Hukum Islam Pada Masa Dinasti Umayyah


BAB I
PENDAHULUAN
Ajaran Islam yang kristalnya berupa al qur’an dan as Sunnah dapat di gunakan untuk memahami Hukum Islam. Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, Hukum Islam dari masa ke masa mulai zaman Rasulullah SAW sampai periode sekarang telah mengalami perkembangan yang begitu signifikan. Lihat saja, pada masa Rasul, dalam menyelesaikan masalah hukum, para umat bisa langsung menanyakannya kepada beliau dan dalam menjawabnya beliau langsung mendapatkan wahyu dari Allah SWT. Setelah beliau wafat, selain menggunakan al Qur’an dan al Hadits sebagai dasar penyelesaian masalah hukum, juga berijma’ jika tidak menemukannya dalam kedua sumber tersebut. Pada masa tabi’in, kesepakatan dari sahabat dalam masalah hukum juga menjadi salah satu sumber hukum dalam menjawab persoalan umat.
Pada bahasan kali ini, penulis akan mencoba membahas keadaan dan perkembangan hukum Islam pada masa tabi’in khususnya pada masa Dinasti Umayyah yang mempunyai masa pemerintahan lebih kurang 91 tahun. Mengenai sumber-sumber hukum serta pemikiran-pemikiran yang timbul dari sekte-sekte yang timbul pada masa ini dan yang terkait di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Kondisi hukum Islam dan perkembangannya pada masa tabi’in / Dinasti Umayyah
Klasifikasi perkembangan hukum islam (fiqh) pada era tabi’in sebenarnya masih membingungkan banyak pengamat. Kebingungan itu dapat dipahami dengan munculnya pergolakan-pergolakan yang muncul berasal pada masa kekhalifahan Utsman dan Ali dan akhirnya memuncak pada pemerintahan daulah Umayyah yang melahirkan agitasi teologis cukup tajam. Pergolakan-pergolakan tersebut justru membawa pengaruh besar terhadap perkembangan hukum Islam sendiri, sehingga memunculnya para imam madzhab-madzhab. Pembentukan pemerintahan Islam sebagian besar merupakan prestasi dinasti kekhalifaan yang pertama, yaitu Dinasti Umayyah. Dinasti ini berpusat di Damaskus pada tahun 661 M.
Secara umum para tabi’in pada masa ini mengikuti manhaj (metode,   kaidah istidlal) sahabat dalam mencari hukum. Mereka merujuk pada al Qur’an dan al Hadits dan apabila tidak mendapatkan dari keduanya, mereka merujuk pada ijtihad sahabat dan baru setelah itu mereka sendiri berijtiahad sesuai dengan kaidah-kaidah ijtihad para sahabat. Dalam lapangan hukum, kontribusi besar Dinasti Umayyah adalah pembentukan siatem peradilan kekhalifaan yang baru. Dalam sistem ini, para hakim diberi gelar Qadi. Mereka mengkhususkan diri sebagai pembawa otoritas khalifah dalam wilayah peradilan. Para Qadi melalui keputusan hukum setiap kasus meletakkan dasar-dasar yang penting bagi perkembangan hukum Islam selanjutnya.
2.      Pengaruh ahl Hadits dan ahl Ra’y
Pada masa murid sahabat (tabi`in), terdapat tiga pembagian geografis yang besar dalam dunia Islam, yaitu Irak, Hijaz, dan Mesir. Dua madzhab Irak, yaitu Basrah dan Kufah. Hijaz juga memiliki dua pusat hukum, yaitu Mekah dan Madinah. Sedangkan Mesir tidak dimasukkan dalam peta madzhab-madzhab hukum awal, karena ia tidak mengembangkan pemikiran hukumnya sendiri. Para pakar hukum Islam yang berdomisili di Irak (Kufah) cenderung menggunakan penalaran rasional dalam skala yang cukup luas, yaitu memandang hukum Islam dalam takaran rasionalitas. Kecenderungan baru ini mendapat tanggapan kritis dari pakar hukum Islam yang tinggal di Hijaz (Madinah) yang memandang hukum sebagai ketentuan Allah yang wajib diikuti.

Perkembangan lebih lanjut dari dua kecenderungan ini melahirkan dua aliran dalam hukum Islammasa awal, yaitu ahl al-ra`y (kaum rasionalis) di Kufah dan ahl al-hadist (kaum skripturalis) di Madinah.


Berdasarkan kecenderungan ini, pemikiran hukum Islam pada masa murid sahabat (tabi`in) mengarah kepada dua bentuk. Pertama, lebih banyak menggunakan riwayat dibanding dengan penalaran akal. Metode demikian ini berkembang di kalangan pakar hukum Islam Madinah dengan tokohnya Sa`id bin al-Musayyab. Cara ini lebih dikenal dengan sebutan dengan sebutan “Aliran Madinah”. Kedua, lebih banyak menggunakan penalaran rasional dibandingkan dengan menggunakan riwayat. Metode pemikiran ini berkembang di kalangan pakar hukum Islam Kufah dengan tokohnya Ibrahim an-Nakha`i. Cara ini lebih dikenal  dengan sebutan “Aliran Kufah”. Adapun madzhab Madinah menjadi madzhab Malik, sedangkan madzhab Kufah menjadi madzhab Hanafi.
3.       Penggunaan Rasio
Ada kecendrungan baru dari beberapa ahli hukum Islam (fuqoha) untuk memandang hukum sebagai pertimbangan rasionalitas. Mereka tidak saja banyak menggunakan rasio dalam memahami hukum dan menyikapi persoalan yang muncul, tetapi juga memprediksikan suatu peristiwa yang belum terjadi dan memberi hukumnya.

Aliran pemikiran ini dipelopori oleh Ibrahim bin yazid an Nakha’I, seorang ahli fiqh irak guru Hammad bin Sulaiman yang banyak mewariskan pemikiran fiqh rasionalis kepada Abu Hanifah. Aliran ini tidaklah berjalan mulus, tetapi banyak mendapatkan tanggapan dan tantangan. Reaksi paling keras berasal dari ulama Hijaz (Madinah) yang menganggap aliran ini telah menyeleweng dari manhaj sahabat, bahkan berpaling dari ajaran Rasulullah SAW.
Dengan munculnya aliran ini, dianggap telah membuka pintu untuk memasuki suatu krisis pemahaman keagamaan sebagaimana yang telah menimpa orang-orang Yahudi dan Nasrani. Ibnu Syihab Zuhri, seorang ahli Hadits pada waktu itu pernah mengatakan, “sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani kehilangan ilmu yang mereka miliki ketika mulai disibukkan dengan pendapat rasio dan pemikiran”.[1]
Sufyan bin Uyainah, Ayyub Sahtayani, Abu Umar, Auza’I dan Sya’bi adalah ulama terkemuka yang paling vokal menolak gagasan Ibrahim. “Pendapat mereka itu sebenarnya lebih patut dibuang di toilet”, kata Sya’bi.[2] Namun tidak berarti fragmentasi fiqhiyyah pada periode ini memasung perkembangan fiqh. Sebab, meskipun muncul beberapa reaksi agak keras, namun apresiasi terhadap gagasan Ibrahim dan ulama Irak, pro maupun kontra, sangat terasa.
Dalam beberapa pertemuan dan dialog yang mereka adakan untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang muncul dan di munculkan, di irak dan Hijaz dapat ditangkap beberapa isyarat yang memungkinkan kedua belah pihak saling melengkapi, saling mengisi antara satu dengan lainnya. Ulama Hijaz yang kaya akan Hadits dan fatwa-fatwa sahabat dipaksa menjawab persoalan yang belum timbul pada masa Nabi SAW dan sahabat.
4.      Penggunaan Hadist
Dalam masyarakat Islam terdapat kelompok yang metode pemahamannya terhadap ajaran wahyu amat terikat oleh informasi dari Nabi SAW. Dengan kata lain ajaran islam itu diperoleh dari al Qur’an dan petunjuk dari Nabi SAW saja, bukan yang lain.
Disamping disebut as Sunnah, petunjuk dari Nabi SAW juga disebut al Hadits. Karena itu kelompok ini disebut ahlul Hadits. Mulanya aliran ini timbul di Hijaz, utamanya di Madinah. Karrena penduduk hijaz lebih banyak mengetahui hadits dan tradisi Rasul disbanding dengan penduduk di luar Hijaz. Di Madinah sebagai ibukota Islam, beredar Hadits Nabi SAW yang jauh lebih banyak dan lengkap disbanding dengan daerah lain mana pun. Semua persoalan hukum dan dan budaya sudah terjawab oleh teks wahyu (al Qur’an dan al Hadits). Sehingga pada masa itu Hijaz dikenal sebagai pusat Hadits.[3]

BAB III
PENUTUP
A.     kesimpulan
Dari uraian yang dapat penulis sampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum pada era tabi’in mereka lebih mengikuti manhaj (metode, kaidah istidlal) sahabat dalam mencari hukum. Mereka merujuk pada al Qur’an dan al Hadits dan apabila tidak mendapatkan dari keduanya, mereka merujuk pada ijtihad sahabat dan baru setelah itu mereka sendiri berijtiahad sesuai dengan kaidah-kaidah ijtihad para sahabat.

Pada masa ini pula rasio (ra’y) mulai marak digunakan dalam memahami hukum islam. Ini bermulai ketika seorang Irak Ibrahim bin Yazid an Nakha’I yang hidup pada waktu itu memandang sulit kiranya jika memahami hukum Islam sesuai dengan teks harfiyah Qur’an dan Sunnah. Karena Irak adalah daerah yang mempunyai budaya, adat dan suasana kehidupan yang jauh berbeda dengan HIjaz yang merupakan bumi Nabi dan Hadits.

DAFTAR PUSTAKA
Qoyyim, Ibnul,al Jauziy, I’lamul Muqi’in, Jilid 1,
A. Sirry ,Mun’im, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar,1995, Surabaya: Risalah Gusti.



[1]Ibnul Qoyyim al Jauziy, I’lamul Muqi’in, Jilid 1, 74.
[2] Mun’im A. Sirry, op.cit, 50.
[3] Ibid., 67

Comments

Popular posts from this blog

Ucapan dan Perbuatan Nabi Sebagai Model Komunikasi Persuasif

Proses dan Langkah-langkah Konseling

Bimibingan Dan Konseling Islam : Asas-Asas Bki