CENDEKIAWAN, PARTAI POLITIK, DAN DEMOKRASI PRESPEKTIF SOSIOLOGI POLITIK



BAB 1
PENDAHULUAN
 A.    LATAR  BELAKANG

Kehadiran cendekiawan muslim yang muncul pada awal abad ke 20 memiliki tugas yang tidak ringan, selain menghadapi kolonialisme disatu sisi juga diperhadapkan oleh kondisi umat Islam yang masih  mengikuti cara beragama yang bersifat dogmatik disisi lain. Cendekiawan generasi awal ini mengembang tugas pemurnian agama dari segala bentuk penyimpangan seperti bid’ah dan taklid dengan mengajak untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah nabi dan membebaskan ajaran Islam dari sikap pasif dengan menerima dogma – dogma agama dari para ahli fiqh terdahulu. Sikap ini merupakan panggilan tugas sebagai cendekiawan muslim untuk menggunakan akal pikiran guna memecahkan problem – problem sosial politik yang dihadapi masyarakat, baik kolonialisme, imperialisme dan kebodohan, serta keterbelakangan yang dialami umat Islam sendiri.
Cendekiawan atau intelegensia dalam konteks Indonesia seringkali hadir dengan corak dan watak yang secara umum dapat dikenali dengan kecenderungan sikap – sikapnya terhadap persoalan kebangsaan, baik dalam kaitan dengan nilai – nilai, norma–norma dan aturan hukum yang berlaku maupun dalam arti kebudayaan secara luas. Sikap – sikap tersebut dibentuk oleh cara pandang mereka terhadap nilai dan ideologi yang dianutnya. Sikap cendekiawan merefleksikan bangun ideologi itu dimanifestasikan dalam berbagai kegiatan serta terus – menerus memperjuangkan terbentuknya struktur sosial politik yang berkeadilan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah tersebut dapat disimpulkan beberapa masalah yang menjadi fokus kajiannya ialah:
1.      Bagaimana konsep intelektual muslim di Indonesia ?
2.      Bagaimana histografi cendikiawan muslim di Indonesia ?
3.      Bagaimana Transmisi Cendikiawan Dalam Partai politik ?
4.      Bagaimana hubungan antara cendikiawan, Negara dan kekuasaan ?

C. TUJUAN
Dalam penyusunan makalah ini ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh penulis, yaitu :
1.      Mengetahui beberapa konsep intelektual muslim
2.       Mengetahui histografi cendikiawan muslim di Indonesia
3.      Mengetahui Transmisi Cendikiawan Dalam Partai politik
4.      Untik mengetahui hubungan antara cendikiawan, Negara dan kekuasaan.

D.MANFAAT
Dalam sebuah makalah ada beberapa manfaat yang ingin didapat. Adapun beberapa manfaat dari hasil sebuah makalah tersebut adalah sebagai berikuti intelektu
1.      Dapat memahami konsep-konsep dari intelektual muslim yang ada di tanah air.
2.      Dapat mengetahuai dengan jelas perjalanan atau histori para cendikiawan muslim di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah telah menunjukkan bahwa sebuah bangsa yang baerkembang menjadi bangsa yang maju tidak bisa dilepaskan dari peran serta para pemikir dan intelegensia bangsa tersebut. Peran strategis sendekiawan dalam pentas kehidupan sosial politik tidak dapat dinafikan, baik dalam rangka merekonstruksi sistem sosial, sistem politik dan sistem ketatanegaraan suatu bangsa. Dinamika masyarakat juga akan ditentukan oleh corak dan keragaman cendekiaawan yang dimiliki suatu bangsa, kadang – kadang ada cendekiawan yang sangat independen dan kadang – kadang pula ada cendekiawan yang secara eksplisit menjadi sebagian dari struktur.
Bebera Konsep Cendekiawan Muslim
            Studi tentang intelegensia, intelektual, cendikiawan ataupun kaum terdidik di Indonesia sudah dilakukan sejak sebelum Indonesia seperti yang dilakukan pasca Indonesia merdeka dan telah melahirkan beberapa karya penting, karya mutakhir tentang hal ini ditulis secara serius oleh Yudi Latif dengan judul Intelegensia Muslim dan Kuasa, studi ini telah memberikan gambaran yang jelas mengenai konsep – konsep tersebut di atas, menurut Yudi Latif beberap penulis tentang tema ini, acapkali mencampurkan antara konsep cendekiawan, intelektual maupun intelegensia, padahal menurutnya konsep – konsep itu memiliki makna yang tidak sama, Yudi Latif menggunakan istilah intelegensia, meski istilah ini sendiri merupakan bahan perdebatan. Intelegensia dimaknai sebagai kelompok orang yang memiliki karakteristik sendiri, tidak berada dalam struktur sosial tertentu , baik berupa sistem kelas maupun status tradisional.
            Intelektual organik dalam hal ini lebih berorientasi pada pemenuhan kepentingan kelompok dan kelas mereka sendiri baik dalam kerangka menganalisis intelektual Indonesia yang lahir dari aliran – aliran ideologi dan agama maupun dari proses sosial yang dilaluinya seperti pendidikan, mereka sepenuhnya bekerja melakukan aktivitaas bagi pemenuhan kepentingan aliran dan ideologinya. Disini intelektual lebih berorientasi pada kekuasaan dan ekonomi, kendatipun menurut Max Weber bahwa wilayah ide dan gagasan sesungguhnya merupakan sesuatu yang relatif otonom dari wilayah ekonomi. Meski dalam makna substantifnya bahwa sikap para intelektual terhadap ide – ide kurang begitu ditentukan oleh pertimbangan praktis. Dengan kata lain, para intelektual lebih siap untuk mengabaikan kepentingan mereka sendiri demi kepentingan ide – ide , artinya kepentingan ideal bagi intelektual adalah menjalankan proses rasionalisasi yang bersifat imanen mengimbangi, dan seringkali mendahului dan bahkan berkontradiksi dengan kepentingan material mereka.
Cendekiawan muslim yang muncul pada awal abad ke 20 memiliki tugas yang tidak ringan, selain menghadapi kolonialisme disatu sisi juga diperhadapkan oleh kondisi umat Islam yang masih mengikuti cara beragama yang bersifat dogmatik disisi lain. Cendekiawan generasi awal ini mengembang tugas pemurnian agama dari segala bentuk penyimpangan seperti bid’ah dan taklid dengan mengajak untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah nabi dan membebaskan ajaran Islam dari sikap pasif dengan menerima dogma – dogma agama dari para ahli fiqh terdahulu. Sikap ini merupakan panggilan tugas sebagai cendekiawan muslim untuk menggunakan akal pikiran guna memecahkan problem – problem sosial politik yang dihadapi masyarakat, baik kolonialisme, imperialisme dan kebodohan, serta keterbelakangan yang dialami umat Islam sendiri.
Cendekiawan atau intelegensia dalam konteks Indonesia seringkali hadir dengan corak dan watak yang secara umum dapat dikenali dengan kecenderungan sikap – sikapnya terhadap persoalan kebangsaan, baik dalam kaitan dengan nilai – nilai, norma – norma dan aturan hukum yang berlaku maupun dalam arti kebudayaan secara luas. Sikap – sikap tersebut dibentuk oleh cara pandang mereka terhadap nilai dan ideologi yang dianutnya. Sikap cendekiawan merefleksikan bangun ideologi itu dimanifestasikan dalam berbagai kegiatan serta terus – menerus memperjuangkan terbentuknya struktur sosial politik yang berkeadilan. Ali Syariati memberi kerangka memahami ideologi, menurutnya ideologi memiliki tiga tingkatan:
1.      Cara kita memahami dan menerima alam semesta, kemaujudan dan manusia.
2.      Terdiri atas cara tertentu kita dalam memahami dan mengevaluasi segala benda dan gagasan yang membentuk lingkungan sosial dan lingkungan mental kita.
3.      Mendorong usulan, metode, pendekatan dan ideal yang akan kita manfaatkan untuk mengubah status quo yang tidak memuaskan kita. Cendekiawan akan menggunakan segala alternatif metode dan strategi yang tepat untuk meperjuangkan cita – cita sosial yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran.
Cendekiawan akan menjadi “juru bicara” bagi “masa depan”mereka akan memperjuangkan nilai – nilai kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, dan kejujuran. Visi sosial cendekiawan terletak pada pemihakannya terhadap nilai – nilai ideal yang dapat digunakan untuk membangun masyarakatnya. Sumber ideologi yang banyak dirujuk dalam komunitas Islam adalah Nabi Muhammad dan risalahnya, kemudian mengubah ideologi tersebut menjadi keyakinan serta menjadi pemimpin bagi rakyat, nabi memimpin rakyat yang termasuk dalam katefori awam ( ummi) dan mencerahkan mereka menajadi manusia cerdas dan terampil. Tugas cendekiawan aalah mencerahkan , mendidik dan membebaskan rakyat dari penindas dan ketidak adilan, baik dari dimensi sosial, politik, budaya maupun agama, tegasnya cendekiawan mengembang tugas sebagai “wakil Tuhan” setelah nabi tiada dalam mengarahkan mayarakat.
Kepentingan cendikiawan bukan pada upaya untuk meraih kekuasaan atau hal – hal pragmatis lainnya. Melainkan memperjuangkan kepentingan yang lebih luas yakni untuk masyarakat secara keseluruhan. Kendati cendekiawan memiliki ideolgi tertentu, tetapi ideologi itu tidak membawanya pada sikap dan perilaku subjektif atu sektarian, karena misi cendekiawan tidak terkait dengan nilai – nilai primordial dan sektarian, tetapi membawa nilai – nilai universal. Meski pada akhirnya muncul berbagi dinamika yang berkenaan dengan kepentingan dan perebutan pengaruh, mengakibatkan berbagai muncul fraksi – fraksi politik pragmatis yang kemudian membangun aliansi dengan kelompok politik tertentu diluar komunitas muslim.   
Cendekiawan Muslim Indonesia
Mohammad Natsir
Nama mohammad Nattsir dalam wacana pemikiran islam di Indonesia. Ia seorang negarawan dan pelaku sejarah negara Indonesia modern. Selian pemikir ia juga pelaku politik. Tokoh yang low profil pernah memimpin partai politik Islam Masyumi. Sebagai negarawan ia pernah menjadi perdana menteri di zaman Soekarno. Namun kegiatan terakhirnya adalah bergelut dibidang dakwah. Ia melopori berdirinya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Ia juga menjadi jembatan hubungan yang luas dengan dunia Islam Internsional
Nstsir lahir dan dibesarkan di alahan panjang, solok sumatera barat pada 17 juli 1908. Diusia 21 ia telah tampil dalam polemik dengan seorang pendeta, Ds Chirstoffel di koran AID . tulisan – tulisan natsir itu kem udian diterbitkan sebagai buku berjudul qran en Evangelie dan muhammad als Profeet
Pada tahun 1938 ia mulai aktif dibidang politik dengan mendaftarkan dirinya menjadi anggota Partai Islam Indonesia cabang Bandung. Beliau mengajar ketua PII bandung pada 1940 hingga 1942 dan bekerja di pemerintahan sebagai kepala biro pendidikan kodya Bandung tahun 1945 dan merangkap sekretari Tinggi Islam di Jakrata. Puncak karier politik Natsir aadlah ketua Partai Islam Masyumi dan Perdana Menteri RI dimas Soekarno
Pada masa awal – awal kemerdekaaan RI , natsir dipercaya sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Tatkala perdana menteri Sutan Syahrir memerlukan dukungan Islam untuk kabinetnya, ia diminta menjadi menteri penerangan. Bekas wapres mohammad hatta memberi kesaksian bahwa bung Karno selaku presiden tidak mau menandatangani suatu keterangan pemerintah jika bukan Natsir yang menyusunnya. Tampilnya M. Natsir kepundcak pemrintahan itu tidak terlepas dari langkah strategisnya dalam menggunakan “mosi integral Natsir”. Mosi itulah yang memungkinkan Republik Indonesia yang telah terpecah belah akibat koferensi Meja Bundar menjadi 17 negara bagian, kembali menjadi negara kesatuan RI.
Pada masa dmokrasi terpimpin 1958 natsir mengambil sikap mentang politik pemerintahan. Keadaan ini mendoronnya bergabung dengan para penentang lainnya dan membentuk Pemrintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) suatu pemerintahnan tandingan dipedalam sumatera. Tokoh PPRI menyatakan bahwa pemerintahan dibawah presiden Soekarno waktu itu secara garis besar telah menyeleweng dari Undang –Undang dasar 1945. Sebagai akibat tindakan M. Natsir dan tokoh PRRI lainnya yang didominasi anggota Masyumi, mereka ditangkap dan dimasukkan kedalam penjara. Natsir dikirim kebatu, Malang Syafuddin Prawiranegara dikirim ke Jawa Tengah, Burhanuddin Harahap dikirm ke Pati, Sumitro Djojohadikusumo dapat lari keluar negeri. Dampaknya masyumi dibubarkan pada 17 Agustus 1960. Natsir dibebaskan pada bulan Juli 1966 setelah pemerintahan orde lama digantikan oleh orde baru.
Sejak itu format perjuangan Natsir berubah dari politik ke dakwah. Ia mendirikan Dewan Dakwah Islam Indonesia. Selain dipusatnya Jakarta. Ia juga membentuk DDII perwakilan daerah.
Sampai awal tahun 1980 Natsir berulang kali melawat keluar negeri, terutama kenegara Islam, menghadiri konferensi atau seminar dakwah internasional. Sebagai wakil Presiden Muktamar Alam Islami pada konferensi di Cyprus, Natsir menyampaikan makalah berjudul
“ Dunia Islam Berhadapan dengan Dunia MODERN” disitu ia mengingatkan pemimpin islam tentang terjadinya pergeseran kekuatan dunia yang tidak lagi didominasi oleh blok barat atau blok timur.
Sekalipun aktif dalam dakwah, namun jiwa politik Natsir mesih melekat. Sikap kritis dan korektifnya ia sampaikan kepada pemerintahan orde bau dibawah Soeharto. Kritiknya menandatangani Petisi 50 bersama Ali Sadikin da kawan – kawan pada 5 Mei 1980. Konsekuensinya, ia dicekal keluar negeri tanpa proses pengadilan.
Natsir wafat pada 6 Februari 1993 dalam usia 85 tahun. Ia meninggalkan 6 anak dari pernikahannya dengan Nurnahar. Namun tak satu pun dari putranya yang mengikuti jejak ayahnya yang pejuang dan pemikir umat.
Gagasan pemikir Natsir
1.      Islam dan Negara
Ide tentang negara Islam merupakan isu utama yang brkembang pada awal Indonesia merdeka. Netsir memiliki pandangan yang moderat soal Islam dan negara. Dalam pandangannya tentang negara, Natsir mengatakan bahwa suatu negara akan bersifat Islam bukan karena secara formal disebut “negara Islam” ataupun “berdasarkan Islam”, melainkan negara itu disusun “sesuai dengan ajran – ajaran Islam”, baik dalam teori maupun praktiknya. Dasar negara dapat dirumuskan dalam klausul – klausul yang bersifat umum sepanjang mencerminkan kehendak – kehendak Islam.
M. natsir berdalil untuk dasar negara, Indonesia hanya mempunyai dua pilihan yaiotu sekularisme (la diniyah) atau paham agama (dini). Pancasila menurut pendapatnya adalah la diniyah karena itu ia sekular, tidak mengakui wahyu sebagai sumbernya. Pancasila adalah hasil dari penggalian masyarakat. Sesuai dengan argumen yang diajukan. Natsir mengajak orang untuk melihat bahwa Islam sbagai agama anutan mayoritas rakyat Indonesia , cukup mempunyai akar dalam masyarakat, dan karenaya punya alasan yang kuat untuk dijadikan dasar negara. Ajaran Islam mempunyai sift – sifat yang sempurna bagi kehidupan negara dan masyarakat dan dapat menjamin keragaman hidup antar berbagai golongan dalam negara dengan penuh toleransi.
M. Natsir menggunakan istilah modernisasi poltiik Islam yang mebgandung arti sebagai sikap dan pandangan yang berusaha untuk menerapkan ajara dan nilai – nilai kerohanian, sosial, dan politik Islam yang terkandung dalam Qur’an dan sunnah nabi dan menyesuaikannya dengan perkembangan – perkembangan mutakhir dalam sejarah perasdaban umat manusia. Dalam term politik seperti ini, natsir mewajibkan setiap umat Islam untuk berpolitik sebagai sarana dakwah Islam. Bagi kita, menegakkan Islam itu tidak dapat dilepaskan dari menegakkan negara, dan menegakkan kemerdekaan.
Natsir berpendapat, negara tidak perlu disuruh untuk didirikan oleh Rasullullah. Dengan atau tanpa Islam, negara bisa berdiri, dan memang sudah berdiri sebelum dan sesudah Islam. Dimana saja ada segolongan manusia hidup bersama – sama dalam suatu masyarakat. Dizaman onta dan pohon korma ada negara di zaman kapal terbang ada negara. Negara dizaman onta berlaku sebagaimana yang munasabah dengan masa itu dan dizaman kapal terbang berlaku sebagaimana yang munasabah pada zaman kapal terbang, tentang ada negara yang teratur dan ada yang kurang teratur adalah soal biasa. Tetapi bagaimanapun kedua – duanya adalah negara, dengan atau tidak dengan Islam.
Mengenai negara sebagai suatu institusi, natsir mengikuti pendapat – pendapat tentang persyaratan negara modern. Negara harus memiliki
1.      Wilayah.
2.      Rakyat
3.      Pemerintah
4.      Kedaulatan
5.      Konstitusi
Atau sumber hukum dan kekuaan lain yang tidak tertulis. Bila membandingkan antara masyarakat dan negara, Natsir mengikuti pendapa Ibn Khaldun yaitu bahwa diantara keduanya seperti hubungan antara benda dengan bentuknya, yang satu dan bergantung dengan yang lain. Oleh sebab itu kata Natsir negara itu harus mempunyai akar yang langsung tertanam dalam masyarakat. Sesuai dengan garis argumen yang diajukannya, natsir mengajak orang untuk melihat bahwa Islam sebagai agama anutan mayoritas rakyat Indonesia cukup punya akar dalam masyarakat, dan karena itu punya alasan kuat untuk dijadikan dasar negara.
            Dalam mengupas masalah hubungan Islam dan negara, Natsir mendasarkan uraiannya kepada ayat – ayat Al- Qur’an “dan kami tidak jadikan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah kepada ku” “Qs. 27:26” dari ayat ini Natsir mengembangkan teorinya dengan mengatakan “ seorang Islam hidup didunia ini dengan cita – cita kehidupan supaya menjadi seorang hamba Allah dengan arti yang sepenuhnya, yakni hamba Allah yang mencapai kejayaan dunia dan kemenangan akhirat”. Dunia dan akhirat ini sama sekali bagi kaum muslimin tidak mungkin dipisahkan dari ideologi mereka. Selanjutnya didalilkan bahwa negara sebagai kekuatan dunia merupakan suatu yang mutlak bagi Al – Qur’an, sebab dengan hanya itulah aturan – aturan dan ajaran – ajarannya dapat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Bagi pemimpin modernis ini, negara adalah alat bagi Islam untuk melaksanakan hukum – hukm Allah demi keselamatan dan kesentosaan manusia. Sebagai alat, adanya negara bersifat mutlak, karena itu Natsir membela prinsip persatuan agama dengan negara.
            Menurut analisis Ahmad Syafii Maarif, tulisan – tulisan Natsir tidak otomatis menjadi jelas apa yang dimasudkannya dengan hukum – hukum Allah, apakah hukum syari’ah, yang terdapat dalam jurisprudensi Islam atau hanyalah perintah – perintah moral yang sifatnya umum dari Al- Qur’an dan Sunnah mengenai tingkah laku manusia sebagai individu atau sebagai anggota masyrakat. Natsir tampaknya lebih cenderung kepada yang kedua, sebab jarang ia berbicara tentang syariah sebagaimana yang umum dipahami oleh umat Islam. Seperti halnya penulis – penulis modernis lainnya di Indonesia, natsir belum pernah mempersoalkan adanya ijtihad guna menjawab tuntutan – tuntutan kontemporernya umat secara keseluruhan.
            Bagaimana dengan kepala negara, apakah harus memakai nama khalifah sebagaimana yang diwajibkan oleh teori klasik dalam literatur Islam . dalam hal ini, Natsir jauh melampui seorang Rasyid Ridha yang masih mewajibkan keturunan Quraisy untuk menjadi khalifah. Bagi Natsir sebutan seorang kepala negara, khalifah, amirul mukmin, presiden, semuanya boleh. Pokoknya apa saja boleh, asal sifat – sifat , hak dan kewajibannya adalah seperti yang di kehendaki Islam.
Islam dan Pancasila
Natsir mengungkapkan pandangannya yang lebih moderat mengenai pancasila. Pada tahun 1954, beliau memberikan sebuah ceramah yang membahas hubungan Islam dengan Pancasila . natsir lebih melihat soal pancasila itu adalah “soal penafsiran saja”. Dia mengingatkan agar pihak – pihak lain janganlah membuat penafsiran – penafsiran yang mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Dia yakin bahwa perumusan pancasila yang mayoritas adalah muslim tidak akan merumuskan sesuatu yang bertentangan secara asasi dengan Islam ketika Pancasila mereka rundingkan pada tahun 1945
Pancasila, kata Natsir bukanlah sesuatu yang asing bagi Islam sejauh ia tafsirkan sesuai dengan asas –asas keyakinan agama itu. sebaliknya ia akan menjadi asing jika ditafsirkan dengan cara – cara yang tidak cocok. Namun, beliau mengingatkan bahwa betapapun terdapat kesesuaian antara Pancasila dengan Islam, tidaklah berarti bahwa Pancasila adalah Islam atau Islam adalah Pancasila, keduanya ttap berbeda, Islam kata Natsir lebih luas dari pada lima sila didalam Pancasila itu. lima sila itu hanyalah menggambarkan sebagian dari ajran Islam.
Karena hal itu, pihak – pihak diluar Islam, menurut Natsir tidak perlu khawatir bila Islam menjadi dasar negara “ seolah – olah Pancasila akan lenyap ditelan oleh Islam”. Kelima sila itu tambah Natsir telah tercakup dalam Islam. Dengan demikian, melaksanakan Islam berarti sekaligus melaksanakan sila – sila Pancasila itu. natsir juga mengingatkan bahwa dalam pengakuan Islam, Pancasila itu akan hidup subur. Sebaliknya akan lenyap dan hanya tinggal kerangka apabila ia berada dibawah pengakuan orang – orang ateis dan orang – orang yang jiwanya penuh dengan fobia dan sinisme terhadap agama. Dibawah pengakuan orang – orang seperti ini kata Natsir dalam ayunan langkah yang pertama saja Pancasila itu telah lumpuh. Pancasila tambah Natsir tidak sepatutnya dijadikan alat untuk memperjuangkannya dengan cara – cara yang sah dan demokratis.    

Nurcholis Madjid
Nurcholis Madjid adalah salah seorang cendekiawan muslim terkemuka di Indonesia. Pemikirannya menjadi pusat perbincangan banyak kalangan, baik didalm maupun luar negeri. Ia dilahirkan di Jombang, jawa timur, 17 maret 1939. Riwayat pendidikannya , pagi hari disekolah rakyat dan sorenya di madrasah milik ayahnya. Pada usia 14 tahun, ia nyantridi pesantren Dalul Ulum, rejoso, Jombang. Di pesantren ini, ia memperoleh prestasi – prestasi yang mengagumkan. Tidak selesai di Darul Ulum, ayahnya memindahkannya ke Pondok Modern Gontor, Ponorogo Jawatimur.
Gontor memberikan pengaruh bagi perkembangan intelektual Madjid. Pada usia 21 tahun, ia menyelesaikan studinya di Gontor, dan untuk beberapa tahun ia mengajar dibekas almamaternya. Jika diukur masa sekarang, pendidikan Gontor ketika Nurcholis nyantri di akhir tahun 50 an, dapat dianggap sebagai pendidikan yang progresif. Jika dilihat dari ukuran saat itu, gaya pendidikan yang dipelopori Gontor sangat Revolusioner. Kurikulum Gontor menghadirkan perpaduan yang liberal yakni tradisi belajar klasik dengan gaya modern Barat, yang diwujudkan secara baik dalam sistem pengajaran maupun mata pelajaran. Setelah itu dilanjutkan ke IAIN jakarta untuk mengambi bahasa Arab.
Setelah gelar sarjana diperolehnya, ia melanjutkan ke university of Chicago, Amerika Serikat. Disana ia berguru kepada pemikir modern kebangsaan Pakistan. Fazlur Rahman tahun 1984 ia kembali ke Indonesia dengan menyandang gelar doktor bidang filsafat Islam.
Tujuan Gagasan Pembaruannya
Nurcholismenganggap bahwa gagasan pembaharuannya adalah semacam daya gerak psikologis (psychological strikes force). Ia berfikir kalau umat islam akan memilih kemapanan, resikonya adalah terjadinya kejumudan berkepanjangan, sedangkan apabila memilih pembaruan, resikonya adalah integrasi umat dikorbankan.
Pemikiran pembaruan Nurcholis Madjid mendorongM karna hasan dari malaysia untuk melakukan penelitian dalam studi disertasinya. Menurutnya banyak generasi muda muslim yang sma – sama merasakan pentingnya pembaruan, tetapi perasaan itu pudar, khusunya setelah Nurcholis tampil terlalu angkuh menggunakan istilah – istilah “liberalisasi” kebebasan intelektual dan seterusnya yang mengandung konotasi – konotasi yang terlalu radikal untuk dimaafkan.
Pemikiran – Pemikiran Nurholis
1.      Sekularisasi
Nurcholis madjid pertamkali melontarkan kata sekularisasi. Ide ini dicetuskannya pada waktu memberikan ceramah tahun 70 an, menurut Nurcholis, dengan sekularisasi tidaklah dimasukkan penerapan sekularisasi dan mengubah kaum muslimin menjasdi kaum sekularis, tetapi dimakdukan menduniakan nilai – nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dai kecenderungan untuk mengkhrowikannya.
Menurut Nurcholis, penerapan sekularisme dengan konsekuensinya penghapusan kepercayaannya kepada adanya Tuhan. Jelas dilarang. Agama Islam, bila diteliti benar – benar, dimulai dengan proses sekularisasi lebih dahulu. Justru ajaran tauhid itu merupakan pangkal tolak sekularisasi secara besar – besaran.
2.      Neomodernisme
Beberapa pengamat pemikiran memasukkan pemikiran Nurcholis kedalam aliran neomodernisme Islam. Menurut Fachry Ali ada empat pola pemikiran Islam di Indonesia yaitu modernisme, neomodernisme, sosialisme demokrasi dan unversalisme
Menurut Fachry Ali dan Bahtiar Effendi, nemodernisme Islam adalah pola pemikiran yang mempunyai asumsi dasar bahwa Islam harus dilibatkan dalam pergulatan – pergulatan modernisme. Bahkan kalau mungkin Islam akan menjadi Leadingisme (ajaran – ajaran yang memimpin) dimasa depan. Tetapi pengejaran untuk mencapai tujuan itu tidak mesti menghilangkan tradisi keislaman yang telah mapan.
Neomodernisme berusaha menggabungkan dua faktor penting modernisme dan tradisionalisme. Paham ini mengakomodasikan ide – ide modernis yang paling maju sekalipun. Serta tradisionalisme sekaligus. Tokoh yang menjadi inspirasinya adalah Fazlur Rahman.
3.      Islam dan ideologi
Menurut Nurcholis , Islam tidak identik dengan ideologi. Ideologi Islam yang berlangsung selama ini di dalam merelatifikasikan Islam sebagai ajaran yang universal. Ideologi, kata Nurcholis sangat terikat dengan ruang dan waktu.
Dari pernyataan itu juga Nurcholis ingin mengajak masyarakat Islam di Indonesia untuk menilai kembali proses ideologisasi yang berlangsung di Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai bangkitanya orde baru. disini Nurcholis berpendapat bahwa diperlukan suatu tinjauan yang kritis terhadap sumber – sumber agama, penghargaan yang lebih baik, namun tetap kritis terhadap warisan kultural umat, dan pemahaman yang lebih tepat pada tuntuan zaman yang semakin berkembang. Imbauan ini dikemukakan setelah ia menjelaskan munculnya sekelompok orang yang terdidik dimasa lalu yang dimaksud adalah tokoh – tokoh Masyumi yang sangat kritis terhadap pandangan Islam sebagai ideologi sosial dan mencoba menghayati sebagai sumber yang lebih tinggi.
4.      Negara islam sebagai Apologi
Nurcholis juga tidak sependapat dengan gagasan negara Islam. Nahkan ia menilai, timbulnya gagasan “negara Islam” adalah suatu bentuk kecenderungan apologetik. Sikap apologetik itu lanjut Nurcholis tumbuh dari dua jurusan pertama apologi kepada ideologi – ideologi Barat seperti demokrasi, sosialisasi, dan komunisme.
5.      Inklusivisme dan Demokrasi
Nurcholis madjid menyatakan bahwa karena pada hakikatnya Islam sejalan dengan semangat kemanusiaan yang universal, sudah tentu bahwa pikiran yang dikehendaki oleh Islam adalah suatu sistem yang menguntungkan semua orang termasuk mereka yang nonmuslim. Dari segi inilah ia melihat hubungan antara umat Islam bukan eksklusivisme, melainkan daya perekat yang cukup kuat untuk menjalin kerja sama dengan masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Inklusivisme dan keuniversalan Islam ini, dalam lontarannya ide yang lain, disebut fitir atau fitrah. Sengat fitrah pada dasarnya mencemirkan pengertian bahwa pada diri manusia terdapat potensi untuk benar dan baik. 


DAFTAR PUSTAKA

Saefudin, Didin, Pemikiran Modern Dan Postmodern Islam, Grasindo, Jakarta, 2003.
Anwar, Syafii, Sosiologi Pembaharuan Pemikiran Islam, Mizan, Bandung, 2004.
Natsir, Muhammad, Islam Sebagai Dasar Negara, Masyumi, Bandung, 1957.
Natsir, Muhammad, Agama Dan Negara Dalam Perspektif Islam, Penerbit Media Dakwah, Jakarta, 2002.
Madjid, Nurcholis, Khasanah Intelektual Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.
Madjid, Nurcholis, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan, Mizan, Bandung, 1990.
John, Lesponto, Masa Depan Islam, Mizan, Bandung, 2010
Madjid, Nurcholis, Thariqat, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.
Jurdi, Syarifuddin, Sosiologi Islam Dan Masyarakat Modern, Kencana, Jkarta, 2010.

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Sejarah logika di indonesia