Suara Wanita Menurut Pandangan Islam

Pengantar Studi Islam ( PSI ), merupakan sebuah mata kuliah yang berupaya. Mengkaji keislaman dengan wilayah telaah materi ajaran agama dan fenomena kehidupan beragama. Pendekatan yang di lakukan biasanya melalui berbagai disiplin keilmuan, baik yang bersifat doktrinal – normatif maupun historis – empiris . Karena itu dari disiplin ini kemudian bermunculan berbagai cabang keilmuan seperti ilmu fikih, ilmu akhidah, ilmu tafsir, ilmu Hadis, sejarah Islam, spikologi Islam, antropologi Islam, dan lain-lain.

Pembagian Studi tentang Islam yang bersifat doktrinal – normatif dan historis-empiris memang harus di lakukan , karena dalam kenyataanya , seperti yang di lakukan oleh Jacques Waardenburg, dapat di bedakan antara data dan informasi tentang islam yang harus di jangkau oleh masyarakat islam dengan data dan informasi tentang islam yang bersifat doktrinal–normatif umumnya dilakukan oleh orang islam sendiri untuk menemukan kebenaran keagamaan.

Sedangkan kajian tentang islam yang bersifat historis- empiris biasanya dilakukan di berbgai perguruan tinggi yang meliputi bukan saja yang dianggap kebenaran oleh orang islam melainkan juga yang hidup di tangan masyarakat yang merupakan ekspresi – ekspresi keagamaan masyarakat islam yang faktual.

Sedangkanuntukpemilihanjudulsendiri ,pemakalahmemilihdari aspek yang sering di jumpain , namunjarang di bahaslebihrinci.

1.2 Perumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
Apakah arti dari Suara itu ?
Apakah Suara Wanita termasuk dalam Konteks Aurot Wanita ?
Apakah bukti bukti Suara Wanita Termasuk Aurot Bagi Wanita?

1.3 Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:

1. Untuk memenuhi tugas Pengantar Studi Islam ( PSI) !

2. Untuk menambah pengetahuan tentang Suara Wanita Dalam Pandangan Islam !

3. Untuk mengetahui landasan Materi tentang Suara Wanita Dalam Pandangan Islam !

4. Untuk mengetahui fungsi utama Suara Wanita Dalam Pandangan Islam

5. Untuk mengetahui bukti bahwa Suara Wanita Dalam Pandangn Islam , dapat di jadikan ilmu pengetahuan atau panduan dalam berbicara ( kaum wanita)

1.4 Manfaat

Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:

1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pengantar Studi Islam dari aspek Suara Wanita Dalam Pandangan Islam .

2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan Suara Wanita Dalam Pandangan Islam.

3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama Suara Wanita Dalam Pandangan Islam.

4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa Suara Wanita Dalam Pandangan Islam, di jadikan pedoman dalam berhati hati berbicara

1.5 Ruang Lingkup

Makalah ini membahas mengenai landasan tentang Suara Wanita Menurut Pandangan Islam, dan fungsi utama Suara Wanita Menurut Pandangan Islam, bagi para Muslimah di manapun juga. Serta membahas mengenai bukti bahwa Suara Wanita Menurut Pandangan Islam dijadikan sebagai dasar pedoman bagi para Muslimah dalam mengeluarkan suaranya dalam konteks atau kondisi apapun. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada permasalahan Suara Wanita Menurut Pandangan Islam.

METODE PENULISAN

2.1 Objek Penulisan

Objek penulisan makalah ini adalah mengenai Suara Wanita Menurut Pandangan Islam sebagai dasar pedoman bagi kaum Muslimah . Dalam makalah ini dibahas mengenai permasalahan Suara Wanita Menurut Pandangan Islam, fungsi utama Suara Wanita Menurut Pandangan Islam di seluruh negara Muslim, dan bagaimana Suara Wanita Menurut Pandangan Islam dijadikan sebagai dasar pedoman kaum Muslimah supaya berhati – hati dalam mengeluarkan suaranya di saat kondisi atau situasi tertentu dalam lingkub dan konteks tertentu.

2.2 Dasar Pemilihan Objek

Makalah ini membahas mengenai “ Suara Wanita Menurut Pandangan Islam “. “ Suara Wanita Menurut Pandangan Islam “..adalah sebuah objek pembahasan tentang permasalahan aurat wanita, dan dalm hal ini Suara Wanita termasuk dalam konteks aurat atau bukan bagi kaum Muslimah., selanjudnya pokok pikiran itu di jelma dalam pembahasan “ Suara Wanita Menurut Pandangan Islam “. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebimbangan atas banyaknya opini atas dasar Suara Wanita bersumber dari banyakya penuntutan kepastian dalam hal permasalah tersebut.

2.3 Metode Pengumpulan Data

Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema“ Suara Wanita Menurut Pandangan Islam “. . Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai “ Suara Wanita Menurut Pandangan Islam “ (PSI)

2.4 Metode Analisis

Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan info – info yang terdapat pada buku panduan tentang Suara Wanita ,menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah.

ANALISIS PERMASALAHAN

3.1 Apakah arti dari Suara Wanita itu ?

3.1.1 Apakah Suara Wanita termasuk dalam Konteks Aurot Wanita ?

3.1.2 Apakah bukti bukti Suara Wanita Termasuk Aurot Bagi Wanita?

Suara wanita adalah suara yang keluar dari seorang perempuan atau wanita dalam berkomunikasi terhadap siapapun dengan nada tinggi atau rendah.[1]. Namun difinisi secara umum

· 3.1 Suara adalah gelombang energi (getaran) yang merambat melalui media kenyal sampai pada ke telinga dan menggetarkan gendang telinga sehingga terjadi proses pendengaran.

Tiga Unsur dari Suara

 Nyaringnya suara

 Tingginya suara

 Nada suara

Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan.[2]

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan tanggungjawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya. Tugas yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya.

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam, baik Al-Qur’an maupun sunnah, yang mengatakan bahwa wanita (Hawa) yang menjadi penyebab diusirnya laki-laki (Adam) dari surga dan menjad[3]i penyebab penderitaan anak cucunya kelak, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama. Bahkan Al-Qur’an menegaskan bahwa Adam-lah orang pertama yang dimintai pertanggungjawaban. (Surat Thaha: 115-122).[4]

Namun sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang merendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi hak-haknya serta mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara’. Padahal syariat Islam sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi yang sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan, sebagai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai ibu.

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-Qur’an selalu menyejajarkan Muslim dengan Muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan laki-laki yang taat, dan seterusnya. Sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.


3.1.1 Suara Wanita, Aurat atau Bukan.

Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.

Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur’an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada istri-istri Nabi SAW dari balik tabir? Bukankah istri-istri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat dari pada istri-istri yang lain, sehingga ada beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka?

Namun demikian, Allah berfirman:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir…”[5]

Permintaan atau pertanyaan—dari para sahabat—itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingin hadits mereka.

Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW di hadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika sedang berpidato di atas mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya. Bahkan ia mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata, “Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada Umar.”

Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh yang sudah tua (Nabi Syu’aib) yang berkata kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur’an:

“… Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami…” (QS Al-Qashash: 25)

Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga berkata kepada Musa, ketika Musa bertanya kepada mereka:

“… Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” (QS Al-Qashash: 23)

Selanjutnya, Al-Qur’an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman AS dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki. Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.

3.1.2 Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur’an diistilahkan dengan “al-khudhu bil-qaul” (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab: 32)

Allah melarang “khudhu”, yakni cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya “berpenyakit”. Namun dengan ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas:

“Dan ucapkanlah perkataan yang baik”[6]

Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka sampaikan antara lain yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Nabi SAW bersabda,

“Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita.”

Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits di atas mereka artikan dengan “wanita itu jelek dan merupakan azab, ancaman, atau musibah yang ditimpakan manusia seperti ditimpa kemiskinan, penyakit, kelaparan, dan ketakutan.”

Mereka melupakan suatu masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah (diuji) dengan kenikmatan lebih banyak daripada diuji dengan musibah.

Allah berfirman: “… Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)…”[7]

Al-Qur’an juga menyebutkan harta dan anak-anak—yang merupakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya—sebagai fitnah yang harus diwaspadai, sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu)…” (QS At-Taghabun: 15)

“Dan ketabuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan…” (QS Al-Anfal: 28)

Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi alat untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta menyalakan api keinginan dalam hati kaum laki-laki. Ini merupakan bahaya sangat besar yang dikhawatirkan dapat menghancurkan akhlak, mengotori harga diri, dan menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat rusak.

Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita di sini seperti peringatan untuk berhati-hati terhadap kenikmatan harta, kemakmuran, dan kesenangan hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih:

“Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas kamu, tetapi yang aku takutkan ialah dilimpahkan (kekayaan) dunia untuk kamu sebagaimana dilimpahkan untuk orang-orang sebelum kamu, lantas kamu memperebutkannya sebagaimana mereka dahulu berlomba-lomba memperebutkannya, lantas kamu binasa karenanya sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya.” (Muttafaq Alaih)

Dari hadits ini tidak berarti bahwa Rasulullah SAW hendak menyebarkan kemiskinan, tetapi beliau justru memohon perlindungan kepada Allah dari kemiskinan itu, dan mendampingkan kemiskinan dengan kekafiran.

Juga tidak berarti bahwa beliau tidak menyukai umatnya mendapatkan kelimpahan dan kemakmuran harta, karena beliau sendiri pernah bersabda,

“Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik.” (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Dengan hadits di atas, Rasulullah SAW hanya menyalakan lampu merah bagi pribadi dan masyarakat Muslim di jalan (kehidupan) yang licin dan berbahaya agar kaki mereka tidak terpeleset dan terjatuh ke dalam jurang tanpa mereka sadari.

Masalah nyanyian yang di sertai music baik dengan alat maupu;n tanpa alat adalah suatu masalah yang sering di bahas sejak dulu di antara para ulama fiqih, mereka memiliki pandangan yang berbeda antara satu sama yang lain.

Adapun masalah yang sudah menjadi kesepakatan bersama oleh para ulama , yaitu lagu – lagu yang mengandung lirik – lirik yang jelas tidak sopan, dan menganjurkan kemaksiatan . jadi menyayi itu sama dengan ucapan , ada yang baik dan ada yang jelek . maka tiap kata – kata yang bertentangan dengan peradapan islam di anggap haram, apalagi di iringi dengan music yang memiliki pengaruh kuat.

Para ulama juga menyetujui dan membolehkannya bila dalam suasana gembira , dan bahagia ,misalnya di waktu pernikahaan , hari- hari besar, dan sebagainya. Sesungguhnya, nyayian dan segala sesuatu yang asalmulanya, halal adalah di bolehkan , kecuali ada nash atau dalil yang mengharamkannya. Sedangkan apa yang di bawa dalil atas diharamkannya nyanyiannya, samar, atau mungkin benar, tetapi tidak jelas. ada pun dalil yang di pakaioleh sebagian ulama mengenai di larangnya nyanyian adalah :

“ Dan di antara manusia (ada ) orang yang menggunakan perkataan yang kosong (tidak berguna hanya sebagai mainan). (Q.s Luqman:6 ).[8]

Dengan demikian, ia termasuk membuang waktu yang berharga untuk mendengarkan atau mendendangkan nyanyian hayalan yang kosong , yang merupakan permainan belaka.

Permainan Belaka adalah kesesatan bagi orang – orang yang menuju jalan Allah tanpa ilmu .

Dalam konteks memnyanyi .

Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa , memenangkan hati , serta mengenakkan telinga ialah nyanyian, hal ini di bolehkan oleh islam selama tidak di campuri ucapan kotor , cabul, dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa.

“Dari Aisyah. Ra. Sesungguhnya abu bakar pernah masuk kepadanya , sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari mina (idhul adha), sedang Nabi SAW. Menutup wajahnya dengan pakaianya . maka di usirlah dua gadis itu oleh Abu bakar . lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abu bakar. Biarkanlah mereka itu hai Abu bakar, sebab hari ini adalah hari raya( hari bersenang – senang ) .” ( Riwyat Buqori dan Muslim)

Imam Ghazali dalam ihyanya, setelah membawakan beberapa hadis tentang bernyanyi dua orang gadis itu, mengenai permainan orang – orang Habasyah di dalam Masjid Nabawi yang di perbolehkan oleh Nabi. Dimana Nabi berkata kepada Aisyah :

“ Engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini, dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga ia sendiri yang bosan , serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan – kawannya itu. Kemudian Al Gozali berkata :

“ Bahwa hadis – hadis tersebut dalam buhori dan muslim merupakan nash yang tegas”Nyanyian dan permainan adapun hadis – hadis Nabi yang melarang nyanyian , semuanya memiliki kecacatan . Tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli Hadis . [9]Seperti menurut Al-Qadhi Abu Bakar Bin Al-Araby,

’’tidak ada satupun hadist yang sah yang berhubungan dengandi haramkannya nyanyian.’’

Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan musik yang disertai dengan perbuatin berlebih-lebihan,minum-minum arak dan perbuatan-perbuatan haram lainnya.Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama di anggapnya haram atau makruh.Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa nyayian itu termasuk lahwul hadist.[10]

Sebagai yang di maksud dalam firman Allah,

’’Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokkan.Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.’’(Luqman;6)

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Suara adalah gelombang energi (getaran) yang merambat melalui media kenyal sampai pada ke telinga dan menggetarkan gendang telinga sehingga terjadi proses pendengaran.

2. Fungsi utama menjaga suara bagi Wanita yaitu:

a) Tidak menimbulkan fitnah terhadap wanita tersebut.

b) Agar tindak timbul penyakit hati tehadap lawan bicara.

c) Supaya tidak timbul suatu Hasyrat bagi lawan bicara ( laki – laki ), dll.

3. Allah melarang “khudhu”, yakni cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya “berpenyakit”. Namun dengan ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas: “Dan ucapkanlah perkataan yang baik”[11]

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Suara Wanita memiliki banyak pendapat tergantung konteks yang di bahas , memang Suara Wanita akan menjadi autat bagi Wanita. Jika Wanita tersebut menggunakan suaranya untuk menarik perhatian lawan jenis (laki-laki) yang akhirnya menimbulkan syahwat , maka dari situlah banyak ulama – ulama yang berpendapat bahwa Suara Wanita Adalah aurat. Namun jika seorang wanita yang menggunakan suaranya demi melakukan tugas sebagai menjawap pertanyaan masyarakat (istri Nabi ) maka di perbolehkan asal dari balik tabir.Oleh karena itu kita harus mengerti banyak hal dimana kita harus mengeluarkan suara dan dimana kita harus menjaga sura kita ( Wanita). Semoga pembahasan di atas memeberkani manfaat bagi pemakalah dan juga pembaca. Amin.

4.2 Saran

Sebaiknya, bagi seorang Muslim yang bersifat hati – hati, hendaknya menjauhi hal – hal yang bersifat syubuhat dan membebaskan diri dari hal – hal yang mungkar dalam batas batas pendengaran saja. Adapun bagi yang mengerjakannya ( sang penyayi), itu lebih berbahaya atas agama dan ahklaknya , di sebabkan pergaulannya di alam seni yang dominan bebas. Ketentuan itu khusus bagi laki-laki; adapun bagi Wanita, lebih berb vahaya lagi pengaruhnya, misalnya hal itu akan memaksanya melakukan segala hal yang bertentangan dengan agama, yaitu pergaulan bebas, berpakaian yang tidak pantas menurut ketentuan agama, berdua dengan orang yang bukan muhrimnya di studio dalam ruang rekaman ,dan sebagainya. Meskipun kejadian itu tedak pasti berpak mahsiat besar, tapi seharusnya tidak perlu sama sekali.[12]



DAFTAR PUSTAKA

1. Qardhawi,fatawa . 1998. tentang wanita. Jakarta: Rineka Cipta

2. FatawaQardhawi, 1998. Aurat wanita . Jakarta: Rineka Cipta



Sumber Lain :

http:// www.google.co.id

http:// www.kumpulblogger.com






[1] Fatawa Qaradhawi


[2]aurat aurat wanita fatwa Fatwa Qardhawi: Fitnah dan Suara Wanita fiqh fitnah Fitnah dan Suara Wanita hukum islam hukum wanita berbica dengan laki laki ilmu syariah ilusyariah menyanyi suara wanita tabir wanita yusuf qardhawi




[3]FatawaQardhawi


[4]BerbagaiPermasalahanwanita




[5]QS Al-Ahzab: 53


[6]BerbagaiPermasalahanWanita


[7]QS Al-Anbiya: 35)[7]




[8]FatawaQardhawi


[9] Seperti menurut Al-qadhi Abu bakar bin Al-arabi.


[10](omongan yang dapat melalaikan).


[11]BerbagaiPermasalahanWanita


[12]Bukankah menghidari hal- hal yang seperti itu lebih baik dari yang baik, dari pada harus tetap melakukannya.

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki