengubur mayatnya, dia kembali menghadap Nabi, lalu beliau berkata, ”Mandilah kamu!” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, Ahmad, dan lain



URUTAN SUNAH MANDI WAJIB/SUNAH

1. Meyakini bahwa air yang akan dipakai mandi suci dan mensucikan
2. Membuang air kecil (jika mandinya karena keluar mani)
3. Membersihkan bekas sperma(air mani) atau kotoran lain di badan
4. Membasuh 2 kemaluan & sekitarnya dengan niat mandi wajib/sunah
5. Sikat gigi (niat sunah bersiwak) tentu dengan menutup aurot (aurot ketika sendirian)
Menghadap kiblat (jika tidak bisa maka niatkan ingin melakukannya)
7. Berwudlu
8. Mandi dengan tertutup aurot (aurot ketika sendirian)
9. Mandi sambil bediri
10. Mulai dengan mengguyur kepalanya sambil niat mandi wajib/sunah
11. Memperhatikan bagian terpencil seperti ujung mata, lipatan telinga, dll
12. Mengguyur badan bagian 6.kanannya lalu kirinya
13. Mengguyur kepala, badan yang kanan & kiri 3x3x
14. Tidak berlebihan dalam memakai air, “setiap tetesan akan dimintai pertanggung jawabannya”
15. Memakai sabun & sampo
16. Tidak berbicara yang tidak perlu ketika mandi
17. Renungkan “jika kita mau membersihkan badan kita yang merupakan pandangan manusia lalu kenapa kita tidak mau membersihkan hati kita yang merupakan pandangan Allah SWT’’
18. Do’a setelah wudlu





Referensi:
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, “Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177)
Riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata,“Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259)
Ibnul Mundzir mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah disunnahkan menurut kebanyakan ulama. Jika tidak dilakukan, tidak dikenai fidyah ketika itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa mandi ketika itu bisa pula diganti dengan wudhu.”



Kesimpulan:

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mandi wajib dan mandi sunnah sangat penting bagi kita. Karena hal tersebut tak luput dari kehidupan kita sehari-hari. Ketika kita selesai haid, mengeluarkan mani atau seperti hal-hal yang telah disebutkan di atas, kita di haruskan mandi wajib agar kita kembali suci dan bersih. Di samping itu kita juga di sunnahkan untuk mandi sunnah seperti mandi pada hari jum’at dll seperti yang disebutkan di atas tadi. Serta dengan cara-cara yang telah di jelaskan. Oleh karena itu kita harus mengerti banyak hal tentang mandi wajib dan mandi sunnah. Semoga pembahasan di atas memeberkani manfaat. Amin.



Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki