Jualah


1.      Pengertia Jualah
Ju’alah artinya janji hadiah atau upah.Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.   Secara terminologi fiqih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan”.   Umpamanya, seseorang berkata : “Siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalam upah lima puluh ribu rupiah”.   Dalam masyarakat Indonesia ini, biasanya diiklankan disurat kabar supaya dapat dibaca orang.   Madzhab Maliki mendefinisikan Ju’alah : “Suatu upah yang dijanjikan sebagai imbalan atas suatu jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan oleh seseorang”.   Madzhab Syafi’i mendefinisikannya: “Seseorang yang menjanjikan suatu upah kepada orang yang mampu memberikan jasa tertentu kepadanya”.   Definisi pertama (Madzhab Maliki) menekankan segi ketidakpastian berhasilnya perbuatan yang diharapkan. Sedangkan definisi kedua (Madzhab Syafi’i) menekankan segi ketidakpastian orang yang melaksanakan pekerjaan yang diharapkan.    Meskipun Ju’alah berbentuk upah atau hadiah sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah (Ulama Madzhab Hanbali), ia dapat dibedakan dengan Ijaarah (transaksi upah) dari lima segi :
a.       Pada Ju’alah upah atau hadiah yang dijanjikan, hanyalah diterima orang yang menyatakan sanggup mewujudkan apa yang menjadi obyek pekerjaan tersebut, jika pekerjaan itu telah mewujudkan hasil dengan sempurna. Sedangkan pada Ijaarah, orang yang melaksanakan pekerjaan tersbut berhak menerima upah sesuai dengan ukuran atau kadar prestasi yang diberikannya, meskipun pekerjaan itu belum selesai dikerjakan, atau upahnya dapat ditentukan sebelumnya, apakah harian atau mingguan, tengah bulanan atau bulanan sebagaimana yang berlaku dalam suatu masyarakat.
b.      Pada Ju’alah terdapat unsur gharar, yaitu penipuan (spekulasi) atau untung-untungan karena di dalamnya terdapat ketidaktegasan dari segi batas waktu penyelesaian pekerjaan atau cara dan bentuk pekerjaannya. Sedangkan pada Ijaarah, batas waktu penyelesaian bentuk pekerjaan atau cara kerjanya disebutkan secara tegas dalam akad (perjanjian) atau harus dikerjakan sesuai dengan obyek pekerjaan itu. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa dalam Ju’alah yang dipentingkan adalah keberhasilan pekerjaan, bukan batas waktu atau cara mengerjakannya.
c.       Pada Ju’alah tidak dibenarkan memberikan upah atau hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan mewujudkannya. Sedangkan dalam Ijaarah, dibenarkan memberikan upah terlebih dahulu, baik keseluruhan maupun sebagian, sesuai dengan kesepakatan bersama asal saja yang memberi upah itu percaya.
d.      Tindakan hukum yang dilakukan dalam Ju’alah bersifat sukarela, sehingga apa yang dijanjikan boleh saja dibatalkan, selama pekerjaan belum dimulai, tanpa menimbulkan akibat hukum. Apalagi tawaran yang dilakukan bersifat umum seperti mengiklankan disurat kabar. Sedangkan dalam akad Ijaarah, terjadi transaksi yang bersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja. Jika perjanjian itu dibatalkan, maka tindakan itu akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak bersangkutan. Biasanya sangsinya disebutkan dalam perjanjian (akad).
e.       Dari segi ruang lingkupnya Madzhab Maliki menetapkan kaidah, bahwa semua yang dibenarkan menjadi obyek akad dalam transaksi Ju’alah, boleh juga menjadi obyek dalam transaksi Ijaarah. Namun, tidak semua yang dibenarkan menjadi obyek dala transaksi Ijaarah, dibenarkan pula Menjadi Objek dalam transaksi Ju’alah. Dengan demikian, ruang lingkup Ijaarah lebih luas daripada ruang lingkup Ju’alah.Berdasarkan kaidah tersebut, maka pekerjaan menggali sumur sampai menemukan air, dapat menjadi obyek dalam akad Ijaarah, tetapi tidak boleh dalam akad Ju’alah. Dalam Ijaarah, orang yang menggali sumur itu sudah dapat menerima upah, walaupun airnya belum ditemukan. Sedangkan pada Ju’alah, orang itu baru mendapat upah atau hadiah sesudah pekerjaannya itu sempurna

2.      DASAR HUKUM 
Madzhab Maliki, Syaf’i dan Hanbali berpendapat, bahwa Ju’alah boleh dilakukan dengan alasan:
1.        Firman Allah : “Penyeru-penyeru itu berkata : “kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya” (Yusuf : 72)
2.        Dalam Hadits diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara Ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat Al Fatihah. Ketika mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah tidak halal. Rasullah pun tertawa seraya bersabda : “Tahukah anda sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian”. (HR. Jamaah, mayoritas ahli Hadits kecuali An Nasa’i).
3.        Secara logika Ju’alah dapat dibenarkan, karena merupakan salah satu cara untuk memenuhi keperluan manusia, sebagaimana halnya dengan Ijaara dan Mudharabah (perjanjian kerjasama dagang).Madzhab Hanafi tidak membenarkan Ju’alah, karena dalam Ju’alah terdapat unsur gharar, sebagaimana telah dikemukakan diatas. Perbuatan yang mengandung gharar itu merugikan salah satu pihak dan dilarang dalam Islam.Ibnu Hazm juga adalah ulama yang melarang Ju’alah,sebagaimana yang dikatakannya di dalam al-muhalla, “tidak dibolehkan menjadikan Jua’alah terhadap seseorang. Barangsiapa yang berkata kepada orang lain, “jika engkau mampu mengembalikan budakku yang melarikan diri kepadaku, maka aku berkewajiban membayarmu sekian dinar, atau seperti perkataan, “jika engkau melakukan ini dan ini, maka engkau akan kuberikan sekian dirham, atau kalimat yang senada, dan ternyata benar-benar terlaksan”.Dapat pula seseorang berseru dan bersaksi kepada dirinya, “ barangsiapa yang dapat menyerahkanku hal ini,” dan ia memperoleh apa yang dijadikan Ju’alah tersebut. Maka orang tadi berkewajiban untuk membayarnya. Tetapi ia sisunnahkan untuk menepati janjinya, begitu juga halnya bagi orang yang mampu mengembalikan budak yang melarikan diri, maka ia tidak berhak mendapatkannya, baik orang yang menyuruh itu mengetahui bahwa orang itu benar-benar datang membawa budaknya yang melarikan diri maupun tidak. Kecuali apabila disewakan untuk memenuhi tugas tertentu dalam jangka waktu yang terbatas, atau untuk tugas membawanya dari tempat tertentu, maka si pelaksana berhak mendapatkan bayaran. Namun, bagi kaum yang mewajibkan Ju’alah tersebut, mereka menentukan wajibnya memenuhi janji orang yang menyuruh memenuhi janjinya tersebut. Sebagaimana firman Allah: ”wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji….” (al-maidah: 1).Merekan juga berdalil pada hadist “tentang pengobatan” dengan ayat Al-qur’an dengan imbalan upah atas beberapa ekor domba.

3.      UCAPAN YANG DIGUNAKAN 
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa agar perbuatan hukum yang dilakukan dalam bentuk Ju’alah itu dipandang sah, maka harus ada ucapan (shigah) dari pihak yang menjanjikan upah atau hadiah, yang isinya mengandung izin bagi orang lain untuk melaksanakan perbuatan yang diharapkan dan jumlah upah yang jelas tidak seperti iklan dalam surat kabar yang biasanya tidak menyebutkan imbalan secara pasti.    Ucapan tidak mesti keluar dari orang yang memerlukan jasa itu, tetapi boleh juga dari orang lain seperti wakilnya, anaknya atau bahkan orang lain yang bersedia memberikan hadiah atau upah.    Kemudian Ju’alah dipandang sah, walaupun hanya ucapan ijab saja yang ada, tanpa ada ucapan qabul (cukup sepihak)
4.      PERSYARATAN JU’ALAH
Agar pelaksanaan Ju’alah dipandang sah, harus memenuhi syarat-syarat:
a.       Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu: baligh, berakal dan cerdas. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang berada dalam pengampuan tidak sah melakukan Ju’alah.
b.      Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya. Harta yang haram tidak dipandang sebagai harta yang bernilai (Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
c.       Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hukum syara’.
d.      Madzhab Maliki dan Syai’i menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu, Ju’alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Madzhab Hanbali membolehkan pembatasan waktu.
e.       Madzhab Hanbali menambahkan, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulangkali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah banyak. 
5.      Pelaksanaan Jualah
Teknis pelaksanaa jualah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama ditentukan orangnya misalnya Budi. Maka si Budi dengan sendirinya berusaha mencari barang yang hilang . kedua, secara umum artinya orang yang diberi pekerjaan mencari barang bukan satu orang, tetapi bersifat umum yaitu siapa saja. Misalnya seorang berkata “siapa saja yang dapat mengembalikan binatangku yang hilang maka akan kuberikan imbalan sekian”
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa dalam jualah tidak disyaratkan dating dari si pemilik barang yang hilang.siapa saja yang mengatakan “siapa yang menemukan barang yang hilang kepunyaan si bulan maka ia akan kuberikan upah sekian”. Kemudian ada orang yang mengembalikan barang ini baik dia mendengar berita ini dari orang lain ataupun dari yang mengatakan tadi maka iapun berhak mendapatkan jualah(upah). Hal tersebut dapat dibenarkan karena dalam jualah tidak dapat disyaratkan kehadiran dua pihak yang  berakad , namun disyaratkan besar jumlah upah yang harus ia terima artinya ia harus tahu berapa jumlah yang akan ia terima jika berhasil mengembalikan barang karena hal ini sama dengan sewa menyewa. Kalu upah yang akan diberikan itu majhul (tidak diketahui) maka hukumnya fasid (rusak). Bagaimana jika orang yang mengembalikan barang yang hilang itu jumlahnya banyak bukan satu orang ? maka upahnya dibagi rata karena mereka sama sama bekerja meskipun kualitas kerjanya tidak sama.
6.      Rukunnya
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalan jualah :
a.       Lafal. Lafal itu mengandung arti ijin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan jualah tanpa seizing orang yang menyuruh 9orang yang punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan
b.      Orang yang menjanjikan memberikan upah. Dapat berupa yang kehilangan barang atau orang lain
c.       Pekerjaan (mencari barang yang hilang)
d.      Upah harus jelas , telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan (menemukan barang)
7.      PEMBATALAN
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali memandang, bahwa Ju’alah adalah perbuatan hukum yang bersifat suka rela. Dengan demikian, pihak pertama yang menjanjikan upah atau hadiah, dan pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan pembatalan.Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat.Madzhab Maliki berpendapat, bahwa Ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua.Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaiksanakan, karena pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela. Namun, menurut mereka, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya. Kendatipun pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela, tetapi kebijaksanaan perlu diperhatikan. 

8.      Hikmah Jualah
Hikmah Ji’alah :
·         Berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang yang sangat memrlukan pertolongan manusia
·         menemukan orang yang punya prestasi atau loyalitas yang tinggi
·         Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu.
KESIMPULAN
v  Jualah yaitu member upah kepada orang lain yang telah berjasa mengembalikan sesuatu yang berharga seperti menemukan barangnya yang hilang atau mengobati orang sakit
v  Teknis pelaksanaa jualah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama ditentukan orangnya misalnya Budi. Maka si Budi dengan sendirinya berusaha mencari barang yang hilang . kedua, secara umum artinya orang yang diberi pekerjaan mencari barang bukan satu orang, tetapi bersifat umum yaitu siapa saja
v  Ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua. Namun, menurut mereka, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya.
v  Hikmah Ji’alah
·         Berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang yang sangat memrlukan pertolongan manusia
·         Dapat menemukan orang yang punya prestasi atau loyalitas yang tinggi
·         Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu.

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki