Peranan Ilmu Politik Dalam Pembelaan Hak-hak TKI


A. Definisi Ilmu Politik

Pemutusan definisi ilmu politik dengan hanya menjadikan satu pendapat dari seorang ahli politik atau sarjana ilmu politik, nampaknya tak bisa menggambarkan secara konkrit pembahasan atau isi yang akan dipelajari didalamnya, kesulitan ini tidak disebabkan keminiman definisi yang ada, tetapi justru karena kebanyakan definisi. Oleh karena itu dalam pembahasan ini pemakalah akan menggolaongkan definisi ilmu politik menjadi tiga, yaitu:

1. Secara institusionil.

Disini dirumuskan bahwa ilmu politik sebagai ilmu yang menyelidiki lembaga-lembaga politik (political institution), seperti negara, pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan lain-lain. Wilbur White merumuskan ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari asal mula, bentuk-bentuk dan proses-proses negara dan pemerintah. Gilchrist merumuskan ilmu politik sebagai ilmu mengenai negara dan pemerintah, mempelajari negara as it is, as it has been dan as i tought to be (saat ini, sesudahnya, dan seharusnya), Dimana penyelidikannya tentang hakekat, asal mula dan atribut-atribut yang esensial dari negara, ilmu politik juga menyelidiki cara bekerja pemerintah, fungsi-fungsi pemerintah dan menentukan asas-asas untuk membimbing pemerintah dalam pekerjaannya. J.Kaspar Bluntschli merumuskan ilmu politik sebagai “...the science which is concerned with the state, which endeavors to understand and comprehend the state in its conditions, in its essensial nature, its various forms of manifestation, its development”(ilmu yang berfokus pada negara, berupaya keras untuk mengerti dan memahami kondisi suatu negara, sifat dasarnya, berbagai macam bentuk manifestasi/penjelmaannya beserta perkembangannya)[1].

2. Secara fungsionil

Dari aspek ini ilmu politik ditekankan pada fungsi dan aktivitas dari lembaga-lembaga politik seperti negara, pemerintah, dewan perwakilan rakyat,paratai politik dan lain-lain. Tidak berkutat pada ketentuan-ketentuan konstitusionil yang menetapkan hal-hal muluk sebagai tujuan negara, tetapi apa yang secara riil telah dapat dicapai dari tujuan yang bertitik temu pada kesejahteraan manusia. Lembaga politik itu hadir diperuntuukan bagi manusia atau sebaliknya manusia diperuntukkan bagi lembaga-lembaga itu[2]. Dari sini bisa ditangkap bahwa pendefinisian secar fungsionil lebih mengarah pada pendefinisian secara pragmatis atau bakan teologis.

3. Pendefinisian menurut hakekat politik

Hakekat politik adalah kekuasaan (power), dengan begitu proses politik adalah serentetan peristiwa yang hubungannya satu sama lain didasarkan atas kekuasaan. Politik adalah “perjuangan untuk memperoleh kekuasaan,” atau “teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan” atau “masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan,” atau “pembentukan dan penggunaan kekuasaan.”[3]

Pendefinisian ilmu politik berdasarkan hakekat politik sebagai kekuasaan disebut juga interpretasi dari politik kekuasaan (power interpretation of politics). Kekuasaan yang diselidiki itu diperlihatkan “sifatnya,azasnya, perkembangannya, rangka dan akibatnya.”[4]

Dari pengertian ilmu politik diatas, maka pemakalah akan memfokuskan pada bentuk kajian ilmu politik yang lebih mengarah pada penataan, penyusunan dan pemutusan langkah-langkah mantap yang diambil untuk penyelesaian masalah pembelaan hak-hak TKI di luar negeri oleh para pembuat kebijakan yang bisa kita pertegas dan perdalam dengan menggunakan istilah politik hukum.



B. Urgensi Politik Hukum

Soedarto memberikan pengertian mengenai politik hukum, yaitu “… kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan” [5]. Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa pertama, politik hukum merupakan instrumen bagi para pembuat kebijakan mengenai bagaimana mengarahkan cara pencapaian suatu tujuan. Kedua, instrumen tersebut dibentuk dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, kebijakan tersebut harus merepresentasikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian akan tampak titik temu dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, di antaranya partisipasi masyarakat, yang dapat diakomodasi dalam politik hukum.

Mette Kjoer dan Klavs Kinnerup mengatakan bahwa secara konseptual akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan akan sejalan dengan hak asasi manusia[6]. Dari pendapat Mette Kjoer dan Klavs tersebut sudah jelaslah bahwa pemerintah yang menjadi penggerak pekembangan ke depan negara indonesia yang juga secara riil menjadi lembaga politik per-excellence akan bersangkut pautan dengan penanganan berbagai permasalahan TKI diluar negeri yang sekali lagi juga berkaitan erat dengan hak-hak para TKI itu untuk mendapatkan perlindungan (protection) dan pelayanan hukum dari negara asal/negara pengirim.

C. Bantuan hukum untuk pembelaan hak-hak TKI

Jika hendak ditilik, salah satu permasalahan serius yang masih PR untuk pemerintah kita saat ini adalah penagana masalahan hukum kriminal yang dialami oleh para pekerja di sektor informal dinegara tempat imigran/TKI bekerja. Kesempatan kerja yang terbatas di dalam negeri, rendahnya pendidikan yang didapat para TKI juga harapan mendapat penghasilan besar di negeri orang ditengarahi menjadi beberapa faktor keberangkatan TKI pekerja informal (seperti buruh tambang, konstruksi, PRT (pembantu rumah tangga),dll ) untuk mengadu nasib keluar negeri.

Para TKI pun tak luput dari modus Rayuan, jeratan dan jebakan kejahatan trafiking (pedagangan orang) selalu mengintai TKI sejak sebelum pemberangkatan, di tempat penampungan, waktu pemberangkatan dan di tempat kerja, serta saat perjalanan pulang ke dan di tanah air.

Kejahatan trafiking yang menimpa para TKI biasanya berupa rayuan manis dan janji-janji gombal, pemaksaan, penipuan, pemalsuan dokumen sebelum pemberangkatan. Sampai di tempat tujuan kerja, tidak jarang para TKI juga diperlakukan tidak adil oleh majikan. Dengan melalui eksploitasi kerja dan kekerasan fisik maupun psikis. Ketika pulang, TKI juga sering kali tidak menerima hak kompensasi asuransi dari PJTKI(pengusaha perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia), dan lain sebagainya. Inilah gambaran sederhana tentang betapa TKI sangat rentan menjadi korban kejahatan trafiking. Karena trafiking inilah, tidak sedikit kisah tragis para TKI di jelentrehkan di media, dari mulai tidak digaji sampai pulang tinggal nama.

Di sinilah hadirnya bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak TKI diluar negeri sangat dibutuhkan peran sertanya. Bantuan hukum adalah perwujudan dari hak asasi manusia bagi setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) selaku warga negara yang bekerja di luar negeri. Pemberian bantuan hukum bagi TKI sudah semestinya menjadi kewajiban dan tanggung jawab kenegaraan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana amanah yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945.

Dalam peraturan tertulis, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri beserta peraturan pelaksananya maupun ratifikasi sejumlah konvensi PBB. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya, baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Semua berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, serta kesetaraan dan keadilan gender.[7]

Pasal 80 ayat (1) huruf a UU PPTKI juga menandaskan bahwa perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan dengan pemberian bantuan hukum dan pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai perjanjian kerja dan atau peraturan perundangan negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional[8].

Salah satu bentuk realisasi kebijakan penanganan permasalahn TKI diluar negeri, Pada konferensi Pers di Istana kepresidenan, Jakarta, Kamis,23 Juni 2011, Presiden SBY saat itu memutuskan enam kebijakan sebagai bentuk protes keras terhadap Saudi karena menerabas norma hubungan internasional (terkait kasus kematian Ruyati (TKW yang dihukum mati di Arab saudi) tanpa adanya penginformasian rencana pelaksanaan eksekusi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu), antara lain[9]:

1. Memutuskan untuk melaksanakan moratorium TKI ke Saudi tertanggal 1 Agustus 2011. Serta menyerukan dan mengawasi perusahaan pengirim TKI. Moratorium akan diberlakukan hingga Saudi berubah sikap dalam memperlakukan TKI serta sikap diplomatik.

2. Moratorium ke negara Timur Tengah lainnya, akan menunggu keputusan hasil evaluasi tim terpadu yang diketuai Menakertrans.

3.Presiden akan mengirim surat terhadap Raja Abdullah bin abdul Azis, terkait moratorium dan hukum pancung, serta ungkapan terima kasih atas pembebasan beberapa tahanan asal indonesia.

4. Membentuk satuan Tugas khusus penanganan dan pembelaan WNI yang terjebak hukuman mati.

5.Membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan besar yang memiliki TKI yang cukup banyak dan kerap terjadi permasalahan hukum.

6. Kebijakan nasional lebih lanjut terkait TKI akan dirumuskan setelah tom terpadu selesai.


Perkembangan hasil putusan SBY tersebut setidaknya memberikan dampak positif untuk peminimalisiran kasus-kasus TKI dimana dapat kita baca dari artikel metrotvnews.com di atas.

Kedepan pembelaan hak-hak TKI diluar negeri perlu mendapatkan penanganan yang lebih gesit dan berani lagi dari setiap aparatur negara yang telah dimandati sebagai benteng perlindungan para TKI Indonesia. Julukan Pahlawan Devisa negara janganlah menjadi sebuah pemanis bibir, namun perlu adanya timbal balik pula yang sepadan untuk para TKI indonesia tersebut. Beberapa antisipasi berupa perluasan lapangan kerja ditiap daerah, serta segala persiapan yang matang untuk para calon TKI mulai dari segi kelegalan prosedur pemberangkatan,monitoring yang ketat untuk syarat layak menjadi TKI, pembekalan pengetahuan dan kemampuan kerja yang mumpuni juga asuransi kerja dan pasca kerja haruslah transparan dan tidak sekedar mengejar keuntungan (profit oriented) belaka bagi PJTKI dan para aparat pemerintah terkait

Dan yang terpenting, Perlindungan TKI harus integratif, didalam negeri maupun luar negeri, Presiden harus bersikap tegas untuk melindungi buruh migran, seperti yang ditunjukkan pemerintah Filipina terhadap pekerja migran mereka. bantuan hukum berupa pembelaan oleh pengacara yang punya lisensi beracara di pengadilan negara setempat serta penguatan diplomasi Pemerintah Indonesia di tiap negara tujuan TKI yang merata dan tidak terkesan lambat dalam penanganannya kasusnya haruslah menjadi agenda pemerintah untuk benar-benar direalisasikan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.




DAFTAR PUSTAKA

Isjwara, F. 1982. “Pengantar Ilmu politik”. Bandung: Binacipta

http://innajunaenah.wordpress.com/2010/03/18/politik-hukum-terhadap-kewenangan pemerintah-daerah-bagi-tenaga-kerja-indonesia dikutip dari Amrullah, A. (2007). Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. Malang.

http://bataviase .co.id/content/perlindungan-buruh-migran-harus-dijamin. diakses tanggal 15 Desember 2011

www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244.bpkp (UU RI No.39 tahun 2004) (File pdf download)

http://metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/06/23/130747/Presiden-SBY-Keluarkan-Enam-Langkah-Bela-TKI. diakses tanggal 15 Desember 2011



[1] F.Isjwara, Pengantar Ilmu politik (Bandung: Binacipta, 1982),h.38


[2] F.Isjwara, Pengantar Ilmu politik (Bandung: Binacipta, 1982),h.41


[3] F.Isjwara, Pengantar Ilmu politik (Bandung: Binacipta, 1982),h.43 dikutip dari Karl Loewenstein, Political Power and the Governmental Process, Chicago University Press,Chicago,1957 hal.3.


[4] F.Isjwara, Pengantar Ilmu politik (Bandung: Binacipta, 1982),h.43 dikutp dari Miriam Budiardjo, Ilmu politik dan artinya bagi Indonesia,h.50.


[5] http://innajunaenah.wordpress.com/2010/03/18/politik-hukum-terhadap-kewenangan-pemerintah-daerah-bagi-tenaga-kerja-indonesia dikutip dari Amrullah, A. (2007). Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. Malang. diakses tanggal 15 Desember 2011


[6] http://innajunaenah.wordpress.com/2010/03/18/politik-hukum-terhadap-kewenangan-pemerintah-daerah-bagi-tenaga-kerja-indonesia dikutip dari Alfredsson, G. (2002). Human Rights and Good Governance, Buliding Brigdes. The Hague: Martinus Nijhoff Publisher. diakses tanggal 15 Desember 2011


[7]Muhaimin, “Perlindungan Buruh Migran harus Dijamin, ” http://bataviase .co.id/content/perlindungan-buruh-migran-harus-dijamin. diakses tanggal 15 Desember 2011


[8] www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244.bpkp (UU RI No.39 tahun 2004)


[9] http://metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/06/23/130747/Presiden-SBY-Keluarkan-Enam-Langkah-Bela-TKI. diakses tanggal 15 Desember 2011

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki