Kontrak Dagang
PERJANJIAN
JUAL BELI BARANG[1]
Pada hari ini selasa, tanggal 4 Oktober 2011 ditandatangani
perjanjian jual-beli antara:
Nama :
Maman Rahman
Umur :
41 Tahun
Pekerjaan/jabatan :
Wiraswasta/Ketua CV. Anugerah Cabang Cianjur
Alamat :
Jalan Suryalaya No. 16 Cianjur
Dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus
bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Andi selaku Direktur CV.
Anugerah, alamat di Jalan Senopati No. 75 Jakarta.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
DAN
Nama :
Hengki Rahmala Damanik
Jabatan :
Ketua Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur Cianjur
Alamat :
Jalan HOS Cokroaminoto 209 Cianjur
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, dari dank arena itu
untuk dan atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makur. Selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan:
1.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
telah cakap melakukan perbuatan hukum dan terikat dala perjanjian jual-beli
ini;
2.
Pihak Pertama bermaksud untuk
menjual 5 (lima) unit traktor dan 3 (tiga) unit alat penggiling beras;
3.
Pihak Kedua bermaksud untuk
membeli 5 (lima) unit traktor dan 3 (unit) alat penggiling beras tersebut;
4.
Harga yang telah disepakati
antara Pihak Pertaa dan Pihak Kedua untuk traktor tersebut adalah Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap unit traktor;
5.
Harga yang telah disepakati
antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk alat penggiling beras tersebut
sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
6.
Harga keseluruhan untuk 5
(unit) traktor tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
7.
Harga keseluruhan untuk 3
(tiga) unit alat penggiling beras tersebut sebesar Rp.150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah);
8.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
telah sepakat melakukan jual-beli, dengan kedudukan pihak pertama sebagai Penjual
dan Pihak Kedua sebagai Pembeli;
9.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat untuk meniangkan kesepakatan jual-beli tersebut kedalam sebuah akta
perjanjian jual-beli.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak tersebut
sepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
KETENTUAN
UMUM
Dalam perjanjian ini yang
dimaksud dengan:
1.
Barang, adalah objek dari
perjanjian jual-beli ini berupa 5 (lima) unit traktor dan 3 (tiga) unit alat
penggiling beras:
2.
Traktor, adalah kendaraan
yang dijalankan dengan bensin atau motor diesel, dipakai untuk menarik benda
yang berat atau membajak (merattakan) tanah;
3.
Alat penggiling beras, adalah
alat untuk menggiling (meluatkan, mengupas) padi menjadi beras;
4.
Harga, adalah nilai barang
dalam satuan rupiah;
5.
Penyerahan barang, penyerahan
barang dalam perjanjian jual-beli ini adalah penyerahan secara nyata dan
ditujukan untuk memindahkan hak milik.
Pasal
2
JENIS
BARANG
1.
Barang yang enjadi objek
dalam perjanjian jual-beli ini adalah 5 (unit)
traktor. Dengan spesifikasi:
traktor. Dengan spesifikasi:
a.
Jenis barang : Mini Traktor KRT 140
b.
Penggerak : Mesin
Diesel KUBOTA KRT 140
c.
Berat Traktor : 635 kg (dengan mesin)
d.
Tahun Pembuatan : 2010
2.
Barang yang enjadi objek
dalam perjanjian jual-beli ini adalah 3 (unit) alat penggiling beras. Dengan
ketentuan barang:
a.
Jenis barang : Mesin penggiling
b.
Merek barang : Yanmar
c.
Tahun pebuatan : 2010
Pasal
3
HARGA
BARANG
Harga barang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
adalah sebagai berikut:
a.
1 (satu) unit traktor, harga
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)/ unit;
b.
Total harga 5 (lima) unit
traktor adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
c.
1 (satu) unit alat penggiling
beras, harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)/unit;
d.
Total harga 3 (tiga) unit
alat penggiling beras adalah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
4
TATA
CARA PEMBAYARAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa pembayaran barang dalam
perjanjian jual-beli ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a.
Tahap pertama pembayaran
dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian jual-beli, sebesar 50% dari
total harga keseluruhan, sehingga pembayaran tahap pertama sebesar
Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
b.
Tahap kedua pembayaran
dilakukan saat penyerahan barang. Pembayaran tahap kedua berjulah
Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal
5
ALAT
PEMBAYARAN
Pembayaran dalam perjanjian jual-beli ini sebagaiana dimaksud
di dalam pasal 4 dilakukan dengan cara transfer ke Bank BNI 46 cabang Cianjur
dengan Nomor Rekening 08-17986-183175 atas nama Maman Rahman.
Pasal
6
PENGIRIMAN
DAN PENYERAHAN BARANG
Pengiriman dan penyerahan barang oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.
Tahap pertama pengiriman dan
penyerahan barang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal
ditandatanganinya perjanjian jual-beli ini. Sebanyak 3 (tiga) unit traktor dan
1 (satu) unit alat penggiling beras;
2.
Tahap kedua pengiriman dan
penyerahan barang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal
dilunasinya pembayaran tahap kedua. Sebanyak 2 (dua) unit traktor dan 2 (dua)
unit alat penggiling beras;
3.
Biaya pengirian barang dari
tempat Pihak Pertama ke Tempat Pihak Kedua ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan
kata lain harga barang yang dimaksudkan
dalam perjanjian ini belu termasuk biaya pengiriman di dalamnya;
4.
Penyerahan barang dilakukan
di tempat Pihak Kedua, yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto No.209 Cianjur.
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.
Pihak Pertama memiliki hak sebagai berikut:
a.
Menerima pembayaran dari
Pihak Kedua sesuai dengan harga yang telah disepakati;
b.
Menerima pembayaran dari
Pihak Kedua pada waktu dan tempat sesuai yang telah diperjanjikan.
2.
Pihak Pertama memilliki
kewajiban sebagai:
a.
Melakukan pengiriman dan
penyerahan barang kepada Pihak Kedua sesuai yang diperjanjikan;
b.
Melakukan pengiriman dan
penyerahan barang kepada Pihak Kedua pada waktu dan tempat sesuai yang sesuai
diperjanjikan.
3.
Pihak Kedua memilika hak
sebagai berikut:
a.
Menerima barang sesuai dengan
yang diperjanjikan;
b.
Menerima barang pada waktu
dan tempat sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.
Pihak Kedua memiliki
kewajiban sebagai berikut:
a.
Elakukan pembayaran atas
harga barang kepada Pihak Pertama sesuai dengan harga barang yang telah
disepakati;
b.
Melakukan pembayaran atas harga
barang kepad Pihak Pertama pada waktu dan tempat sesuai yang diperjanjikan.
Pasal
8
RISIKO
Selama barang belum diserahkan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua, maka segala risiko atas rusak, hilang dan musnahnya barang menjadi
tanggung jawab penuh dari Pihak Pertama.
Pasal
9
WANPRESTASI
1.
Apabila Pihak Pertama tidak
atau kurang menyerahkan barang yang diperjanjikan dengan Pihak Kedua, atau
menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, maka Pihak
Kedua berhak membatalkan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan
perjanjian dan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Kedua.
2.
Apabila Pihak Kedua tidak
membayar atau kurang bayar atas barang yang telah diserahkan oleh Pihak Pertama
atau lewat waktu dari waktu yang telah diperjanjikan, aka Pihak Pertama berhak
membatalkan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian
dan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama.
Pasal
10
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi sengketa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
yang berkaitan dengan isi perjanjian ini, maupun pelaksanaan dari perjanjian
ini maka Para Pihak berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin untuk
menyelesaikan sengketa dengan jalur musyawarah secara kekeluargaan, dan apabila
tidak mencapai kata mufakat antara kedua belah pihak dalam musyawarah, aka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur
Litigasi di Pengadilan Negeri Cianjur.
Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan bermaterai
cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak, serta berlaku
sejak perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi.
Cianjur, 4 Oktober 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Maman Rahman Hengki
Rahmala Damanik
Saksi-saksi
Mahendra Mario
ANALISIS
Seperti pada umumnya,
yakni aktivitas perjanjian atau perikatan ditetapkan pada buku III BW, perikatan adalah terjadinya sebuah
kesepakatan untuk mengikat antara yang satu dengan yang lain dalam bidang harta
kekayaan, yang tentu saja menimbulkan hubungan hukum secara timbal balik secara
hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait dalam perikatan tersebut.
Asas-asas yang terkandung dalam surat perjanjian
diatas adalah sebagai berikut.
1. Asas
Kebebasan Berkontrak
Berdasarkan
asa ini, para pihak berhak menentukan apa saja yang ingin mereka sepakati,
sekaligus untuk menentukan apa yang tidak ingin dicantumkan di dalam isi
perjanjian, tetapi bukan berarti tanpa batas. Dalam KUHPerdata, asas kebebasan
berkontrak ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang dirumuskan sebagai:
(a) Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya;
(b) Persetujuan
itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
(c) Persetujuan-persetujuan
harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
2. Asas
Konsensualitas.
Suatu
perjanjian timbul apabila telah ada konsensus atau persesuaian kehendak antara
para pihak. Dengan kata lain, sebelum tercapainya kata sepakat, perjanjian
tidak mengikat. Konsensus tersebut tidak perlu ditaati apabila salah satu pihak
menggunakan paksaan, penipuan ataupun terdapat kekeliruan akan objek kontrak.
3. Asas
Kebiasaan.
Suatu
perjanjian tidak mengikat hanya untuk hal-hal yang diatur secara tegas saja
dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan sebagainya, tetapi juga
hal-hal yang menjadi kebiasaan yang diikuti masyarakat umum. Jadi, sesuatu yang
menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan. Dengan kata lain, hal-hal
yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam
dimasukan dalam persetujuan meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. (Pasal 1339
BW).[2]
4. Asas
Peralihan Resiko.
Dalam
sistem hukum Indonesia, beralihnya suatu resiko atas kerugian yang timbul
merupakan suatu prinsip yang berlaku untuk jenis-jenis perjanjian tertentu
seperti pada persetujuan jual beli, tukar menukar, pinjam pakai, sewa menyewa,
pemborongan pekerjaan, dan lain sebagainya, walaupun tidak perlu dicantumkan
dalam perjanjian yang bersangkutan. Meskipun demikian, para pihak boleh
mengaturnya sendiri mengenai peralihan resiko itu, sepanjang tidak bertentangan
dengan undang undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
5. Asas
Ganti kerugian.
Penentuan
ganti kerugian merupakan tugas para pembuat perjanjian untuk memberikan
maknanya serta batasan ganti kerugian tersebut karena prinsip ganti rugi dalam
sistem hukum Indonesia mungkin berbeda dengan prinsip ganti kerugian menurut
sistem hukum asing. Dalam KUHPerdata Indonesia, prinsip ganti kerugian ini
diatur dalam pasal 1365, yang menentukan; “Setiap perbuatan melanggar hukum
yang menmbawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena
salahnya menimbulkan kerugian tersebut.” Dengan demikian, untuk setiap
perbuatan yang melawan hukum karena kesalahan mengakibatkan orang lain
dirugikan, maka ia harus mengganti kerugian yang diderita orang lain, tetapi
harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum
dengan kerugian dimaksud sebab tidak akan ada kerugian jika tidak terdapat
hubungan antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pelaku dengan
timbulnya kerugian tersebut.
6. Asas
Kepatutan (Equity Principle).
Prinsip
kepatutan ini menghendaki bahwa apa saja yang akan dituangkan di dalam naskah
suatu perjanjian harus memperhatikan prinsip kepatutan (kelayakan/
seimbang), sebab melalui tolak ukur kelayakan ini hubungan hukum yang
ditimbulkan oleh suatu persetujuan itu ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam
masyarakat (KUH-Perdata: pasal 1339). Dengan begitu, setiap persetujuan tidak
hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dimuat dalam naskah perjanjian,
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh
“kepatutan”, kebiasaan atau undang undang.
7. Asas
Ketepatan Waktu.
Setiap
kontrak, apapun bentuknya harus memiliki batas waktu berakhirnya, yang
sekaligus merupakan unsur kepastian pelaksanaan suatu prestasi (obyek kontrak).
Prinsip ini sangatlah penting dalam kontrak-kontrak tertentu, misalnya
kontrak-kontrak yang berhubungan dengan proyek konstruksi dan proyek keuangan,
di mana setiap kegiatan yang telah disepakati harus diselesaikan tepat waktu.
Prinsip ini penting untuk menetapkan batas waktu berakhirnya suatu kontrak.
Dalam setiap naskah kontrak harus dimuat secara tegas batas waktu pelaksanaan
kontrak. Jika prestasi tidak dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah
disepakati, salah satu pihak telah wanprestasi atau telah melakukan cidera
janji yang menjadikan pihak lainnya berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi
ataupun ganti kerugian.
8. Asas
Keadaan darurat (Force Majeure).
Force
majeure principle ini merupakan salah satu prinsip yang sangat penting
dicantumkan dalam setiap naskah kontrak, baik yang berskala nasional, regional,
maupun kontrak internasional. Hal ini penting untuk mengantisipasi situasi dan
kondisi yang melingkupi objek kontrak. Jika tidak dimuat dalam naskah suatu
kontrak, maka bila terjadi hal-hal yang berada di luar kemampuan manusia,
misalnya gempa bumi, banjir, angin topan, gunung meletus, dan lain sebagainya,
siapa yang bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh bencana
alam tersebut.
Didalam asas-asas
diatas mengaitkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara pihak pertama
dan pihak kedua dalam melakukan perikatan tersebut, karena dalam konteks ini
perjanjian dilakukan antara Pihak Pertama sebagai penjual dan Pihak Kedua
sebagai Pembeli, mulai dari teknis pembelian, harga yang telah disepakati,
teknis pembayaran, sampai kemungkinan-kemungkinan yang akan dijumpai dalam
perjanjian tersebut. Diadakannya surat perjanjian seperti ini yakni, untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan adanya sifat keterbukaan diantara
kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian atau perikatan.
Dan yang perlu digaris
bawahi disini adalah semua hal diatas diatur oleh Undang-Undang dan berlaku
sampai perikatan diantara pihak-pihak yang terkait tersebut selesai.
Comments