hukum islam, hukum adat, dan hukum barat

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.[1]

B. Macam-macam Bentuk Hukum

Yang sering kita ketahui bahwa bentuk hokum itu ada dua yaitu:

1. hukum tertulis (statue law = written law), yaitu hokum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.

2. hokum tak tertulis (unstatuery law = unwritten law),yaitu hokum yang masihidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun beralakunya di taati seperti suatu peraturan perundangan (disenut juga hokum kebiaan) atau yang biasa kita sebut dengan hokum adat.[2]


C. Macam-macam Sitem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.[3]

a) Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

b) Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat. (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

c) Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.


d) SIstem hokum adat

Sitem hokum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan social di Indonesia dan Negara asia lainnya, seperti sina, India, jepang dan Negara lainnya.istilahnya beraal dari bahasa belanda" adatrecht" yan g untuk pertama kali di temukan oleh snouck Hurgronje.pengertian hokum adapt tersebut mengandung makna bahwa hokum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hokum adapt yang tidak dapat di pisahkan dan hanya mungkin di bedakan dalam akibat-akibat hukumnya

System hokum adar bersumber kepada peraturan-peraturan hokum tidak tertuis yang tumbuh berkembang dan di pertahankan dengan kesadaran hokum masyarakatnya. Dan hokum adat itu mempunyai tipe-tipe yang bersifat tredisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang.

Dari sumber hokum yang tidak tertulis itulah,maka adapt dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan dengan elastic, misalnya, kalau ada orang madura dating ke kota solo maka dia harus bersikap senbagaimana orang solo bersikap karma dengan begiitu mereka akan mendapatkan penghormatan dan begitu juga sebaliknya apabila mereka tidak bisa menyesuaikan diri maka mereka akan di cap sebagai orang yang kurang baik. Jadi kata "hukum" dalam istilah adat telah sesuai dengan pengertian hukum dalam ilmu hukum.[4]



[1] H.S G. karta sapoetra,rien..pengantar ilmu hukum ,hal


[2] S.HJ.B.daliyo..pengantar hukum Indonesia, .hal 72


[3]H.S C.t.s. Kansil,.pengantai ilmu hukum dan uokum dan tata hukum Indonesia. hal 38-39


[4] S.HTitik triwulan titi. M.H.pengantar ilmu hokum.prestasi pustaka.jakarta2006.hal67-68

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki