Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)


2.1  Pengertian Badan Penyelesai Sengketa
                   Pada perbankan syariah, apabila terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tersebut tidak menyelesaikan perselisihan tersebut di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum matei syariah. Sehingga lembaga yang mengatur materi dan atau berdasarkan prinsip syariah adalah Badan Penyelesai Sengketa. Di Indonesia lembaga tersebut dikenal dengen nama Badan Abitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.[1]
2.2 BASYARNAS (Badan Syariah Nasional)
                   Badan Arbitrase syariah Nasional adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi  hasil itu  maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “ bunga”. Pada tanggal 22 April 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat,
didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya  no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993 menetapkan:[2]
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas

                   Dengan lahirnya sistem bagi hasil ini terbuka peluang lahirnya bank muamalat Indonesia yang dalam operasionalnya menggunakan hukum islam. Dari peristiwa di atas merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kerhidupan umat islam khususnya  perkembangan hukum nasional umumnya. Selama ini peranan hukum islam terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada tahun 1992 peranan hukum islam telah memasuki dunia hukum ekonomi, diterapkannya hukum islam membawa sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya Badan Arbitrase ini sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya hukum islam dapat diselesaikan menggunakan hukum islam juga.
       2.2.1 Tujuan Berdirinya dan Ruamh Lingkup BASYARNAS
                   Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut  :[3]
1.    Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2.    Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3.    Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4.    Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah.

                   Ada beberapa alasan para pihak memeilih menyelesaikan sangketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan badan peradilan umum, adalah sebagai berikut :[4]
1.   Kepercayaan dan keamanan Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi para pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman terhadap keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang berbeda.
2.    Keahlian Arbiter, para pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang besar terhadap keahlian arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para arbiter adalah orang yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3.    Cepat dan hemat biaya dalam pengambilan keputusannya pada basayrnas relative lebih cepat dibandingkan pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4.    Bersifat rahasia, Arbitrase bersifat tertutup karena berlangsunng di lingkungan pribadi dan tidak umum.
5.    Bersifat non preseden, dalam system hukum prinsip preseden mempunyai pengaruh penting.Dalam keputusan arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat preseden. Kerena untuk perkara yang sama bisa saja dihasilkan keputusan yang berbeda.
6.    Kepekaan arbiter, yang membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum lainnya adalah kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan yang kan diterapkan arbiter terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7.    Pelaksanaan keputusan, keputusan arbitrase mungkin lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan arbitrase bersifat final.
            2.2.2 Contoh Perkara yang dapat Diselesaikan oleh BASYARNAS
                   Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat. Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut : Perkara kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS,maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS. Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :
1. Mediasi     : Musyawarah untukmufakat
2. Sidang      : Mengeluarkan putusan
3. Putusan     :Mengeluarkan putusan pada suatu perkara
                   Dalam penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya orang muslim saja yang bisa, melainkan orang non muslim juga dapat menyelesaikan perkaranya di BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian masalahnya diselesaikan dengan syariat/ ajaran islam.
       2.2.3 Visi dan Misi BASYARNAS
                   Adapun visi dan misi BASYARNAS  ( Badan Arbitrase Syariah Nasional ) adlah sebagai berikut :
•  Visi :
1.  Sebagai lembaga hakam yang amanah dan terpercaya dalam menyelesaikan sangketa muamalah (perdata) berdasarkan syariah
2.  Terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dalam pranata hokum,ekonomi, social, budaya yang islami.
•  Misi :
1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sangketa muamalah  ( perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan lain-lain.
2.  Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tampa adanya suatu sangketa mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.
2.3  Sengketa Bank Syariah
                   Menurut Siti Megadianty adam dan Takdir Rahmadi, sebagaimana dikutip Rachmadi Usman dalam kosa kata Inggris terdapat dua istilah, yakni “conflict” dan “dispute”, yang keduanya-duanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan diantara kedua pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan.[5] Di dalam bahasa Indonesia kosa kata “conflict” sudah diserap menjadi “konflik” yang maksudnya adalah sebuah situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan. Sedangkan kosa kata “dispute” telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi “sengketa”, yakni berkembangnya konflik bilamana pihak yangmerasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggapa sebagai penyebab kerugian atau pihak lain.[6] Sengketa perbankan syariah yakni perbedaan kepentingan diantara dua pihak atau lebih dalam perbankan syariah yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi suatu pihak maupun pihak-pihak tertentu dan perbedaan kepentingan atau kerugian tersebut dinyatakan kepada pihak yang dianggap menjadi penyebab kerugian atau kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut memberikan pendapat yang berbeda.
                   Pada produk-produk perbankan syariah seperti produk musyarakah dan mudarabah, sengketa dapat terjadi dalam linkup produk pengumpulan dana, seperti tentang jumlah atau angka-angka tabungan atau deposito, atau bila nasabah merasa bahwa keuntungan yang diterimanya tidak wajar atau menyalahi kesepakatan. Dimungkinkan juga apabila nasabah tidak dapat menarik dananya pada waktu yang ditentukan dan sebagainya, juga apabila nasabah merasa bahwa dananya teleh digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sengketa juga dapat terjadi pada produk –produk pembiayaan syariah, seperti dalam hal terjadi kerugian dalam produk pembiayaan bebentuk mudarabah, lalu bank sebagai shahibul mal membebankan kerugian tersebut kepada pengusaha (mudarib), sedangkan pengusaha tidak menjalankan usahanya dengan sungguh-sungguh atau tidak jujur sehingga timbul kerugian, atau apabila kejujuran mudarib tidak diakui oleh bank dan sebagainya.
                   Pada produk musyarakah, sengketa mungkin terjadi karena masing-masing pihak merasa mitranya tidak jujur, tidak profesional, tidak produktif, tidak efisien atau tidak maksimal menjalankan usaha bersama sehingga terjadi kerugian. Apabila terjadi sengketa syariah, maka berdasarkan penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, lembaga yang berwenang mengadilinya adalah pengadilan agama. Meskipun demikian, ada kemungkinan sengketa perbankan syariah tidak di ajukan ke pengadilan agama, hal ini terjadi apabila dalam perjanjian atau akad produk tersebut telah menyebutkan bahwa ditentukannya lembaga-lembaga lain atau cara lain yang akan menyelesaikan sengketa. Keadaan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHP Perdata tentang kebebasan berkontrak.[7]
                   Secara khusus untuk sengketa yang terdapat dalam perbankan syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah pada umumnya ditangani oleh lembaga penyelesai sengketa di luar pengadilan negeri terutama adalah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dengan demikian, litigasi atau penyelesaian sengketa melalui gugatan di pengadilan bukan satu-satunya lembaga atau cara yang dapat menyelesaikan sengketa sebab tersedia beberapa alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, yakni arbitrase dan Alternative Dispute Resolution.
2.4  Penyelesaian Sengketa Bank Syariah
                   Pada awalnya, yang menjadi kendala hukum bagi penyelesaian sengketa perbankan syariah adalah hendak dibawa kemana penyelesaiannya, karena pengadilan negeri tidak enggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara sedangkan wewenang pengadilan saat itu menurut UU No. 7 Tahun 1989 hanya terbatas mengadili perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sadakah sehingga penyelesaian sengketa perrbankan syariah saat ini dapat dilakukan melalui metode nonlitigasi.[8]
                   Pada prinsipnya, penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (judicial power) yang secara konstitusional lazi dsebut badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yang bernaung di bawah kekuasaan kehakiman yang berpuncak di mahkamah Agung. Pasal 2 UUNo. 14 Tahun 1970 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi melaksanakan peradian hanya badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Di luar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat foral dan official serta bertentangan dengan prinsip under the authority of law. Namun berdasarkan Pasal 181, 1855, dan 1858 KUHPerdata, penjelasan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 serta UU No. 30 Thun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, maka terbuka kemungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga selain pengadilan (nontiligasi) seperti arbitrase atau perdamaian (islah). Penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi di atur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.[9]        
       2.4.1 Perdamaian (Sulh/Islah)
                   Islah secara harfiah mengandung pengertian “memtus pertengkaran atau perselisihan”. Dalam pengertian syariah dirumuskan sebagai “suatu jenis akad (perjanjian) unuk mengakhiri perlawanan (peselisihan) antara dua orang yang berlawanan.” Dalam perdamaianini terdapat dua pihak yang sebelumnya di antara mereka ada suatu persengketaan, dan kemudian para pihak sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian dari tuntutannya, hal ini dimaksudkan agar persengketaan di antara mereka (pihak yang bersengketa) dapat berakhir.
                   Perdamaia dalam syariah Islah sangat dianjurkan, sebab dengan adanya perdamaian di antara para pihak yang bersngketa, maka akan terhindarkanlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih saying) di antaa para pihak, dan sekaligus permusuhan di antara para pihak akan dapat diakhiri.[10] Rukun dari perjanjian perdamaian adalah:[11]
1.      adanya ijab;
2.      adanya kabul;
3.      adanya lafal.
                   Ketiga rukun terseut sangat penting artinya dalam suatu pejanjia perdamaian, sebab tanpa adanya ijab, Kabul, dan lafal tidak diketahui adanya perdamaian di antara mereka. Apabila rukun initelah terpenuhi, maka dari perjanjian perdamaian itu lahirlah suatu ikatan hukum, yaitu masing-masing pihak berkewajiban untuk menaati isi perjanjian. Perjanjia itu dapat dipaksakan pelaksanaannya, tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan kalaupun dibatalkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan kepada hal berikut ini :
1.      Perihal subjek. Orang yang melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap bertindak menurut hukum, dan uga harus mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian itu.
2.      Perihal objek. Harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Berbentuk harta (baik berwujud maupun tidak berwujud) yang dapat dinilai, diserahterimaka, dan bermanfaat.
b.      Dapat diketahui secara jelas, sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan pertikaian yang baru.
Sengketa yang boleh di damaikan adalah :[12]
1.      Sengketa tersebut berbentuk harta yang dapat dinilai
2.      Menyangkut hak manusa yang boleh diganti
                   Dengan kata lain perjanjian perdamaian hanya sebatas pada persoalan-persoalanmuamalah saja (hubungan keperdataan). Sedangkan persoalan-persoalan yang menyangkut hal Allah SWT tidak dapat diadakan perdamaian.
2.4.2        Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari Bahasa Belanda: “arbitrate” dan Bahasa Inggris: arbitration, dalam Bahasa Latin: arbitrare, yang berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut. Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamain, dimana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak1 yang bersengketa. Ada beberapa alasan para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan peradilan umum, antara lain:
1.      Kepercayaan dan keamanan bagi pihak yang berselisih.
Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi pihak yang akan menyelesaikan persengketaan yang terjadi diantara mereka. Mereka dapat menentukan arbiter yang mereka inginkan atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga arbitrase yang akan memilih arbiter bagi mereka. Disamping itu melalui arbitrase relatif lebih aman terhadap keadaan yang tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan dengan sistem hukum yang berbeda.
2.      Keahlian (expertise) dari para arbiter.
Para pihak mempunyai kepercayaan yang besar kepada para arbiter mengenai perkara yang akan diselesaikan. Mereka juga dapat menunjuk arbiter yang memiliki keahlian tertentu untuk membantu menyelesaikan persengketaan mereka, sedangkan dalam pengadilan umum, hal ini tidak bisa dilakukan mereka.
3.      Arbitrase bersifat rahasia.
Arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, karena ia hanya menyangkut pribadi dan tidak bersifat umum. Tujuannya adalah untuk melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya dengan penyebarnya rahasia bisnis para pihak yang bersengketa kepada masyarakat umum.
4.      Non-preseden.
Keputusan arbitrase tidak memiliki nilai yang berpengaruh penting dalam pengambilan keputusan arbitrase lainnya atau bersifat Non-preseden. Dengan demikian keputusan arbitrase bisa saja berbeda antara satu dengan lainnya walaupun perkara yang diselesaikan serupa atau memiliki kesamaan.
5.      Kearifan dan kepekaan arbiter.
Kearifan dan kepekaan arbiter terhadap aturan yang akan diterapkan inilah yang menjadi motivasi para pihak yang bersengketa meminta penyelesaian sengketanya melalui arbitrase.
6.      Keputusan arbitrase lebih mudah dilaksanakan daripada peradilan.
7.      Cepat dan hemat biaya penyelesaian.
Arbitrase lebih cepat dan lebih ringan biayanya dibandingkan pengadilan umum yang akan menyelesaian persengketaan yang terjadi antara para pihak. Melalui arbitrase tidak ada kemungkinan kasasi terhadap keputusan arbitrase, karena keputusannya final dan binding.
       2.4.3 Pengadilan Biasa (Al-Qadla)
                   Al-qadla secara harfiah berarti antara lain memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah fikih kata ini berarti menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat. Lembaga peradilan semacam ini berenang menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana. Orang yang berwenang untuk menyelesaikan perkara pada pengadilan semacam ini dikenal dengan qadli (hakim). Kekuasaan qadli tak dapat dibatasi oleh persetujua pihak yang bertikai dan keputusan dari qadli ini mengikat kedua belah pihak.[13]

DAFTAR PUSTAKA
Antonio Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik”, Cet.1, (Jakarta; Gema Insani; 2001).
http://hendrakholid.net/blog/2011/01/05/badan-arbitrase-syariah-nasional/
Sutedi Adrian, “Perbankan Syariah”, Bogor: Ghalia Indonesia; 2009.
  Wirdyaningsih,et al. “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”, Jakarta: Kencana; 2005.


[1] Syafi’i Antonio. “Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik”, Cet.1, (Jakarta; Gema Insani; 2001), hlm. 30
[2] http://hendrakholid.net/blog/2011/01/05/badan-arbitrase-syariah-nasional/
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Adrian Sutedi. Perbankan Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. 166
[6] Wirdyaningsih,et al. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005. hlm. 221
[7] Adrian Sutedi. Perbankan Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. 167
[8] Adrian Sutedi. Perbankan Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. 170
[9] Ibid
[10]Wirdyaningsih,et al. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005. hlm. 228
[11] Ibid.229
[12] Ibid.230
[13] Wirdyaningsih,et al. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005. hlm. 232

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki