Peta Pemikiran dan Gerakan Islam Kontemporer

Peristiwa 9/11 mengarahkan perhatian dunia terhadap masyarakat Muslim. Aksi-aksi kekerasan “dituduhkan” kepada organisasi al-Qaidah, yang dianggap sebagai representasi Islam. Berbagai tindakan dilakukan untuk memberantas maupun membendung pengaruh aksi-aksi ekstrem ini. AS bersama sekutunya kemudian melakukan proses “stabilisasi kawasan” melalui penjajahan di Irak dan Afganistan. Penjajahan ini justru melahirkan dampak serius, yakni bangkitnya fenomena International Islamic Front for Jihad against Jews and Crusaders. Kosakataa Jews tentu saja bermuara pada Israel, sedangkan Crusaders ditujukan kepada AS.

Merebaknyaa aksi ‘jihad’ global ini kemudian juga berpengaruh kepada konstelasi Islam Indonesia. Munculnya wacana ‘penegakan Syariat Islam’, Negara Islam Indonesia (corak baru), serta ‘Perda-isasi Syariat Islam’, merupakan pengaruh dari pergolakan yang terjadi di Barat maupun di Timur Tengah. Khusus untuk kawasan terakhir ini memang memiliki pengaruh signifikan bagi kehidupan Islam di Indonesia. Gagasan, pemikiran, dan gerakan yang berkembang di Timur Tengah mudah dikembangkan dan dipraktikkan di Indonesia.[1] Demikian juga dengan gerakan revivalisme Islam kontemporer di Timur Tengah. Lalu mengapa pengaruh kebangkitan Islam di Timur Tengah memiliki pengaruh kuat bagi Islam di kawasan lain? Kenyataan bahwa Islam dilahirkan di kawasan Arab menyebabkan wilayah ini memiliki keistimewaan daripada dunia Islam yang lain. Timur Tengah menjadi sentral dunia Islam, sementara yang lain menjadi pheriferal (pinggiran). Timur Tengah juga memiliki posisi penting dalam sistem spiritual Islam, gerakan dakwah, peradaban, ilmu pengetahuan, dan pengaruh politik.[2] Tak heran jika kemudian Islam yang berada di Timur Tengah terkesan bebas dari sinkretisme dan (dianggap) lebih murni. Efeknya, manifestasi Islam Arab ini dianggap sebagai tradisi Islam yang tinggi (high tradition) yang “harus” menjadi acuan bagi Islam di wilayah pinggiran (Afrika, Asia Selatan & Tenggara) yang terkesan low tradition.

Oleh karena itu, ekspresi Islam yang berkembang di Timur Tengah dengan mudah menyebar ke kawasan lain dan mengglobal. Sebagaimana Barat mempengaruhi dan membentuk budaya belahan dunia lain, Islam Timur Tengah juga mempengaruhi dan mengkonstruk keberagamaan umat Islam di wilayah-wilayah lain. Inilah yang menandai munculnya “Islam Global” yang memiliki karakter Timur Tengah.

Dalam aspek globalisasi “Islam global” ini terdapat aktivitas Islam Politik yang oleh Oliver Roy disebut sebagai “Islamisme”, yakni sebuah gerakan kontemporer yang memandang Islam sebagi ideologi politik.[3] Islam Politik ini pun terbagi dalam kutub besar: Revolutif dan Reformis. Bagi gerbong revolutif, Islamisasi masyarakat mesti dilakukan melalui kekuasaan negara dengan merebut kekuasaan terlebih dulu. Bagi kelompok ini, pendekatan yang dilakukan adalah non-koperatif dengan penguasa dan menolak sistem demokrasi yang dianggap bertentangan dengan Islam. Sementara kutub reformis tampak lebih moderat. Tindakan politis dan sosial mereka bertujuan reIslamisasi masyarakat dari bawah ke atas (bottom up), yang dengan sendirinya akan mewujudkan Negara Islam. Perbedaan kedua kutub ini bukan terletak pada hakikat perlunya Negara Islam. Mereka sepakat pada kemestian iqamat al-dawlah al-Islamiyyah (pendirian Negara Islam). Perbedaannya terletak pada cara pencapaiannya dan sikap penerapannya berkaitan dengan kekuasaan yang ada. Apakah menggunakan cara penghancuran, oposisi, kolaborasi, atau ketidakpedulian (apatisme politik).

Jika dipetakan secara sederhana, konstelasi gerakan Islam bisa diklasifikasikan sebagai berikut:

Pertama, kelompok “jihadis” yang menyerukan perlawanan dalam skala global terhadap Barat (AS dan sekutunya). Dalam hal ini diwakili oleh al-Qaidah dan jaringannya; Jamaah Islamiyyah di Asia Tenggara, Abu Sayyaf di Filipina, Taliban di Afganistan, Lashkar e-Tayyiba di Pakistan, AQAP di kawasan Teluk, as-Syabab dan Boko Haram di wilayah Afrika (Somalia & Nigeria). Kelompok ini, sungguhpun kontroversial, memiliki jaringan bawah tanah yang rapi, hierarki dengan sistem sel-terputus, dan mendapat simpati dari sedikit kaum muslimin. Meskipun Usamah bin Ladin telah dibunuh oleh tentara AS, namun gerakan ini masih merepotkan AS dan sekutunya. Di bawah komando Ayman Azzawahiri yang kurang memiliki kharisma kuat seperti Usamah, al-Qaidah masih tetap berbahaya. Serangan-serangan yang dilancarkan, sebagaimana biasa, sporadis dan membabi buta.

Kedua, kutub revolusioner lokal-regional. At-Takfir wal Hijrah (Jamaah al-Muslimin) di Mesir, Hizb al-Da’wah al-Islamiyyah di Irak, MILF di Filipina, dan Hizbut Tahrir di Yordania (yang kemudian mengglobal). Ciri khas kelompok ini: militant, indoktrinasi bahwa penguasa adalah taghut, serta penggunaan cara-cara kekerasan jika dipandang perlu. Di sayap Syiah, ada Mujahidin el-Khalq di Iran serta Hizbullah di Lebanon. Kelompok ini berusaha membebaskan kaum muslimin dari dominasi Barat. Adapun varian kecil seperti Jihad Islam dan Harakah al-Muqawamah al-Islamiyyah (HAMAS) di Palestina bergerak pada aspek kemerdekaan.

Ketiga, kelompok revivalis-evolutif. Kelompok ini tumbuh subur di negara-negara Arab maupun negeri muslim. Kegagalan rezim di masing-masing negara dalam mewujudkan kejayaan dan kemakmuran dituding akibat ideologi dan sistem sekularisme, demokrasi, sosialisme, yang bertentangan dengan Islam. Maka mereka mengajak kepada rakyat dan pemerintah agar kembali menjalankan sistem Islam(i). Islam ditempatkan sebagai ideologi alternatif bernegara. Adapun para ideolog gerakan revivalisme Islam antara lain: Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, Said Hawwa, Abu al-A’la al-Maududi, Imam Khomeini, Muhammad Baqir Sadr, Abdussalam Farq, dan Juhaiman al-Utaibi. Meski dalam beberapa aspek terjadi perbedaan pemikiran gerakan Islam, namun ada benang merah yang membuat pemikiran mereka sejalan, antara lain: al-din wa al-dawlah (integralistik), fondasi Islam adalah al-Qur’an dan Assunnah, puritanisme Islam dan keadilan sosial, kedaulatan hukum Allah berdasarkan syariat, serta jihad sebagai pilar menuju terlaksananya syariat Islam. Jihad ini musti dilakukan dengan komprehensif, jika perlu dengan cara kekerasan.[4]

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, sayap radikal-revolusioner tidak benar-benar mampu mewujudkan cita-cita idealnya. Mereka selalu terbentur dengan represi yang dilakukan oleh pihak penguasa di satu sisi, dan tidak memperoleh dukungan signifikan dari rakyat karena melegalkan cara-cara kekerasan. Hingga akhirnya terjadi semacam “clash” internal di tubuh gerakan Islam Politik ini. Di satu pihak ada yang tetap berjuang dengan menggunakan kekerasan, di pihak lain terdapat kesadaran agar meninggalkan cara-cara kekerasan dan beralih ke metode yang lebih elegan: yakni lebih ke arah pendidikan dan sosial, serta mulai menjauhi politik. Hal ini tampak tatkala Saudi Arabia, yang phobia terhadap gerakan radikal yang mengancam stabilitas negaranya, menyeponsori gerakan dakwah melalui program bantuan beasiswa pendidikan, sosial, serta penyebaran buku-buku madzhab bertema “kembali ke al-Qur’an dan Assunnah”. Proyek ini dilakukan oleh Saudi Arabia sejak tahun 1980-an. Mereka tentu saja khawatir jika revolusi Islam ala Iran terjadi di negaranya. Akhirnya, proyek ideologi revolusioner dalam merombak tatanan keummatan melalui aspek “top down” (mengubah sistem dan ideologi negara melalui jalur politik) digantikan dengan target “bottom up”, yakni dengan cara mengubah moralitas dan nalar ummat melalui sosial, ekonomi dan pendidikan.[5]


Fenomena Neo-Khawarij Indonesia

Reformasi 1998 yang membuka kran demokratisasi, juga memiliki implikasi lebih luas, yang ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok eksklusif yang memperkeruh ukhuwah Islamiyah dengan melakukan aksi pembusukan kaum muslimin dari dalam. Baik dilakukan dengan tindakan ekstrem (bunuh diri, misalnya), maupun hanya sebatas “dakwah dengan cara radikal-militan”. Dakwah secara radikal-militan inilah yang seringkali salah ditafsirkan serampangan dengan cara memusyrikkan dan mengkafirkan saudara-saudara seiman yang tak sepaham dengan mereka.

Sungguhpun kelompok radikal ini memiliki beragam varian organisasi, namun ada empat cirikhas yang melekat pada kelompok ini. Pertama, fanatik terhadap pendapat sendiri dan menolak pendapat orang lain. Pola pikir yang keras di antara mereka tak jarang berujung pada pemaksaan pemahamannya sehingga berujung pada kekerasan pula. Kedua, memahami teks agama secara harfiyah, misalnya, dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat mengenai ayat perang tanpa mengindahkan tujuan dan sebab turunnya ayat tersebut. Ketiga, mereka biasanya berlebih-lebihan dalam pengharaman. Dalam perspektif mereka, segala sesuatu yang tidak berlandaskan syariah adalah haram. Keempat, mereka sangat mudah sekali mengkafirkan orang lain atau pemerintah. Nah, faktor terakhir inilah yang membahayakan, sebab poin ini dijadikan alasan dan legitimasi pengeboman yang terjadi di Indonesia. Jika seseorang telah (dianggap) kafir, maka kekerasan atau pertumpahan darah, adalah “diperbolehkan”.

Poin-poin di atas, secara sekilas bisa mengingatkan kita pada ekstrimis Khawarij yang hidup beberapa abad silam. Secara organ gerakan, kelompok ini telah punah, tetapi secara pemikiran dan ideologi, Neo-Khawarij dengan pola gerakan yang lebih canggih telah menjadi orok yang membahayakan Islam sendiri.

Dan, berdasarkan pola pergerakannya, pemahaman kelompok-kelompok eksklusif ini bermuara pada Muhammad Ibn Abdil Wahab. Sosok kunci yang menjadi arsitek revolusi pemahaman keagamaan masyarakat (yang berdarah-darah) di Tanah Hijaz, yang efeknya diekspor ke luar negeri melalui berbagai cara dengan dukungan dana melimpah dari kerajaan Saudi pada era sekarang. Dalam konteks internasional, dukungan dana yang melimpah ini membuat dakwah Wahabi kian militan, sistematis, dan dogmatis.

Proses ekspor paham ini memang lebih dahsyat setelah terjadinya booming efek emas hitam (baca:minyak) sejak tahun 1970-an. Di Indonesia, gejala ini bisa ditangkap pasca reformasi 1998, dimana terdapat masjid atau pesantren “tiban” (tiba-tiba ada). Masjid atau pesantren yang dibangun oleh orang luar (bukan penduduk desa), cepat berdiri karena dukungan dana melimpah, serta mengajarkan Islam yang berbeda dengan paham keIslaman masyarakat sekitarnya. Santri penghuninya pun “drop-dropan” dari luar daerah. Mereka cenderung eksklusif dan menutup diri dari pergaulan dengan masyarakat sekitar. Kasus terbaru pesantren model demikian adalah yang “pesantren” Umar Ibn Khattab yang ada di Lombok, yang tempo hari terbukti mengajarkan “kekerasan” kepada segelintir santrinya. Sebagai “garis keras”, pesantren seperti ini juga mengharamkan hormat kepada bendera, haram memakai (sebagian) hukum Indonesia karena dinilai hukum kufur, serta tak wajib taat kepada pemerntah RI yang dinilai sebagai thaghut (setan), pencangkokan ajaran Islam yang tanpa dikontekstualisasikan dengan realitas sosial, serta seringkali terjebak pada “alienasi” kebenaran (kelompok ini merasa terasing karena dirinya “benar”).

Pemahaman seperti ini akhirnya tak melahirkan apa yang kita sebut sebagai tanwir al-‘uqul (pencerahan akal) dan tanwir al-qulub (pencerahan hati), dua pemahaman yang komprehensif, sublim, dan subtil untuk memahami dan melaksanakan ajaran agama. Pemahaman keagamaan seperti di atas hanya akan melahirkan sikap ekslusif, mengklaim kebenaran sendiri, dan sering menyalahkan mereka yang tak sepaham dengan dirinya


Dari Radikalisme ke Terorisme

Setiap muslim selayaknya berIslam, beriman, dan berihsan secara fundamental. Maksud saya, jika hal ini dimaksud dengan makna “fundamental” yang dalam KBBI diartikan sebagai “bersifat dasar (pokok), atau mendasar”. Namun lain halnya jika fundamental ini kemudian dinisbatkan pada gerakan atau paham, sehingga fundamentalis akan menjadi sebuah “isme” yang kerapkali membuat orang bersikap “marah”, bukan “ramah” terhadap orang lain. Sikap ini akan melahirkan radikalisme, dan radikalisme membidani sikap teror(isme) dalam berbagai wujudnya, baik psikis maupun fisik.

Dunia terorisme di Indonesia, jika diamati, sulit diberantas karena dua faktor; pemahaman dan interpretasi teks suci yang dilakukan secara serampangan, yang didukung kondisi ekonomi, sosial, politik di Indonesia yang masih labil. Faktor lainnya adalah pihak aparat masih menerapkan pendekatan kekerasan dalam memberantas aksi terorisme berkedok agama. Sungguhpun metode ini berhasil, namun efek yang dihasilkan tak kalah mengerikan. Bibit-bibit teroris muncul bak jamur di musim hujan, mereka ditempa di organisasi bawah tanah yang menggunakan metode penggemblengan melalui brainwashing, perekrutan terbatas, penggunaan sistem sel, yang didukung logistik memadai. Ironisnya, para perekrut gerakan ini di antaranya, adalah bekas-bekas narapidana tindak terorisme. Terbukti, jika penjara tak membuat mereka jera, tapi malah membuat mereka lebih canggih (karena selnya pun ditempatkan bersama-sama dengan terpidana terorisme lainnya).

Garis besar pemahaman saudara-saudara kita ini adalah sikap ghuluw (ekstrem) dalam beragama, jumud (statis) dalam sikap beragama, serta harfiyah dalam pemaknaan nash. Lebih ekstrem lagi, sekte ini terlibat dalam penyebaran virus takfir (pengkafiran), tasyrik (pemusyrikan), tabdi’ (pembid’ahan), dan tasykik (upaya menanamkan keraguan) terhadap para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Jadi, kalau banyak para du’at (dai) dan umat berusaha mengIslamkan mereka yang belum bersyahadat, kelompok ini malah memusyrikkan, dan bahkan dengan enteng mengkafirkan umat yang sudah bersyahadat.

Ada beberapa hal yang menarik bagaimana kelompok ini “mengembangkan sayapnya” melalui proses “marketing” yang bombastis. Pertama, penggunaan istilah-istilah yang “wah” untuk memompa ghirah kaum muslimin. Istilah Jihad, Ijtihad, Syahid, Penegakan Syariat Islam, dll, saya setuju, asal dipergunakan sesuai dengan konteks masing-masing, dan dipergunakan secara proporsional. Jika tidak, penggunaan istilah-istilah mulia ini malah mereduksi dan menjadi antiklimaks dengan tujuan sebenarnya. Potongan Surat al-Maidah ayat 44, “waman lam yahkum bimaa anzala Allaahu faulaa-ika humu alkaafiruun” Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS. Al-Maidah : 44), seringkali dipakai untuk menjustifikasi kebenaran versi mereka untuk mengkafirkan orang lain. Padahal ayat inilah yang dulunya menjadi slogan Khawarij, yang setelah dimodifikasi menjadi berbunyi La Hukma Illa Lillah. Menurut al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal, yang pertama kali mengucapakan semboyan itu adalah seorang laki-laki dari Bani Sa’ad bin Manat bin Tamim, dari kalangan Bani Tamim yang bernama al-Hajjaj bin Ubaidullah yang dikenal dengan julukan al-Barq.[6] Abdullah Ibn Umar, ikut mensifati kelompok Khawarij engan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah saw. yang berbunyi: “Mereka yang menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir, lantas mereka terapkan untuk menyerang orang-orang beriman.”

Lebih lanjut saya jadi ingat dengan komentar Sayyidina Ali kr., “Kalimat benar tapi disalahgunakan (kalimatu haqqin urida biha bathilun), saat menantu Baginda Rasulullah ini melihat kelompok Khawarij membuat semboyan La Hukma Illa Lillah (tidak ada hukum selain dari Allah). Sebuah slogan yang sangat menarik dan memikat namun dipakai untuk menghalalkan darah mereka yang tidak sepaham dengan paham kelompok radikal tertentu di Indonesia.

Kedua, melalui proses “labelisasi” dan mistifikasi. Labelisasi di sini terjadi saat sekte ini menisbatkan amaliah mereka kepada generasi Salaf, yang kemudian dipakai simbol sekte ini menyebut diri sendiri, yang secara tak langsung menjustifikasi bahwa kelompok di luar mereka bukan bagian dari pengamal ajaran Rasulullah dan salafus shalih. Sedangkan mistifikasi terjadi tatkala mereka mengagungkan Muhammad Ibn Abdil Wahab sebagai mujaddid, pemberantas kemusyrikan, penegak kalimat tauhid, dll.

Dengan paparan singkat di atas, ada catatan akhir yang hendak saya sampaikan, bahwa fenomena militansi gerakan Islam disinyalir karena terjadinya ketimpangan sosial ekonomi, pendidikan, dan politik atas kelompok Islam, di samping euphoria politik otonomi yang tengah melanda negeri ini. Oleh sebab itu, saya kira masa depan umat Islam Indonesia memang tergantung pada gerakan Islam moderat agar lebih santun dalam berwacana dan beretorika pada publik, dengan mengedepankan masalah-masalah yang riil dihadapi masyarakat Islam Indonesia ketimbang menghadirkan masalah-masalah yang tampak abstrak dan tidak terjangkau. Sebab disitulah umat Islam masih menghendaki Islam yang mampu menjawab masalah riil di Indonesia.

[1] Latarbelakang berdirinya Muhammadiyah, NU, PKS, serta Hizbut Tahrir Indonesia, juga memiliki keterkaitan historis dengan perkembangan politik-ideologis di Timur Tengah. Genealogi keilmuan Islam di Tanah Air, khususnya pesantren, juga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan ulama Timur Tengah. Selengkapnya lihat Azyumardi Azra, Jaringan Ulama: Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Akar Pembaharuan Islam Indonesia (Jakarta: kencana, 2005); Abdurrahman Mas’ud, Dari Haromain ke Nusantara: Jejak Intelektual Arsitek Pesantren (Jakarta: Kencana, 2006)


[2] M. Imdadun Rahmat, Arus Baru Islam Radikal: Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia (Jakarta: Erlangga Press, 2005), 81-82.


[3] Oliver Roy, Gagalnya Islam Politik (Jakarta: serambi, 1996), 29.


[4] Shireen T. Hunter, Politik Kebangkitan Islam: Keragaman dan Kesatuan (Yogyakarta: Tiara wacana, 2001), 14-15.


[5] Sebagai negara monarki tradisional yang menjadi sekutu utama AS, wajar jika Saudi Arabia khawatir dengan gerakan demokratisasi yang terjadi di kawasan Teluk maupun Afrika semenjak 2011. Gelombang Arab Spring yang melanda Tunisia, Mesir, Libya, Yaman, hingga Suriah, cukup membuat Saudi Arabia pening. Namun dukungan AS dan sekutunya terhadap eksistensi Saudi Arabia menjadi jaminan bahwa negara ini tak akan dilanda gelombang musim semi Arab sebagaimana negara tetangganya. Konstelasi politik Timur Tengah yang sangat rumit ini disikapi oleh Saudi Arabia dengan melakukan proteksi; menghapus Israel dari musuh utama, memberi pasokan persenjataan kepada gerilyawan Suriah, membeli peralatan tempur mutakhir kepada AS, dan terus menjaga hubungan baik dengan AS.


[6] Abu al-Fath Muhammad bin Abd al-Karim ibn Abi Bakar Ahmad al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Juz I (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 117.

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki