Proposal Penelitian Pengaruh Bimbingan Konseling Islam Pada BP4 Terhadap Terwujudnya Keluarga Sakinah

A. Latar Belakang Masalah

Menurut undang-undang, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang anggotanya terdiri dari seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami dan seorang perempuan yang berstatuskan sebagai istri serta adanya anak-anak sebagai pelengkap. Islam telah memerintahkan kita untuk menegakkan kehidupan rumah tangga dengan kasih sayang, kecintaan dan ketentraman. Hal ini dimaksudkan untuk mengembangkan keturunan, melahirkan generasi yang diberkahi Allah SWT.

Maka dari itu sebelum memasuki jenjang pernikahan seseorang baik laki-laki maupun perempuan harus terlebih dahulu mempersiapkan diri, sehingga memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai suami-istri yang sudah diatur dalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi: ”Bahwa hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.”

Jadi, dalam berkeluarga mampu bertanggung jawab bersama-sama dalam menyelesaikan urusan rumah tangga. Adapun tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan sakinah (ketentraman hidup), mawaddah (rasa cinta), dan mempererat silahturrohim. Hal ini sesuai firman Allah surat Ar-Rum ayat 21,.

وَرَحْمَةً مَوَدَّةً بَيْنَكُمْ وَجَعَلَ إِلَيْهَا لِتَسْكُنُوا أَزْوَاجًا أَنْفُسِكُمْ مِنْ كُمْخَلَقَ أَنْ آيَاتِهِ وَمِنْ

يَتَفَكَّرُونَ لِقَوْمٍ لآيَاتٍ ذَلِكَ فِ إِنَّ

Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Kebahagiaan dalam rumah tangga adalah modal utama untuk dapat merasakan dan menikmati kebahagiaan pada umumnya, apabila seseorang merasakan bahagia dalam rumah tangganya ia akan menghadapi hidup yang optimis, kerjasama yang ikhlas antara suami-istri dalam upaya menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Dewasa ini banyak terlihat persoalan-persoalan rumah tangga dengan segala sebab akibatnya. Tidak jarang terjadinya perceraian didalam keluarga disebabkan karena tidak adanya kesepadanan pendapat. Misalnya, alasan materi, tidak kepuasan kebutuhan seksnya. Oleh sebab itu terjadilah perceraian dan jika ini terjadi maka anak-anaklah yang menjadi korban dari keegoisan orang tua. Tetapi kenyataannya dalam berkeluarga, konflik seakan-akan merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga. Ada konflik yang kadarnya rendah ada pula yang kadarnya tinggi yang bisa menjurus pada perceraian dan kehancuran rumah tangga. Menurut kenyataan banyak perkawinan yang tidak mencapai cita-cita sebagaimana diharapkan kedua pasangan (suami-istri).

Oleh karena itu, agar terbina keluarga yang harmonis maka dibutuhkan suatu lembaga konsultasi untuk menyelesaikan problem yang dihadapi dalam rumah tangga, salah satu program itu adalah BP4 (Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang berperan memberikan bantuan bimbingan demi membina keluarga muslim agar mampu menjalankan fungsi keluarga dalam kehidupan sehari-hari. Peran BP4 sangat dibutuhkan untuk menghindari suatu perceraian yang akibatnya dari perselisihan atau konflik, agar menjadi keluarga yang bahagia. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 Anggaran Dasar BP4 tentang upaya dan usaha BP4 dalam memberikan bimbingan penasehatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk, kepada masyarakat maupun kelompok.

Dilihat dari fenomena kehidupan masyarakat masih banyak keluarga yang dibina dari hari ke hari masih sering terjadi pertengkaran sehingga menimbulkan ketidak harmonisan kehidupan rumah tangga bahkan ada yang sampai menempuh jalan perceraian. Bertitik tolak dari sini penulis ingin mewujudkan keluarga sakinah melalui BP4 dalam Bimbingan Konseling Islam.



B. Rumusan Masalah

1. Diantara Bimbingan Konseling Islam pada BP4 yang berorientasi hubungan dan yang berorintasi isi manakah yang mempunyai pengaruh dominan terhadap terwujudnya keluarga sakinah?

2. Sejauhmana pengaruh Bimbingan Konseling Islam pada BP4 terhadap terwujudnya keluarga sakinah?



C. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui diantara Bimbingan Konseling Islam pada BP4 yang berorientasi hubungan dan yang berorintasi isi manakah yang mempunyai pengaruh dominan terhadap terwujudnya keluarga sakinah.

2. Untuk mengetahui sejauhmana pengaruh Bimbingan Konseling Islam pada BP4 terhadap terwujudnya keluarga sakinah.



D. Manfaat Penelitian

1. Dari perspektif akademik: diharapkan dapat melengkapi buku-buku yang membahas tentang Bimbingan Konseling Islam pada BP4 terhadap terwujudnya keluarga sakinah.

2. Dari perspektif fungsional: hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai awal untuk melihat proses sosialisasi, kualifikasi, dan kompetensi BP4 yang berorientasi hubungan dan berorintasi isi yang mempunyai pengaruh dominan terhadap terwujudnya keluarga sakinah.

3. Dari perspektif kebijakan: diharapkan dapat dijadikan bahan rujukan dan pertimbangan bagi pimpinan BP4 dan Instansi terkait lainnya dalam merumuskan kebijakan bagi upaya terciptanya keluarga sakinah.

4. Dari perspektif teoritis: hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pemikiran pembaca pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa di bidang Penyuluhan Islam tentang masalah Bimbingan Konseling Islam pada BP4 terhadap terwujudnya keluarga sakinah.



E. Kajian Pustaka

1. Pengertian Bimbingan Konseling Islam

Suatu proses pemberian bantuan kepada individu atau keluhan kelompok masyarakat, dengan tujuan untuk memfungsikan seoptimal mungkin nilai-nilai keagamaan dalam kebulatan pribadi atau tatanan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan masyarakat.

Adapun ssas–asas yang terkandung dalam Bimbingan Konseling Perkawinan Islam yakni:

· Asas kebahagian dunia akhirat

· Asas sakinah mawadah warahmah

· Asas sabar dan tawakal

· Asas komunikasi dan musyawarah

· Asas manfaat (nurhisan)



2. Pengertian Keluarga Sakinah

Keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial menurut al Qur’an, bukan bangunan yang berdiri di atas lahan kosong.

Adapun cirri-ciri keluarga sakinah penuh berkah, antara lain adalah:

· Memiliki semangat kebersamaan yang ikhlas

· Menjaga kebersihan aqiqah

· Memelihara ibadah

· Giat melakukan amar ma’ruf nahi munkar

· Memilikianak-anak yang shalih

· Hubungan antara orang tua dan anak akrab

· Hubungan sesama anak baik

· Rezekinya halal

· Suasana rumah islami



F. Kerangka Teoritik
                                                                                       -> Perkawinan

                                              => Rational Emotif            -> Keluarga


Bimbingan Konseling Islam     => Trait and Factor


                                             => Behavioral



G. Hipotesis

“Terdapat pengaruh antara Bimbingan Konseling Islam pada BP4 (Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) terhadap terwujudnya keluarga sakinah”



H. Metode Penelitian

1. Rancangan penelitian

Desain penelitian yang akan digunakan adalah jenis penelitian kuantitatif dengan teknik eksperimen, yang mana akan dibagikan angket terhadap subyek yang akan diteliti.

2. Populasi

Populasi sebagai keseluruhan subyek penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi. Populasi pada penelitian ini adalah masyarakat yang beragama Islam dan telah melaksanakan pernikahan.

3. Sampel

Sampel adalah bagian dari populasi yang mempunyai cirri-ciri atau keadaan tertentu yang akan diteliti. Karena tidak semua data dan informasi akan diproses dan tidak semua orang atau benda akan diteliti melainkan cukup dengan menggunakan sampel yang mewakilinya.

4. Instrumen pengumpulan data

Untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan penyebaran angket. Angket merupakan daftar pertanyaan yang di distribusikan pada orang-orang yang akan kita teliti, instrumen ini digunakan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh antara instrument ini digunakan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh antara Bimbingan Konseling Islam pada BP4 (Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) terhadap terwujudnya keluarga sakinah.




Daftar Pustaka

· Hikmawati, Fenti. 2010. Bimbingan Konseling. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

· Mulyadi, Agus. 2003. Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling. Jakarta: Departement Pendidikan Nasional.

· Nurihsan, AJ. 2007. Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung : PT Refika Aditama.

· Kertamuda, E. Fatchiah. 2009. Konseling Pernikahan Untuk Keluarga. Jakarta: Salemba Humanika.

· http://irdaloves.blogspot.com/2009/03/keluarga-sakinah-keluarga-yang-bahagia.html

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki