PRINSIP – PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UNDANG – UNDANG DASAR 1945

Sebagai dasar , Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 66 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.

Sebagai prinsip – prinsip negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai Prinsip – Prinsip yang terkandung dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945” . Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa Prinsip – Prinsip yang terkandung dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945” yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2 Perumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:

1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
Apakah fungsi utama prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.

bagi bangsa dan negara Indonesia?
Apakah bukti bahwa prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.

dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?


1.3 Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:

1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.

2. Untuk menambah pengetahuan tentang prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.

3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.

4. Untuk mengetahui fungsi utama prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, bagi bangsa dan negara Indonesia.

5. Untuk mengetahui bukti bahwa prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, dapat dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.4 Manfaat

Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:

1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.

2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.

3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.

4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.5 Ruang Lingkup

Makalah ini membahas mengenai landasan prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, dan fungsi utama prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45.


METODE PENULISAN

2.1 Objek Penulisan

Objek penulisan makalah ini adalah mengenai prinsip – prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan, prinsip – prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45, fungsi utama prinsip – prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45 bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana prinsip – prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45 dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.2 Dasar Pemilihan Objek

Makalah ini membahas mengenai prinsip – prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD’45 . Prinsip –prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD ’45 adalah suatu kebatinan dari Undang – Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita – cita hukum,y ang mengusai hukum dasar tertulis ( UUD) dan huum dasar tidak tertulis (Convensi), selanjudnya pokok pikiran itu di jelma dalam pasal – pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebatinan Undang –Undang Dasar 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.

2.3 Metode Pengumpulan Data

Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema Prinsip – prinsip yang terkandun dalam batang tubuh UUD ‘45 . Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai Prinsip – prinsip yang terkandung dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar ’45.

2.4 Metode Analisis

Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan info – info yang terdapat pada buku panduan tentang Pancasila, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah.


ANALISIS PERMASALAHAN

3.1 Landasan Prinsip - Prinsip yang Terkandung Dalam Batang Tubuh Undang – Undan Dasar 1945.

3.1.1 Pengertian Hubungan antara Pancasila dengan UUD’45.

Dalam sistem tertip hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang –Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita – cita hukum, yang menguasai hukum – hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis ( convensi), selanjudnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal – pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinaan Undang – Undang Dasar 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar Filsafat Negara Pancasila. Pengertian tersebut yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat di simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan di jabarkan ke dalam pasal – pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara, dan Undang – Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat di pisahkan , bahkan merupaan suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung pokok – pokok pikiran persatuan Indonesia. Keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan / perwkilan , serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradap, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila. adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai – nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.



Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan Undang – Undang Dasar 1945 di undangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, di tetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat pada pembukaan alinea IV.

Oleh karena itu justru dalam pembukaan Itulah secara formal yuridis Pancasiala di tetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik secara berikut:

Hubungan Secara Formal

Dengan di cantumkannya Pancasila secara Formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertompang atas asas – asas sosial, ekonomi , politik akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang akan melekat padanya . yaitu Perpaduan asas – asas kultural , religius dan asas – asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnyan pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut :

1) Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalm pembukaan UUD 1945 alinea IV.

2) Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fudamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

a. Sebagai dasarnya , karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor – faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.

b. Memasukkan dirinya di dalam hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi

3) Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi , selain sebagai makadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang berreksistensis sendiri , yang hakikat kedudukan hukumnya yang berbeda dengan pasal – pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yaitu intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945 , bahkan sebagai sumbernya.

4) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fudamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di plokamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

5) Bahwa Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempuyai kedudukan yang kuat , tetap dan tidak dapat diubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

Hubungan Secara Material.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan hubungan yang bersifat formal , sebagai mana yang telah di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.

Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 , maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama – tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pad siang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan tentang dasar filsafat negara Pancasila berikunya tersusunlah Piagam Jakarta yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

3.1.2 Hubungan

Dari berbagai macam sifat dari batang tubuh UUD 1945 sendiri menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting . bahkan boleh di katakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalm penjelasan resmi Pembukaan dalam aberita Republik Indonesia Tahun II, No 7 yang hampir keseluruhan mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. ( Pidato Prof.Mr.Dr Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)



PENUTUP

3.1.3 Kesimpulan

Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:

Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia yang penting bagi kesejahteraan kehidupan bangsa.Serta untuk melestarikan Bhineka Tunggal Ika,Sifat Pancasila tidak berubah – ubah dan menjadi landasan berlangsung nya kehidupan Bangsa dan Negara,bersifat Universal,Mengandung Cita-cita,Tujuan,Nilai-nilai yang baik dan benar.Penting bagi penerus Bangsa untuk mempelajari dan memahami serta menerapkan Pancasila dalam kehidupan yang Real.Fomat penerapan Pancasila masih blum bisa menghasilkan generasi bangsa yang tepat dan berkarakter pancasila ,maka nilai-nilai Pancasila yang sudah tidak terasa di Bangsa Indonesia ini harus kembali di bangkitkan untuk kelangsungan dan kesejahteraan masyarakat.



3.1.4 Saran

Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa UUD 1945 dan Pancasila adalah sebagai dasar pedoman negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 1983, Proses perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty, Yogyakarta.

Pandoyo Toto S, 1981, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang – Undang Dasar 1945, Liberty ,Yogyakarta.

Yamin Muhammad,1971, Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945, Indonesia, Vol.II dan III, Siguntang, Jakarta.

Kancil, 1980, Pancasila dan UUD 1945, Cek 7 Pradiya Paramita, Jakarta.

Sumber Lain :

http:// www.google.co.id

http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm

http:// www.teoma.com

http:// www.kumpulblogger.com

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki