Peranan Ilmu Politik dalam Penegakan Hukum di Indonesia



PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang.
Seperti yang kita ketahui, semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum, begitu juga Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia. Dan negarapun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dan mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakkan hukum di Negara kita, dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku. Pada saat kesejahteraan sudah merupakan fokus kebijaksanaan nasional, mau tidak mau orang harus berpaling pada hubungan antara politik dengan hukum, seperti halnya pemusatan perhatian kepada hubungan antara politik dengan ekonomi di masa pembangunan ekonomi merupakan prioritas.
Dewasa ini, peningkatan perhatian terhadap permasalahan hubungan politik dengan hukum bukan saja merupakan keperluan, lebih daripada itu karena masih terbatasnya perhatian terhadap masalah ini.[1] Hubungan antara politik dengan hukum memang berjalan dalam dua arah, sehingga ke dua aspek kehidupan itu saling mempengaruhi. Namun karena perhatian kita adalah aspek hukum dari kehidupan sebagai indikator pertumbuhan kesejahteraan masyarakat, maka dalam rangka menelusuri faktor-faktor yang memungkinkan tumbuhnya kekuatan hukum, politik dilihat sebagai variabel yang berpengaruh terhadap hukum.
Oleh karena itu, makalah ini akan membahas apa dan bagaimana penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di Negara kita ini. Untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apa yang dimaksudkan dengan hukum di sini adalah hukum positif yang diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan yang berlaku. Titik perhatian dalam makalah ini ialah perkembangan atau pertumbuhan hukum di tengah masyarakat yang dipengaruhi oleh politik.
1.2    Rumusan Masalah.
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Ø  Bagaimana sistem politik Indonesia?
Ø  Bagaimana perkembangan hukum di Indonesia?
Ø  Bagaimana hukum itu disebut sebagai produk dari politik?
Ø  Bagaimana subordinasi hukum dalam politik?
Ø  Apa hubungan politik dengan hukum?
Ø  Apakah pentingnya peran pemerintah dalam penegakan hukum?
Ø  Bagaimana keadaan-keadaan penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Ø  Bagaimana cara menegakkan hukum di Negara kita?
Ø  Apakah  pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia?

1.3    Tujuan.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas mengenai sistem politik Indonesia, perkembangan hukum di Indonesia, serta peran pemerintah dalam penegakan hukum di Negara kita. Agar kita mengetahui bagaimana terjadinya hukum yang berkembang dalam masyarakat sebagai produk politik, sekaligus . Makalah ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan sumber referensi untuk pembelajaran selanjutnya. Di samping itu pula, untuk memenuhi tugas makalah individual mata kuliah pengantar ilmu politik.



PEMBAHASAN

A.    Sistem Politik Indonesia.
Ilmu Politik adalah ilmu yang membahas tentang proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Ilmu Politik adalah seni atau ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Secara formal, pengaturan sistem politik Indonesia tentu mendasarkan diri pada konstitusi tertulis. Ada tiga konstitusi tertulis yang pernah berlaku yaitu: UUD 1945, UUD RIS dan UUDS 1950.[2]  Meskipun UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mendasari sistem politik indonesia telah dipersiapkan sebelum indonesia merdeka, namun dalam praktek hukum dasar ini hanyalah nama belaka, pelaksanaan sistem politik Indonesia semenjak merdeka hingga 1949 tidak lagi didasarkan pada hukum dasar tersebut.[3]
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana mekanissme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut.
Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu: pemisahan kekuasaan-checks and balances-prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan, sebagaimana yang dianut aliran positivisme, yang mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat.
Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat.

B.     Hak Politik
Walaupun sejak tahun limapuluhan perhatian dunia terhadap hak asasi sudah menekankan aspek ekonomi, sosial, dan kebudayaan, namun sikap tersebut tidaklah perlu mengendorkan semangat kita untuk memperhatikan dan memperjuangkan hak sipil dan politik.
Yang disebut sebagai hak sipil dan politik adalah hak yang diperoleh warga Negara karena ditentukan oleh hukum, seperti konstitusi dan undang-undang.[4] Karena itu, hak-hak ini lazim diperjuangkan melalui pengadilan. Berbeda dengan hak politik, hak sipil diberikan kepada setiap warga Negara. Bahkan sering pula warga Negara asing memperoleh hak sipil di Negara yang tidak memberikan kewarganegaraan kepada orang asing tersebut.
Hak politik tidak diberikan kepada semua warga Negara. Ada beberapa persyaratan untuk dapat menikmati hak politik, seperti umur (dewasa), tempat tinggal, bebas dari tindakan kriminil dan sebagainya. Oleh karena itu, maka hak politik sering dikatakan bukan hak dalam artian yang sesungguhnya.
Hak politik diciptakan melalui hukum dan diberikan kepada siapa yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan kepada setiap penduduk. Termasuk ke dalam hak politik ialah hak memilih, hak berpartisipasi di dalam proses poitik, dan hak untuk menduduki suatu jabatan Negara atau pemerintah.[5] 
Dalam UUD 1945 perbedaan antara hak sipil dengan hak politik memang tidak dengan tegas dinyatakan. Paling jauh, ungkapan tentang hak-hak politik yang dapat ditarik dari UUD 1945, berasal dari pasal 27 ayat 1 dan pasal 28. Sungguhpun demikian, haruslah disadari bahwa aktivitas kehidupan yang dijamin dalam pasal tersebut mencakup keseluruhan aspek kehidupan.
Jadi, secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik orang Indonesia yang dijamin oleh UUD dan UU ialah hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik. Semuanya itu direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik.Keseluruhan penggunaan hak politik di Indonesia dibedakan atas dua kelompok kegiatan politik seperti yang dilakukan oleh Ranney.[6]
C.    Perkembangan hukum di indonesia.
Ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Tampaknya gagasan pengembangan hukum di Indonesia diawali dengan keinginan untuk mengkodifikasi hukum. Keputusan untuk melaksanakan kegiatan tersebut diambil oleh pemerintah kolonial belanda dalam tahun 1848 dengan mengambil alih hukum sipil dan hukum dagang yang telah dikembangkan di Negeri Belanda sepuluh tahun sebelumnya.[7]  
Cita-cita kodifikasi hukum di dalam pelaksanaannya amat berkaitan dengan dengan pluralisme dan unifikasi hukum dalam artian bahwa di Indonesia berlaku berbagai bentuk hukum yaitu hukum negara belanda yang diindonesiakan hingga kemudian dikenal sebagai perwakilan hukum barat, hukum islam dan hukum adat sebagai perwakilan hukum kaum pribumi, dan sebagainya. 
Menghadapi kompleksitas masalah ini, terdapat dua aliran fikiran yang menonjol yaitu, memperlakukan satu bentuk hukum terhadap semua penduduk di Indonesia atau membedakan orang Indonesia dengan kelompok penduduk lainnya. Permasalahan ini timbul karena kenyataan bahwa penduduk asli telah sejak lama memanfaatkan hukum adat dan hukum islam.[8] Pertama, ialah hak politik yang dicerminkan oleh tingkah-laku politik massa rakyat, berupa penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum, seperti demonstrasi dan huru-hara. Kedua, yaitu hak politik yang tercermin dari tingkah-laku politik elit terutama elit kekuasaan atau pengusaha.
D.    Hukum Sebagai Produk Politik.
“hukum adalah produk politik” yang ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 1974 itu lahir dari semangat politik yang tidak demokratis karena program pembangunan yang berorientasi pada paradigma pertumbuhan sehingga undang-undang tersebut tidak dapat menyembunyikan  watak sentralistiknya.
UU No.5 Tahun 1974 didesain untuk melayani atau sebagai refleksi dari konfigurasi politik yang timbul dari logika  pembangunan ekonomi yang menhendaki sentralisasi kekuasaan untuk menamankan program pembagunan ekonomi tersebut.
Oleh sebab itu, jika kita sepakat bahwa pada dewasa ini kita telah berada pada era konfiguasi politik yang lebih demokratis di bawah masa keterbukaan maka UU No.5 Tahun 1974 yang lahir dari konfigurasi politik yang non demokratis itu dapat dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan karenanya perlu dilakukan revisi.[9]
Perlu ditekankan bahwa sebuah produk hukum itu bukanlah bangunan yang statis melainkan dapat berubah-ubah sesuai dengan fungsinya untuk melayani masyarakatnya (Satjipto Rahardjo; 1986;27).
Jika politik sebagai sub sistem kemasyarakatan berubah maka produk hukumnya sebagai sub sistem kemasyarakatan yang lain harus pula berubah, sebab sebagaimana yang dikatakan Hans Kelsen, hukum itu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
Inilah makna aksioma bahwa hukum itu merupakan produk politik yang berarti bahwa karakter sebuah produk hukum akan selalu merefleksikan konfigurasi politik yang melahirkannya.
E.     Hukum dalam Subordinasi Politik
            Adalah runtuhnya rezim otoriter Soeharto dan keinginan untuk membangun kembali suatu tatanan masyarakat yang demokratis yang memunculkan upaya-upaya peninjauan ulang, revisi dan amandemen terhadap segala bentuk sistem dan perangkat hukum yang ada. Namun sejarah mencatat bahwa proses lahirnya hukum memang tidak lepas dari sejarah kekuasaan atau politik itu sendiri. Sejak masa Imperium Roma sampai dengan Hitler, Sejak masa Sriwijaya hingga Megawati Sokarnoputri.                                                                        Dalam sejarah Indonesia, Orde Baru sebenarnya sekadar menyempurnakan apa yang dikenal dengan “The Ducth Law of The Sea”, suatu upaya kolonial Belanda untuk mengintervensi hukum adat yang berlaku di nusantara. Prinsipnya hukum tersebut dugunakan sebagai instrumen kepentingan penjajah di wilayah jajahannya dimana VOC misalnya mendiskriminasikan pribumi sebagai warga kelas dua. Ada lima langkah yang dilakukan Orde Baru untuk “menyempurnakan” hukum sebagai alat untuk menjinakkan masyarakat: Pertama, melakukan kooptasi terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung (MA) sehingga menyebabkan MA kehilangan fungsi pro justitia-nya. Kedua, memusnahkan pranata sosial, misalnya peradilan adat atau kearifan lokal yang selama bertahun-tahun menjadi mekanisme penjaga keseimbangan dalam lingkungan adat tertentu. Ketiga, kanalisasi semua pertarungan dan konflik yang terjadi di masyarakat pada peradilan yang disediakan negara sehingga negara dapat mengontrol konteks, peristiwa dan putusan yang akan ditetapkan. Keempat, membentuk instrumen-instrumen quasi untuk menyelesaikan masalah masyarakat. Pengadilan, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya dibentuk seakan-akan bekerja untuk keadilan, namun ternyata hanya pura-pura, tidak beres dan tidak jelas. Dan kelima, persoalannya bukan hanya imparsialitas dan independensi, namun juga masuknya praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.[10]           
Dengan kata lain, hukum yang berada dalam kuasa negara menjadi semakin tak berdaya ketika praktek-praktek politisasi lebih dominan ketimbang praktek hukum yang sebenarnya. Law enforcement menjadi kehilangan ruang, sehingga Ronald Katz kemudian menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Indonesia adalah law without law, ada hukum tapi tidak berguna.
F.     Hubungan Politik dengan Hukum
            Beberapa literatur mengungkapkan bahwa hukum  dianggap sebagai tujuan dari politik. Adalah maksud dari politik agar ide-ide hukum  atau rechtsidee seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum  positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum  itu merupakan tujuan dari proses politik. Kedua, bahwa hukum  sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum  positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum  tersebut.
            Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum  positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Dalam hal ini, kita ingat sebutan bahwa hukum  adalah alat rekayasa sosial atau a tool of social engineering. politik dan hukum  mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.
            Dari apa yang diuraikan itu, menjadi jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum  dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum  tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum  yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.

G.    Politik Hukum
Tiada Negara tanpa politik hukum. Politik hukum, ada yang bersifat tetap (permanen) dan ada yang temporer. Yang tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain:[11]
        i.            Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia.
      ii.            Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi pancasila dan UUD 1945.
    iii.            Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan suku, rasa atau agama.
    iv.            Pembentukan  hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat.
      v.            Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
    vi.            Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
  vii.            Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksanakannya Negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.

Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Politik hukum tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspek-aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, social dan sebagainya.
Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum, yaitu:
1)   Politik pembentukan hukum; dan
2)   Politik penegakan hukum.
Politik pembentukan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup:
Ø Kebijaksanaan (pembentukan) perundang-undangan.
Ø Kebijaksanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan
Ø Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.
Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang yang bersangkutan dengan:
Ø Kebijaksanaan dibidang peradilan; dan
Ø Kebijaksanaan dibidang pelayanan hukum.
Antara kedua aspek politik hukum tersebut, sekedar dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan karena:[12]
1)   Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya. Apabila penegakan hukum tidak dapat berfungsi dengan baik, peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya.
2)   Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen control bagi ketepatan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan.
3)   Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan melalui putusan dalam rangka penegakan hukum.

H.    Hubungan politik hukum  dan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan (legislation) merupakan bagaian dari hukum  yang dibuat secara sengaja oleh institusi negara. Ia muncul tidak tiba-tiba. Namun, dibuat dengan tujuan dan alasan tertentu. Mengingat harus ada konsistensi dan korelasi antara apa yang ditetapkan sebagai politik hukum  dengan yang ingin dicapai sebagai tujuan. politik hukum  dapat dibedakan dalam dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum  yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan Perundang-undangan. politik hukum  dengan dimensi alasan dasar seperti ini menurut Hikmahanto sebagai “kebijakan dasar” atau dalam bahasa inggris disebut “basic policy”.
Dimensi kedua dari politik hukum  adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan Perundang-undangan, yang kemudian disebut sebagai “Kebijakan Pemberlakuan” atau yang dalam bahasa inggris disebut sebagai “enactment policy”. Melalui “kebijakan Pemberlakuan” inilah dapat dilakukan pengidentifikasian beragam kebijakan pemberlakuan undang-undang di Indonesia.           
I.       Peran Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
            Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi, mengatur dan sekaligus memperkuat hak warga negara. Pelaksanaan hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat menekan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara sekaligus juga meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga negara. Dengan demikian hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negative dari kemanusiaan. Penerapan hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.
            Permasalahan dalam penyelenggaraan sistem dan politik hukum pada dasarnya meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Tumpang tindih dan inkonsistensi Peraturan perundang-undangan, perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya implementasi di lapangan selain yang diakibatkan oleh ketiadaan peraturan pelaksanaan sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan yang memerlukan peraturan pelaksanaan.
                  Menyangkut struktur hukum, kurangnya independensi kelembagaan hukum, akuntabilitas kelembagaan hukum, sumber daya manusia di bidang hukum, sitem peradilan yang tidak transparan yang mengakibatkan hukum belum sepenuhnya memihak pada kebenaran dan keadilan karena tiadanya akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan. Timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat baik kepada substansi hukum maupun kepada struktur hukum yang ada.
      Di sisi inilah politik hukum memainkan perannya untuk menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menciptakan sistem hukum yang transparan, independen dan tidak memihak, karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan” antara politik  hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan politik  hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan.


J.      Peranan Politik hukum  dalam pembentukan dan penegakan hukum dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
            Keanekaragamaan tujuan dan alasan dibuatnya peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik  hukum (legal policy). Menurut Hikmahanto Juwana, pembuatan peraturan perundang-undangan, politik  hukum sangat penting, paling penting, untuk dua hal.[13] Pertama sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan” antara politik  hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan politik  hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Sedikit gambaran untuk mengetahui peranan politik hukum  dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dapat digambarkan pada masa pemerintahan beberapa presiden Indonesia.[14]
a.      Periode Soeharto
Pada Periode Soeharto, walaupun secara relatif ada ketegasan dalam menegakkan hukum, namun karena politik yang dijalankan Soeharto, selama 32 tahun, adalah pemerintahan otoritarian yang birokratik, maka ada kecenderungan bahwa politik hukum dirancukan serta dicampuradukkan pemahamannya dengan hukum politik. Atau, Rechtspolitik dicampuradukkan dengan Politisches Recht sehingga yang terlaksana adalah hukum  dari yang punya kekuasaan atau law of the ruler, bukan rule of just law.
Berbagai perundang-undangan dibuat untuk kepentingan atau melindungi elite dan birokrasi yang berkuasa termasuk Soeharto sendiri, bukan untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak. Hal ini tampak antara dari Penpres No 11/1963 jo UU No 11/PNPS/1963 tentang Subversidan berbagai undang-undang birokratik lainnya, walaupun di sana sini kita juga menemukan undang- undang atau hukum yang aspiratif seperti UU No 8/1981. Pada era ini terlihat bahwa peraturan perundang-undangan hanya alat dari politik hukum untuk mewujudkan kepentingan elite politik saja.
b.      Periode Megawati
Bagaimana politik hukum sewaktu Presiden Megawati. Karena didorong suasana reformasi, pada waktu pemerintahan Megawati ini, dengan didahului Abdurrahman Wahid dan sedikit banyak juga BJ Habibie, di bidang pembuatan undang-undang ada usaha untuk menggantikan perundang-undangan atau hukumyang adil dan aspiratif untuk kepentingan rakyat banyak.  Dengan kata lain, ada hubungan antara politik yang demokratis yang menjadi dasar dari pemerintahan Megawati dengan politics of law reform yang diwujudkan mulai dari reformasi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR dan undang-undang. Semuanya, berkualifikasi tool of social engineering demi dan kesejahteraan masyarakat.       Namun, sayangnya politik hukum yang positif itu tidak terlaksana sepenuhnya atau mengalami hambatan yang disebabkan, tidak ada kemauan politik yang disebabkan antara lain kepemimpinan Megawati yang lemah atau weak leadership dengan disertai pemahaman-pemahaman yang keliru. Alhasil, politik hukum yang positif itu menjadi impoten serta tidak efektif dan tidak berdaya membuat masyarakat adil dan sejahtera. Sekali lagi politik hukum memiliki peranan penting dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang diambil.
Suatu contoh, kita sudah mempunyai UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang disertai berbagai peraturan pemerintah. Namun, law enforcement -nya tidak jalan. Hal yang sama juga terjadi dalam masalah HAM yang meski sudah tercantum dalam UUD 1945 dan UU lainnya tidak terlaksana secara baik oleh pemerintahan Megawati karena berbagai motivasi.
c.       Periode Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilantik sebagai presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2004 adalah Presiden pertama hasil pemilihan langsung sebagai implementasi dari penerapan demokrasi langsung di Indonesia sebagai keinginan mengoreksi demokrasi tidak langsung yang telah berlangsung berpuluhan tahun sampai mengarah kepada pemberian kekuasaan yang tidak terbatas pada beberapa orang bahkan seseorang. Presiden sekarang tidak lagi  bekerja berdasarkan GBHN yang dihasilkan oleh MPR dalam bentuk TAP MPR. Dengan kondisi yang demikian itu politik hukum pun kemudian didasarkan kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia (perpres) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005. Dalam Lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, khusunya Bab 9 yang diberi judul Pembenahan Sistem dan Politik hukum yang telah diuraikan dalam subbab sebelumnya.[15]
Dari paparan diatas dapat disimpulkan dari segi teknis perundang-undangan segala kehendak, aspirasi, dan kepentingan pemerintah pusat pasti akan menjadi politik hukum dalam membuat peraturan perundang-undangan tersebut.
K.    Peranan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
            Satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum.[16]
            Pertama, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara. Bagi Indonesia sendiri, pernyataan tujuan bernegara sudah dinyatakan dengan tegas oleh para pendiri Negara dalam pembukaan UUD 1945, diantaranya: “…melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.” Bukan hanya pernyataan tujuan bernegara Indonesia, namun secara mendasarpun gagasan awal lahirnya konsep Negara, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Memang dalam teori pemisahan kekuasaan, cabang kekuasaan Negara mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances; dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.
            Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun mempunyai kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan muncul pula stabilitas yang akan berdampak pada sector politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan yang berlebihanbila dikatakan penegakan hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.
            Ketiga, sama sekali tidak dapat dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan masyarakat dan ketertiban umum, kejaksaan dan kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting karena ia langsung berhubungan langsung dengan masyarakat.
            Sementara itu, dalam konteks legal formal, hingga saat ini pemerintah masih mempunyai suara yang signifikan dalam penegakan hukum. Sebab sampai pada September 2004, urusan administrative peradilan masih dipegang oleh Departemen kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pemerintah masih berperan penting dalam mutasi dan promosi hakim, serta administrasi peradilan.
            Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi Negara melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan memang selama hukum masih punya nafas keadilan, walau terdengar utopis, kepastian hukum jadi hal yang didambakan.
            Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh Negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi. Tidak berhenti disitu, bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan Cuma soal mendorong perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa penegakan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan hukum ini, Indonesia dapat secara konsisten memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sector, menjalankan aturan-aturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.
L.     Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
            Lantas bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi sulit dijawab karena pemerintah sendiri hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya yang jelas mengenai penegakan hukum. Hingga belakangan ini, hukum seringkali tidak dilihat sebagai sesuatu yang penting dalam proses demokratisasi. Ia sering dipandang sebagai sektor yang menopang perbaikan di bidang lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi.
            Alhasil, pembaharuan hukum sering diartikan sebagai pembuatan berbagai perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik daripada pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri.
M.   Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum.
            Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan hukum. Di dalam substansi hukum, peraturan perundang-undangan, pemerintah perlu medorong pembentukan perangkat peraturan yang terkait dengan penegakan hukum, misalnya saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan prosedur teknis dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Juga, pemerintah sebagai salah satu aparat pembentuk undang-undang, perlu berinisiatif membentuk undang-undang yang berkaitan dengan perbaikan institusi penegakan hukum: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
            Di tingkat aparat, perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan disiplin yang tinggi. Bukan hanya aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pengadilan tetapi seluruh aparat birokrasi pemerintah. Sebab penegakan hukum buakanlah hanya dilakukan di pengadilan tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan perundang-undangan secara konsisten, tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme.
            Dalam konteks “kultur” hukum, pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa penegakan hukum. Perlu juga dilakukan rangkaian kegiatan yang sistematis untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban warga Negara, agar muncul kesadarn politik dan hukum.
            Kebijakan yang mendesak dalam jangka, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan pemeriintah untuk mendukung penegakan hukum misalnya terkait dengan wewenang administrasi pengadilan yang masih ada di tangan pemerintah. Di sini, pemerintah bisa memainkan peranan penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek korupsi dan kolusi.Selain itu, perlu adanya dorongan dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. 
            Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah. Di sini perlu ada dorongan politik yang kuat agar dapat terlaksana dengan baik.

N.    Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia.
a.      Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik.
Menurut Daniel S.Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum adalah negara, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, evolusi ideologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya.[17]
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikkan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama yakni, konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum.
Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni; mencakup kata “process” dan kata “institutions”, dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh iu akan semakin nampak pada produk perundang-undangan oleh suatu institusi politik .
Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik, peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum, hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. Karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negarayang diberikan otoritas untuk itu.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah amandemen.
Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelengaraan negara bagi setiap lebaga negara. Sistem yang demikian tersebut disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaanstiap lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan memberikan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari institusi politik pembentuk hukum mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut.
Dalam hal pelanggaran tersebut, dilakukan melalui pembentukan Undang-Undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya di bawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Sedikitnya ada tiga titik temu antara politik dengan hukum di dalam kehidupan sehari-hari:[18]
1.      Pada waktu penentuan pejabat hukum. Walaupun tidak semua proses penetapan pejabat hukum melibatkan politik, akan tetapi proses itu terbuka bagi keterlibatan politik.
2.      Proses pembuatan hukum itu sendiri. Setiap proses pembuatan kebijaksanaan formal yang hasilnya tertuang dalam bentuk hukum pada dasarnya adalah produk proses politik.
3.      Proses pelaksanaan hukum. Di mana pihak-pihak yang berkepentingan berusaha mempengaruhi pelaksanaan kebijaksanaan yang sudah berbentuk hukum tersebut.
Secara sederhana, dapat dibedakan antara pengaruh elit dan massa terhadap hukum atas sifanya yang mendorong dan menghambat pertumbuhan atau perkembangan hukum. Baik pengaruh politik elit maupun pengaruh politik massa terhadap hukum diamati melalui tingkah-laku ke dua kelompok masyarakat tersebut. Walaupun begitu implikasi pengaruh politik masing-masing kelompok tersebut adalah sama.
b.       Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum.
            Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula.[19] Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan.
            Dalam zaman ini suatu kekuasaan itu ialah negara. Betapa besar peranan negara dalam pembentukan hukum, terutama bagi negara-negara yang hukum positifnya didasarkan atas sistem kodifikasi.
            Negara membentuk, menjalankan dan mempertahankan hukum. Begitu besar peranan negara melalui pembentuk undang-undangnya (badan legislatif) sehingga tedapat aphorisme bahwa pembentuk undang-undang dapat melakukan semua dan segala-galanya.
            Hans Kelsen merumuskan keadaan ini dalam bahasa berlin yang diterjemahkan sebagai berikut: Prima Facie sudah nampak hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan negara sebagai pembentuk hukum dan dalam obyek hukum itu sendiri. Ilmu politik juga menyelidiki hukum tetapi tidak meletakkan titik berat pada segi-segi tehnis dari pada hukum, melainkan terutama menitikberatkan pada hukum sebagai hasil dari pertarungan tenaga-tenaga sosial.
            Hukum adalah salah satu diantara sekian banyak “alat-alat politik” (political instrument) dengan alat mana penguasa masyarakat dan negara dapat mewujudkan kebijaksanaannya.[20] Sherwood menyatakan bahwa sarjana politik terutama harus memperhatikan kepentingan yang dilindungi oleh hukum, serta efektif atau tidakkah hukum itu dalam menyelenggarakan tujuan-tujauannya.[21]
            Maka dari itu, sarjana politik yang menyelidiki hukum harus mengetahui faktor-faktor extra-legal, faktor-faktor yang lazim disebut “riele machtsfactoren” (faktor-faktor kekuasaan yang riil) yang turut mempengaruhi pembentukan hukum. Hal ini dapat juga disimpulkan bahwa ilmu politik harus menyelidiki hukum sebagai gejala sosiologis.[22]
            Tidak semua bagian hukum positif mempunyai hubungan yang langsung dan dan sama eratnya dengan ilmu politik. ada bagian-bagian hukum positif yang kurang atau sedikit sekali pertaliannya dengan dengan ilmu politik. Semisal hukum perdata  dan hukum dan hukum dagang positif dapat dikatakan relatif irrelevant bagi sarjana-sarjana ilmu politik.
            Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.     




Analisa Data


            Mungkin kita sudah sering mendengar bahkan sudah bosan dengan berita-berita penegakan hukum yang terkesan hanya dibuat ajang permainan bagi kaum penguasa, memang pada pemerintahan di Negara tercinta kita ini eksistensi penegakan hukum masih terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan perseorangan yang memakai kendaraan politik di dalamnya, memang pada dasarnya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkuasa, akan tetapi kursi pimpinan yang disediakan sangat terbatas disetiap distrik wilayah, apa boleh buat mereka yang sama-sama ingin menjadi penguasa harus bersaing didalamnya atau melakukan loby-loby pembagian kekuasan di dalamnya.
            Kursi panas penguasa merupakan daya tarik tersendiri bagi mereka yang berada di dunia politik, tak jarang segala daya mereka kerahkan hanya untuk memperebutkan kursi ini, dan ketika mereka sudah berada didalamnya maka hal pertama yang mereka lakukan adalah bagaimana menjaga system dan regulasi agar selalu dibawah control mereka, memang terlihat sangat kejam sekali akan tetapi itu merupakan potret nyata kehidupan perpolitikan di Negara kita.
            Dalam kebersamaan manusia mencari sebuah penghidupan yang layak, wajib hukumnya jika didalam suatu kelompok pemerintahan memiliki sebuah rule atau peraturan yang bersifat mengikat atau memaksa bagi para rakyatnya, dan apabila mereka melanggarnya maka dikenakan sebuah sangsi, hal ini dilakukan untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan seenaknya sendiri dari anggota kelompok. Hukum merupakan sebuah tolak ukur penting yang bisa menggambarkan kestabilan dalam suatu Negara, jika hukum disuatu Negara itu bisa ditegakkan maka regulasi yang ada didalamnyapun akan berjalan dengan baik, sebaliknya jika hukum itu lemah dari penegakkan maka akan ada sifat apatisme dalam mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini akan berimbas besar ketika rakyat sudah tidak percaya lagi terhadap pimpinannya maka anarkismelah yang muncul, aksi-aksi demonstrasi penggulingan rezim kekuasaan di timur tengah misalnya yang didalamnya dapat menggambarkan betapa kuatnya kekuasaan rakyat jika regulasi pemerintahan yang dimunculkan tidak berpihak dengan mereka sama sekali.
            Tidak jauh berbeda dengan Negara kita, hukum dan system perpolitikan belum menemukan garis pemisah yang jelas diantara keduanya, apakah hukum tidak bisa ditegakkan di ranah politik? Atau hukum sendiri yang selama ini terus menerus terpolitiki? Jika kita melihat beberapa kasus pada akhir-akhir ini, maka kita akan sangat kecewa sekali, betapa tidak hukum yang ada di Indonesia hanya terkesan membuka suatu kasus dan tidak pernah menyelesaikannya, terutama kasus-kasus korupsi yang menyangkut antek-antek penguasa, sudah menjadi rahasia umum jika siapapun yang melakukan kesalahan asalkan dia dekat dengan penguasa maka hukumannya akan sangat ringan bahkan bisa dibebaskan tanpa syarat apapun.
            Kasus bank century contohnya, berbulan-bulan panitia penyelidik melakukan investigasi akan tetapi ketika semua itu terkuak maka kasus akan menguap begitu saja, apa yang bisa diharapkan dari Negara ini jika hukum yang ada didalamnya selalu memihak pada para penguasa sebagai legalitas resmi dari jabatan mereka, ironis memang ketika banyak rakyat yang melakukan perbuatan salah kecil, bahkan hal itu terkesan tidak disengaja bisa dihukum berat sampai 3 tahun yang mana hukuman ini sama dengan gayuz yang telah memakan uang rakyat dan membagi-bagikannya sejumlah ratusan milyar, akan tetapi inilah kenyatannya, hukum dengan timbangan yang berat sebelah seperti ini masih bisa dijalankan di Indonesia, yang harus dipertanyakan sekarang adalah  apakah untuk merubah semua borok dan dosa turunan Negara ini harus ada revolusi besar-besaran untuk mendeskontruksi pemerintahan mulai awal lagi yang terjadi seperti di timur tengah? Itu merupakan pertanyaan besar, akan tetapi jika pemerintahan kita terus menerus tidak dapat dibina maka patut adanya dibinasakan sekalian, sehingga prinsip demokrasi akan berjalan lagi bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
             


PENUTUP

Kesimpulan
            Jadi pada essensinya seperti sifat dasar dari politik bahwa dalam proses mencapai sebuah kekuasaan manusia butuh akan tata cara yang mengatur bagaimana komunikasi politik itu berlangsung, yang mana akan menentukan sukses atau tidaknya seseorang dalam mencapai kursi pemerintahan yang dia inginkan, dan dalam wilayah control politik inilah letak sesungguhnya eksistensi dari hukum positif yang berlaku, dikarenakan jika laju perpolitikan tidak diberi koridor yang jelas maka akan menimbulkan situasi perpolitikan yang sangat tidak kondusif, begitu pula sebaliknya hukum merupakan produk dari penguasa jika para penguasa menginginkan kestabilan sosial maka dia harus benar-benar bisa menciptakan hukum yang benar-benar adil dan tidak memihak.








DAFTAR PUSTAKA
·         Alfian. 1978. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia.Jakarta: Gramedia.
·         Nazaruddin Syamsuddin, Padmo Wahjono. 1993. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Rajawali Pers.
·         A. Johnson. 1971. Essential of political science. N.Y.: Barron’s Educational Series, inc.
·         Austin Ranney. 1966. The Governing of man. N.Y.: Holt, Reinhard and Winston, inc.
·         R. Subekti. 1982. Law in Indonesia. Jakarta: CSIS.
·         S.H.,Zairin Harahap, S.H., Dahlan Thaib, S.H., Martin H. Hutabarat, Hukum dan Politik Indonesia, cet I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
·         Bambang Widjajanto. 1996. Seandainya Hukum Gagal dan Mengecewakan Masyarakat, dalam Lukas Luwarso & Imran Hasibuan (ed.), Indonesia di Tengah Transisi .Jakarta: Pro Patria, Grafindo.
·         Daniel S.Lev.1990.Hukum dan Politik di Indonesia,kesinambungan dan perubahan,cet I.Jakarta: LP3S.
·         Drs.Arbi Sanit. 1985. Swadaya Politik Masyarakat. Jakarta:Rajawali Pers.
·         Victor G. Rosenblum. 1961. Law as a Concept of Political Instrument. New york: random house.
·         F.E. Sherwood.  Publik law as a concept of political science, dalam R. Young(editor), Approaches to the study of politics.
·         F. Isjwara, SH. LLM. 1999. pengantar ilmu politik. Bandung: putra bardin.
·         Jaya, Nyoman.2007. Politik Hukum, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Undip, Semarang: serikat putra.
WEBSITE
http://www.bukumerah/sejarah.htm/
http://www.dahnilanzarsimanjuntak.blogspot.com/
http://www.detik.com/
http://www.majalahpeace.com/
http://www.pemantauperadilan.com/


[1] Alfian,”Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia”(Jakarta: Gramedia, 1978), hal: 248-260.
[2]  Padmo Wahjono, Nazarddin Syamsuddin, Pengantar Ilmu Politik,(Jakarta: Rajawali Pers, 1993)hal: 588.
[3]  Ibid, hal. 591.
[4]  A. Johnson, Essential of political science, N.Y.: Barron’s Educational Series, inc., 1971, hal: 70-71.
[5]  Ibid., halaman: 71.
[6]  Austin Ranney, The Governing of man. N.Y.: Holt, Reinhard and Winston, inc., 1966, halaman: 158-159.
[7]  R. Subekti, Law in Indonesia, (Jakarta: CSIS, 1982) hal:1
[8]  R. Subekti, ibid, hal: 2.
[9]  Martin H. Hutabarat, S.H.,Zairin Harahap, S.H., Dahlan Thaib, S.H., Hukum dan Politik Indonesia, (Jakarta: Grafindo, 1996), hal: 156.
[10]  Bambang Widjajanto, Seandainya Hukum Gagal dan Mengecewakan Masyarakat, dalam Lukas Luwarso & Imran Hasibuan (ed.), Indonesia di Tengah Transisi (Jakarta: Pro Patria), 2000, hal: 87-88.
[11]  Martin H. Hutabarat, S.H.,Zairin Harahap, S.H., Dahlan Thaib, S.H., Hukum dan Politik Indonesia, (Jakarta: Grafindo, 1996), hal: 144-145.
[12]  Martin H. Hutabarat, S.H.,Zairin Harahap, S.H., Dahlan Thaib, S.H., Hukum dan Politik Indonesia, (Jakarta: Grafindo, 1996), hal: 144-145.
[13] http://www.dahnilanzarsimanjuntak.blogspot.com/
[14] http://www.bukumerah/sejarah.htm/

[15] http://www.detik.com/

[16] http://www.pemantauperadilan.com/

[17]  Daniel S.Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, kesinambungan dan perubahan, cet I, (Jakarta: LP3S, 1990)
[18]   Drs.Arbi Sanit, Swadaya Politik Masyarakat,(Jakarta:Rajawali Pers,1985) hal: 84.
[19]  Victor G. Rosenblum, Law as a Concept of Political Instrument,(New york: random house,1961)
[20]  Lihat pembahasan khusus dari V.G. Rosenblum, law as a political instrument.
[21]  F.E. Sherwood, Publik law as a concept of political science, dalam R. Young(editor), Approaches to the study of politics, hal: 98.
[22]  F. Isjwara, SH. LLM, pengantar ilmu politik,(Bandung: putra bardin,1999) hal:80.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah logika di indonesia

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Metode Dan Teknik Bimbingan Konseling Islam