Hipokrit (Infaq) Sebuah Problem Bki



1.      Matan Hadist dan terjemahnya

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص. م. قَالَ : ايَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ/ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ, وَإِذَا وَعَدَ اَخْلَفَ, وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ (رواه البخارى)
Abu Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, tanda-randa orang munafik itu ada tiga yaitu jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika percaya ia khianat.” HR. Bukhari[1]

حَدَّثَنَا قَبِصَةُ بْنُ عُقْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانَ عَنِ اْلأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَرَّةَ عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ وَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَرْبَعٌ مَنْ كُنَّا فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا, وَ مَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتىَّ يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَاِذَا حَدَّثَ كَذَبَ, وَاِذَا عَاهَدَ غَدَرَ: وَاِذَا خَاصَمَ فَجَرَ (رواه البخارى)

Qobishah bin ‘uqbah menceritakan, berkata sifyan dari amsyi dari Abdullah bin Masruqin dari Abdullah bin ‘amrin : dan sesungguhnya Nabi SAW bersabda ada empat perbuatan yang jika seseorang melakukannya, ia benar-benar orang munafik. Dan barang siapa yang mengerjakan salah satu perbuatan nifak sampai meninggal dunia. Yaitu jika dipercaya ia berkhianat, jika berkata, ia berdusta, jika berjanji, ia ingkar dan jika berdebat atau bersengketa ia melampaui batas (HR. Bukhari)[2]

2.      Makna mufradat
Munafik berasal dari kata naffaqa ( نَافَقَ ), yanafiqu (يُنَافِقُ  ), nifaqan (نِفَاقً  ), wa munafaqatan (مُنَافَقَةً  ). Secara bahasa berarti salah satu lubang tempat keluarnya Yarbu (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, di mana bika ia edicrai dari salah satu lubang maka ia keluar dari lubang lainnya.
Dengan demikian, secara etimologis, nifaq dapat diartikan sebagai membuka satu sisi dan menutup sisi lainnya; konotasi inilah yang populer di kalangan orang arab sampai datangnya Islam.
Ibnu Majzhur menyatakan bahwa menyatakan bahwa sebutan munafik dengan pengertian tersebut merupakan pengertian khusus yang belum dikenal oleh banyak orang Arab sebelumnya, yaitu orang yang ada pada lahirnya menampakkan keimanan padahal dalam batinnya menyeimbangkan kekufuran.[3]
حَدَّثَ             : berkata
كَذَّبَ             : Dusta
خَصْلَةٌ             :
غَدَرَ               : ingkar[4]
وَعَدَ               : berjanji
خَانَ               : berkhianat
تمُِنَ              : amanat/ dipercaya
فَجَرَ               : melampaui batas
خَاهَمَ             : berdebat
3.      Penjelasan analisa
Hadis ini ditafsirkan sejumlah orang-orang yang cenderung kepada sekte murji’ah kepada orang-orang munafik pada zaman Nabi SAW. Mereka berbicara kepada Nabi SAW kemudian nistakan beliau, beliau memberi amanat kepada mereka namun mereka mengkhianati dan mereka berjanji kepada beliau untuk keluar bersama beliau ke medan ijtihad namun mereka melanggar janji.
Adapun pembagian nifaq (kemunafikan) ada 2 bagian:
1.      Nifak (kemunafikan) besar, yaitu seseorang memperlihatkan diri beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, dan Hari Kiamat, namun menyembunyikan sesuatu yang membatalkan itu semua atau sebagiannya. Inilah nifak (kemunafikan) yang terjadi pada masa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Al-Qur’an mengecam para pelakunya, mengkafirkan mereka, dan menjelaskan bahwa mereka berbeda di lapisan terbawah neraca.
2.      Nifak (kemunafikan) kecil, yaitu nifak (kemunafikan) dalam amal, maksudnya seseorang memperlihatkan amal shalih secara terang-terangan dan menyembunyikan amal kebalikannya.
Sedangkan asal muasal kemunafikan ialah dari empat karakter atau sifat yang disebutkan dalam hadis di atas itu.
1.      Jika membicarakan salah satu masalah kepada orang yang membenarkan dirinya di masalah tersebut, ia mendustakan orang tersebut. Di Al-Musnad disebutkan hadis dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda,
Sungguh besar pengkhianatan jika engkau membicarakan pembicaraan kepada saudaramu; ia membenarkanmu sedang engkau mendustakannya.
Al-Hasan berkata, “Ada yang mengatakan bahwa kemunafikan ialah ketidaksamaan antara saat sendiri dengan saat ramai, ketidaksamaan perkataan dengan perbuatan, dan ketidaksamaan jalan masuk dengan jalan keluar.”
2.      Jika berjanji, ia mengingkari. Bagian ini terbagi ke dalam dua bagian; pertama, seseorang berjanji dan berniat tidak menepati janjinya. Ini adalah tidak menepati janji yang paling buruk. Jika seseorang berkata, “Insya Allah, aku akan mengerjakan ini dan itu,” padahal ia berniat tidak mengerjakannya, maka ia berdusta dan pelanggar janji. Ini dikatakan Al-Auzi. Kedua; seseorang berjanji dan berniat menepati janjinya kemudian ia melanggar janji tanpa udzur.
3.      Mengkhianati amanah. Jika orang diberi amanah, ia wajib menunaikannya, seperti firman Allah Ta’ala,
Sesungguhnya Allah menyuruh kaliani menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa’:58).[5]
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
Tunaikanlah (berikan) amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu
Di Khutbah haji Wada’, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
barang siapa terdapat amanah padanya, hendaklah ia menunaikannya (memberikannya) kepada orang yang memberinya amanah.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui.” (Al-Anfal:27).[6]
Jadi, mengkhianati amanah termasuk karakter kemunafikan.
  1. Jika ia bersengketa, ia melewati batas. Yang dimaksud dengan melewati batas ialah keluar dari kebenaran dengan sengaja sehingga kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Inilah yang mendorong terjadinya kebohongan, seperti disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,
“Tinggalkan kebohongan oleh kalian, karena kebohongan membawa kepada dosa dan dosa membawa ke neraka.”[7]
Di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadis dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda,
Sesungguhnya orang laki-laki yang paling dibenci Allah ialah orang yang paling sengit permusuhannya.
Jika ketika bersengketa; baik persengketaan dalam agama dan dunia, seseorang mempunyai kemampuan untuk memenangkan kebatilan, membuat kesan kepada pendengar bahwa ia pihak yang benar, melemahkan kebenaran, dan mengemas kebenaran dalam bentuk kebatilan, maka itu termasuk hal-hal haram yang paling buruk dan kemunafikan yang paling jelek.
Kesimpulannya, sesungguhnya kemunafikan kecil penyebabnya ialah ketidaksamaan saat sendirian dengan saat ramai. Itu dikatakan Al-Hasan. Al-Hasan juga berkata, “termasuk kemunafikan ialah ketidaksamaan hati dengan lidah, ketidaksamaan saat sendirian dengan saat ramai, dan ketidaksamaan masuk dengan keluar.
Di antara sifat aplikatif kemunafikan yang terbesar ialah seseorang mengerjakan salah satu perbuatan dan memperlihatkan diri bahwa ia menginginkan kebaikan, namun ia mengerjakannya untuk sampai pada tujuan buruk dengan penipuan ini ia ingin mewujudkan ambisinya. Ia bahagia dengan makarnya.
Berdasarkan penjelasan hadis di atas dan kandungan maknanya tersebut dapat diambil suatu pemahaman bahwa munafiqun adalah sifat yang buruk yang tidak boleh dimiliki seorang muslim apalagi sebagai seorang konselor. Karena sifat munafiq dapat merusak bahkan menghancurkan nilai-nilai keagamaan seseorang. Baik sebagai konseling maupun sebagai konselor. Sebagai seorang konselor harus jujur dan mengatakan yang benar antara lisan dan hati tentang arahan dan bimbingan serta tekhnik yang akan digunakan untuk membimbing konseli tersebut.
Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenarannya, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisa’4: 105)[8]
Sebagai konselor harus bisa dipercaya, tidak berkhianat kepada siapapun.
لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ
"Tidak beriman orang yang tidak menunaikan amanat (HR. Thabrani dan Ibnu Umar)."[9]
Sebagai konselor tidak boleh melampaui batas.
Sebagai konselor harus mempunyai sifat tanggung jawab tidak boleh mengingkari janji.


[1] Fadhli Bahri: Panduan Ilmu dan Hikmah Jami’ul Ulum wal-Hikam (Jakarta: PT. Darul Falah, 2006) hal. 974
[2] Abu Fajar Al-Qalami & Abdul Wahid al-Banjari : Terjemah Riyadhus Shalihin (Jakarta: Gita Media Press, 2004) hal. 286.
[3] http//www.google.com
[4] Kamus Akbar, Arab-Indonesia (Surabaya: Giri Utama,2008).
[5] Al-Qur’an Terjemah Juz 4
[6] Al-Qur’an Terjemah Juz 8
[7] Sayyid Ahmad al-Hasyim, Syarah Mukhtarul Hadist (Bandung: Sinar Baru Algesindo,1993).
[8] Al-Qur’an Terjemah Juz 4
[9] Aunur Rahim Faqih, Bimbingan dan Konseling dalam Islam (Yogyakarta: UII Press,2004), hal. 48

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki