Good and clean governance
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Good Governance
Istilah good and clean governance memiliki pengertian
akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan
nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari. Dalam konteks ini,
pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan
semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah
(lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat
dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat
yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah Negara yang berkaitan dengan
sumber – sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya
pemerintahan yang bersih (clean government), adalah model pemerintahan yang
efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.[1]
B.
Prinsip
– prinsip Pokok Good and Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan
yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip – prinsip good
governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan Sembilan aspek
fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan[2],
yaitu:
1. Partisipasi
(participation)
2. Penegakan
hukum (rule of law)
3. Transparansi
(tranparency)
4. Responsif
(responsiveness)
5. Orientasi
kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan
(Equity)
7. Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
8. Akuntabilitas
(accountability)
9. Visi
strategis (strategic vision)
Partisipasi (Participation)
Partisipasi
yang diberikan bisa berbentukbuah pukiran, dana, tenaga maupun bentuk-bentuk
lainnyayang bermanfaat.
Syarat utama warga negara disebut
berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara dan pemerintahan yaitu:
1) ada rasa kesukarelaan (tanpa paksaan)
2) ada keterlibatan secara emosional
3) memperoleh manfaat secara langsung maupun
tidak langsung dari keterlibatannya[3]
Penegakan Hukum (Rule of Law)
Good Governance dilaksanakan dalam
rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu syarat
kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hokum yang adil dilaksanakan tanpa
pandang bulu. Oleh karena itu langkah awal penciptaan Good Governance adalah membangun
system hokum yang sehat, baik perangkat lunaknya (software), perangkat kerasnya
(hardware) maupun sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya (humanware).[4]
Transparansi (Transparancy)
Salah satu karakteristik Good
Governance adalah keterbukaan. Keterbukaan teersebut mencakup semua aspek
aktivitas yang menyangkut kepentingan public mulai dari proses pengambilan
keputusan penggunaan dana-dana public sampai pada tahapan evalusai.[5]
Daya Tanggap (Responsivencess)
Proses pembangunan Good Governance
perlu memiliki daya tanggap terhadap
keinginan maupu keluhan para pemegang saham (stake holder). Untuk mengetahui
kepuasan masyarakat-masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh sector
public, secara periodic perlu dilakukan survey untuk mengetahui tingkat
kepuasan konsumen (customer satisfaction).[6]
Berorientasi pada Konsensus (Concencus
Orientation)
Aktivitas politik berisi dua hal
yaitu konflik dan consensus. Pengambilan keputusan maupun pemecahan masalah
bersama lebih diutamakan berdasarkan consensus, karena nilai dasar kita dalam
memecahkan persoalan bangsa adalah melalui “musyawarah untuk mufakat”.[7]
Keadilan (Equity)
Setiap warga Negara memiliki
kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan. Akan tetapi karena
kemampuan masin-masing warga Negara berbeda-beda, maka
sector public perlu memainkan peranan agar kesejahteraan dan keadilan
dapat berjalan seiring jalan.[8]
Keefektifan dan Efisiensi (Effectiveness and
Efficiency)
Kegiatan
ketiga domain dalam Governance perlu mengutamakan efektivitas dan efisiensi
dalam setiap kegiatan. Tekenan perlunya efektivitas dan efisiensi terutama
ditujukan pada sector publik karena menjalankan aktivitasnya secara
monopolistik.[9]
Akuntabillitas (Accountabillity)
Setiap aktivitas yang berkaitan
dengan kepentingan publik perlu mempertaggungjawabkannya kepada publik. [10]Secara
teoritis, akuntabilitas itu dapat dibedakan menjadi lima macam (Jabbta&
Dwendi, 1998), yaitu sebagai berikut :
a. Akuntabilitas
Organisasional Administratif
b. Akuntabilitas
legal
c. Akuntabilitas
Politik
d. Akuntabilitas
Profesional
e. Akuntabilitas
moral
Visi Strategis (Strategic Vision)
Setiap domain dalam Good Governance
perlu memiliki visi yang strategis. Visi itu sendiri dapat dibedakan antara
visi jangka panjang (longterm vison) antara 20 sampai 25 tahun (satu generasi)
serta versi jangka pendek (sort term vision) sekitar 5 tahun.[11]
Menurut penjelasan UNDP, kesembilan
karekteristuk tersebut di atas bersifat saling terkait dan saling memperkuat.[12]
C. Good
and Clean Governance dan kontrol Sosial[13]
Kontrol
masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas
dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih berdasarkan
prinsip-prinsip pokok good and clean governance , setidaknya dapat dilakukan
melalui pelaksaan prioritas program, yakni:
1.
Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat,
MPR, DPR, dan DPRD mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sbagai
pengontrol jalannya pemerintahan.
2.
Kemandirian lembaga peradilan
Untuk mewuudkan pemerintah yang bersih dan
berwibawa berdasarkan prinsip good and clean governance peningkatan
profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak
dilakukan.
3.
Profesionalitas dan integritas aparatur
pemerintah
Perubahan paradigma aparatur negara dari
birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan rakyat) harus dibarengi
dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi
pemerintah.
4.
Penguatan partisipasi masyarakat madani
(civil society)
Peningkatan partisipasai masyarakat adalah
unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintahan yang baik dan
berwibawa. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan mutlak dilakukan dan
difasilitasi oleh negara (pemerintah).
5.
Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam
kerangka otonomi daerah
Untuk
merealisasikan prinsip-prinsip clean and governance, kebijakan otonomi daerah
dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang
menompang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
D. Tata
Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik[14]
Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik
menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and
governance di Indonesia. Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi
area di mana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan leembaga
nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya
dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi. Kedua, pelayanan publik
adalah wilayah dimana berbagai aspek good and clean governance bisa
diartikulasikan secara lebih mudah. Ketiga, pelayanan publik melibatkan
kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, masyarakat, dan mekanisme
pasar. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi titik pangkal efetifnya
kinerja birokrasi.
Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif
dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang
telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indikator sebagai berikut
ini:
1. Indikator
masukan (inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi
mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya
manusia, informasi, kebijakan dan sebagainya.
2. Indikator
proses (process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan
berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang
diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun
nonfisik.
3. Indikator
produk (outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari
sesuatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
4. Indikator hasil (outcomes), adalah sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya produk kegiatan pada jangka waktu menengah (efek
langsung).
5. Indikator
manfaat (benefit), adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari
pelaksanaan kegiatan.
6. Indikator
dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun
negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah
ditetapkan.
KESIMPULAN
Dari
penjabaran pembahasan diatas, kami penulis menyimpulkan beberapa poin sebagai
berikut:
Good and Clean Governance sebagai
wacana bagi pemerintah untuk mewujudkan kepemerintahan yang besih, profesional,
akuntabel dalam segala bidang, serta bebas dari mala praktek yang merugikan
negara.
Dengan adanya Good and Clean
Governance pemerintah bisa lebih transparan dalam pelayanan publik, dan bisa
meningkatkan kinerja birokasi.
Dengan adanya Good and Clean
Governance pemerintah bisa mempunyai monitoring yang handal dari kalangan
swasta atau masyarakat pada umumnya.
Good and Clean Governance adalah
landasan untuk menciptakan negara yang kuat, kokoh, tangguh dalam segala aspek.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat ,Komarudin. 2010. Azra ,
Azyumardi. Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Haris. Syamsuddin. 2007. Desentralisasi
& Otonomi Daerah. Jakarta: Lipi Press
[1]
Komarudin Hidayat & Azyumardi Azra, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup)
Hal 160
[2]
Ibid hal 161
[3]
Syamsuddin Haris , Desentralisasi &
Otonomi Daerah, (Jakarta: Lipi Press) hal 57
[4]
Ibid hal 58
[5]
Ibid
[6]
Ibid hal 59
[7]
Ibid
[8]
Ibid
[9]
Ibid
[10]
Ibid
[11]
Ibid hal 60
[12] Ibid
[13] Komarudin Hidayat & Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan…………….. hal 165
[14]
Ibid hal 170
Comments